Pemilik Gedung Terra Drone Jalani Pemeriksaan, Polisi Ungkap Belum Temukan Unsur Kelalaian
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
“Kemudian berikutnya, pelanggaran terkait keselamatan gedung. Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi. Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” ucap Susatyo.
Setelah ditemukan beberapa kelalaian ini, pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan terjadi konsistensi antara fakta keterangan para saksi dan ahli, bahwa penyebab kebakaran memang berada di lantai 1 di ruang inventory.
“Kemudian saksi kunci melihat langsung bagaimana proses baterai tersebut jatuh, juga sudah kami melakukan pemeriksaan. Sehingga pertanggungjawaban hukum berdasarkan penyidikan, saksi, dokumen, hasil olah TKP, hasil Labfor, dan sebagainya, maka ada kelalaian,” tegas Susatyo.
“Yang pertama dari tersangka ini, satu, tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Kedua, tidak menunjuk petugas K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja, tidak melakukan pelatihan keselamatan, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar, tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP, kelalaian menyebabkan kebakaran, Pasal 359 KUHP, karena lalainya menyebabkan kematian, dan Pasal 187 KUHP yakni ada unsur kesengajaan. (Ars/nba)
Load more