News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengira Korbannya Sudah Mati, Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Sejoli Nagreg

Priyanto saat kejadian beranggapan sejoli nagreg, Handi-Salsabila, telah meninggal dunia sehingga membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 10 Mei 2022 - 20:13 WIB
Kolonel Inf Priyanto saat jalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta
Sumber :
  • Simon Tobing

Jakarta - Kolonel Infanteri Priyanto melalui kuasa hukumnya menolak dakwaan dan tuntutan Oditur Militer yang menyebut dia melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap sejoli nagreg, Handi Saputra dan Salsabila.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022), Anggota Tim Kuasa Hukum Letda Chk Aleksander Sitepu menyampaikan Priyanto saat kejadian beranggapan sejoli nagreg, Handi-Salsabila, telah meninggal dunia sehingga dia pun membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Aleksander saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk Kolonel Priyanto saat sidang.

Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan primer Oditur mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy dalam tuntutannya yang dibacakan saat sidang bulan lalu menyampaikan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga ia meminta majelis hakim memvonis terdakwa penjara seumur hidup.

Menurut kuasa hukum, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur. Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Oleh karena itu, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, untuk membebaskan Kolonel Priyanto dari dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama, serta melepaskan dia dari segala tuntutan hukum yang berpedoman pada dua dakwaan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“(Kami meminta majelis hakim) menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Letda Aleksander.

Dalam nota pembelaan yang sama, kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Siapkan Senjata Rahasia untuk Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman Siapkan Senjata Rahasia untuk Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang memainkan Egy Maulana Vikri dan Rayhan Hannan saat menghadapi Bangladesh.
Polemik CCTV "Apartemen Mewah" Lapas Cibinong, DPR: Kemarin Dibilang Tidak Ada, Faktanya di Samping Rumah Kasi Kamtib Ada

Polemik CCTV "Apartemen Mewah" Lapas Cibinong, DPR: Kemarin Dibilang Tidak Ada, Faktanya di Samping Rumah Kasi Kamtib Ada

Ada atau tidaknya CCTV di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi pertanyaan hingga sorotan publik. Pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan apakah CCTV tersebut aktif atau tidak.
Timnas Indonesia Wajib Menang demi Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Rizky Ridhoo Percaya John Herdman

Timnas Indonesia Wajib Menang demi Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Rizky Ridhoo Percaya John Herdman

Bek tengah Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menaruh kepercayaan kepada pelatih John Herdman. Hal ini disampaikan menjelang duel melawan Bangladesh.
Ustaz Maulana Akhirnya Bicara soal Foto Akad dengan Umi Pipik, Tepis Rumor Menikahi Istri Almarhum Uje: AI

Ustaz Maulana Akhirnya Bicara soal Foto Akad dengan Umi Pipik, Tepis Rumor Menikahi Istri Almarhum Uje: AI

Ustaz Maulana menyebut informasi atau foto akad dengan istri almarhum Uje, Umi Pipik yang viral di media sosial adalah hoaks dan gambar nikah sirinya hasil AI.
Mengenal Gong Xiangyu, Tandem Baru Giovanna Milana Usai Tinggalkan Megawati Hangestri, Ternyata Pemain Kelas Dunia

Mengenal Gong Xiangyu, Tandem Baru Giovanna Milana Usai Tinggalkan Megawati Hangestri, Ternyata Pemain Kelas Dunia

Mengenal Gong Xiangyu, tandem baru Giovanna Milana usai tinggalkan Megawati Hangestri di Kurobe Aqua Fairies Toyama. Ternyata punya jejak panjang di China.
Dituduh Mau Ceraikan Justin Hubner oleh Brand Kecantikan, Jennifer Coppen Angkat Bicara

Dituduh Mau Ceraikan Justin Hubner oleh Brand Kecantikan, Jennifer Coppen Angkat Bicara

Jennifer Coppen bereaksi keras setelah beredar gimmick marketing sebuah brand parfum yang menyebut kalau Mamari hendak gugat cerai suaminya, Justin Hubner.

Trending

Lapas Sukamiskin Copot AC Imbas "Apartemen Mewah" di Lapas Cibinong, Kalapas: Bangunan Peninggalan Belanda Tanpa AC Sudah Dingin

Lapas Sukamiskin Copot AC Imbas "Apartemen Mewah" di Lapas Cibinong, Kalapas: Bangunan Peninggalan Belanda Tanpa AC Sudah Dingin

Lapas Sukamiskin mencopot AC atau pendingin ruangan menyusul temuan sejumlah fasilitas sekelas “apartemen mewah” di Lapas Cibinong oleh Ombudsman RI. 
Klasemen Medali Asian Games 2026, Kamis 1 Oktober Pagi: Tim Indonesia Melesat Usai Desak Made Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Kamis 1 Oktober Pagi: Tim Indonesia Melesat Usai Desak Made Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Kamis (1/10/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Indonesia langsung melesat usai cabang olahraga (cabor) panjat tebing menyumbangkan satu emas.
10 Ucapan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Referensi Caption Media Sosial

10 Ucapan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Referensi Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat Hari Kesaktian Pancasila 2026, cocok digunakan sebagai referensi caption media sosial.
Top 3 Sports: Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia-Singapura Main Mata, Duel Tyson Fury vs Anthony Joshua, hingga Tandem Giovanna Milana

Top 3 Sports: Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia-Singapura Main Mata, Duel Tyson Fury vs Anthony Joshua, hingga Tandem Giovanna Milana

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar dunia olahraga. Berikut rangkuman ketiga berita tersebut.
6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 2 Oktober 2026: Aries Siap-siap Panen Dana Segar

6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 2 Oktober 2026: Aries Siap-siap Panen Dana Segar

Memasuki 2 Oktober 2026, urusan finansial menjadi salah satu hal yang menarik untuk diperhatikan beberapa pemilik zodiak. Siapa saja yang paling banjir cuan?
Viral! Kepsek SMK di Samarinda Diduga Selingkuh dengan Guru, Chat Foto Tanpa Busana Tersebar

Viral! Kepsek SMK di Samarinda Diduga Selingkuh dengan Guru, Chat Foto Tanpa Busana Tersebar

Warga Samarinda, Kalimantan Timur dihebohkan dengan kabar dugaan perselingkuhan yang dilakukan seorang kepala sekolah dengan guru perempuan di sebuah SMK swasta
Cristiano Ronaldo Resmi Pamit Tinggalkan Timnas Portugal usai Dilaporkan Bentrok dengan Pelatih Jorge Jesus

Cristiano Ronaldo Resmi Pamit Tinggalkan Timnas Portugal usai Dilaporkan Bentrok dengan Pelatih Jorge Jesus

Cristiano Ronaldo resmi mengundurkan diri dari skuad Timnas Portugal di tengah jeda internasional September-Oktober. Sebelumnya, ada permasalahan yang terjadi di antara dirinya dengan pelatih Jorge Jesus.
Selengkapnya

Viral