GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengira Korbannya Sudah Mati, Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Sejoli Nagreg

Priyanto saat kejadian beranggapan sejoli nagreg, Handi-Salsabila, telah meninggal dunia sehingga membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 10 Mei 2022 - 20:13 WIB
Kolonel Inf Priyanto saat jalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta
Sumber :
  • Simon Tobing

Jakarta - Kolonel Infanteri Priyanto melalui kuasa hukumnya menolak dakwaan dan tuntutan Oditur Militer yang menyebut dia melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap sejoli nagreg, Handi Saputra dan Salsabila.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022), Anggota Tim Kuasa Hukum Letda Chk Aleksander Sitepu menyampaikan Priyanto saat kejadian beranggapan sejoli nagreg, Handi-Salsabila, telah meninggal dunia sehingga dia pun membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Aleksander saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk Kolonel Priyanto saat sidang.

Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan primer Oditur mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy dalam tuntutannya yang dibacakan saat sidang bulan lalu menyampaikan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga ia meminta majelis hakim memvonis terdakwa penjara seumur hidup.

Menurut kuasa hukum, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur. Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Oleh karena itu, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, untuk membebaskan Kolonel Priyanto dari dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama, serta melepaskan dia dari segala tuntutan hukum yang berpedoman pada dua dakwaan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“(Kami meminta majelis hakim) menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Letda Aleksander.

Dalam nota pembelaan yang sama, kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cerita Lengkap Konten Kreator Temukan Jasad Pelajar SMPN 26 Bandung di Rumah Kosong: Tiba-Tiba Hati Saya Terketuk

Cerita Lengkap Konten Kreator Temukan Jasad Pelajar SMPN 26 Bandung di Rumah Kosong: Tiba-Tiba Hati Saya Terketuk

Konten kreator, Sukanang Apriansah membagikan pengalamannya ketika dirinya dan tim menemukan jasad siswa SMPN 26 Bandung, ZAAQ (14). Begini cerita lengkapnya.
Kapan dan Tayang di Mana Leg Kedua 16 Besar ACL Elite Two antara Persib Bandung vs Ratchaburi FC?

Kapan dan Tayang di Mana Leg Kedua 16 Besar ACL Elite Two antara Persib Bandung vs Ratchaburi FC?

Artikel ini menyajikan informasi waktu tayang dan platform siaran langsung leg kedua 16 besar ACL Elite Two yang mempertemukan Persib Bandung vs Ratchaburi FC.
Top Skor Proliga 2026 Putra: Kangkangi Jagoan LavAni, Rama Fazza Fauzan Jadi Pemain Tersubur Jelang Final Four

Top Skor Proliga 2026 Putra: Kangkangi Jagoan LavAni, Rama Fazza Fauzan Jadi Pemain Tersubur Jelang Final Four

Top skor Proliga 2026 putra, di mana Rama Fazza Fauzan (Samator) berhasil menjadi pemain tersubur sekaligus kangkangi pemain asing LavAni yakni Taylor Sander.
TNI Siap Kirim 8.000 Personel Untuk Misi Perdamaian ke Gaza: Tunggu Keputusan Presiden

TNI Siap Kirim 8.000 Personel Untuk Misi Perdamaian ke Gaza: Tunggu Keputusan Presiden

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Donny Pramono sebut sebanyak 8.000 personel TNI telah disiapkan untuk dikirim ke Gaza, Palestina, dalam rangka misi perdamaian.
Viral Bus Transjakarta Mendadak Keluar Asap Tebal di Halte Pancoran, Penumpang Panik Parah hingga Berhamburan

Viral Bus Transjakarta Mendadak Keluar Asap Tebal di Halte Pancoran, Penumpang Panik Parah hingga Berhamburan

Kejadiannya pun viral di media sosial (medsos). Dalam rekaman yang beredar, kepulan asap pekat terlihat membumbung dari area mesin belakang bus TransJakarta.
Alessandro Bastoni Terhindar dari Sanksi meski Ketahuan Diving di Laga Inter Milan Kontra Juventus, Ini Alasannya

Alessandro Bastoni Terhindar dari Sanksi meski Ketahuan Diving di Laga Inter Milan Kontra Juventus, Ini Alasannya

Bek Inter Milan, Alessandro Bastoni, tidak akan disanksi setelah ketahuan diving pada pertandingan melawan Juventus. Aksinya telah menjadi sorotan setelah Derby d’Italia.

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT