Pemilik Gedung Terra Drone Jalani Pemeriksaan, Polisi Ungkap Belum Temukan Unsur Kelalaian
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik insiden kebakaran Gedung PT Terra Drone Indonesia, yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, pada Selasa (9/12/2025) siang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menyebutkan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung berinisial N.
“Sudah. Hari Sabtu (13/12/2025) kemarin udah tuh diperiksa,” kata Roby, saat dihubungi, Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, Roby menerangkan bahwa yang bersangkutan diperiksa sebelum jadwal yang telah ditetapkan pihaknya pada Senin (15/12/2025). Adapun pemeriksaan ini dilakukan usai yang bersangkutan pulang dari luar negeri.
“Iya (sebelum jadwal pemanggilan). Jadi dia itu mau terbang hari Minggu ke Jepang. Hari Sabtu pagi, baru pulang dari Australia itu (dia) bersedia untuk memenuhi panggilan sebelum berangkat ke Jepang,” terang Roby.
Sementara itu Roby mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian belum menemukan adanya unsur kelalaian.
“Ya hasil pemeriksaannya, dia udah menjawab pertanyaan, namun untuk unsur kelalaiannya kita masih belum temukan. Masih kita cari, masih perlu pendalaman,” jelas Roby.
Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkapkan sejumlah kelalaian yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW dalam kasus kebakaran, yang menewaskan 22 orang di Gedung Terra Drone, pada Selasa (9/12/2025) siang.
“Dan kemarin kami melakukan penangkapan dan kami melakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan. Kemudian sebagai tersangka adalah MWW, sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Lebih lanjut Susatyo mengatakan, dari penyelidikan, ditemukan beberapa fakta kelalaian dari tersangka yakni dalam menjalankan perusahaan tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar.
“Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat. Semua dijadikan satu. Ruang penyimpanan itu sekitar 2x2 meter, tanpa ukuran, tanpa tahan api. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama,” kata Susatyo, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Selanjutnya Susatyo menerangkan, tim penyidik juga menemukan adanya pelanggaran terkait keselamatan gedung di kantor PT Terra Drone Indonesia. Bahkan, gedung yang seharusnya digunakan untuk perkantoran ini, disalahgunakan untuk tempat penyimpanan atau gudang.
Load more