Polisi Tangkap Pria Pengedar Narkoba di Tanah Abang, Ganja 3,6 Kilogram Disita
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial AA (30) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat usai didapati mengedarkan narkotika di depan Stasiun Kereta Api Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pelaku diringkus pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.
“Pria berinisial AA (30) ditangkap di depan Stasiun Kereta Api Tanah Abang oleh Unit Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat yang dipimpin Iptu Ricardo Siahaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, Reynold menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis ganja,” terangnya.
Adapun dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa empat paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 3.607,2 gram, dan dua unit telepon genggam milik pelaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengungkapkan, dari hasil pemeriksan, pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seorang berinisial AR.
“Pelaku mengambil barang tersebut dari jasa ekspedisi di wilayah Tanah Abang. Kami kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Cipinang Muara dan kembali menemukan sisa barang bukti di lokasi lain,” jelas Wisnu.
Sementara itu Wisnu menerangkan, hingga saat ini pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama.
Sementara itu, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba melalui layanan kepolisian di nomor 110. (Ars/ree)
Load more