GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengira Korbannya Sudah Mati, Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Sejoli Nagreg

Priyanto saat kejadian beranggapan sejoli nagreg, Handi-Salsabila, telah meninggal dunia sehingga membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 10 Mei 2022 - 20:13 WIB
Kolonel Inf Priyanto saat jalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta
Sumber :
  • Simon Tobing

Jakarta - Kolonel Infanteri Priyanto melalui kuasa hukumnya menolak dakwaan dan tuntutan Oditur Militer yang menyebut dia melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap sejoli nagreg, Handi Saputra dan Salsabila.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022), Anggota Tim Kuasa Hukum Letda Chk Aleksander Sitepu menyampaikan Priyanto saat kejadian beranggapan sejoli nagreg, Handi-Salsabila, telah meninggal dunia sehingga dia pun membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Aleksander saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk Kolonel Priyanto saat sidang.

Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan primer Oditur mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy dalam tuntutannya yang dibacakan saat sidang bulan lalu menyampaikan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga ia meminta majelis hakim memvonis terdakwa penjara seumur hidup.

Menurut kuasa hukum, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur. Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Oleh karena itu, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, untuk membebaskan Kolonel Priyanto dari dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama, serta melepaskan dia dari segala tuntutan hukum yang berpedoman pada dua dakwaan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“(Kami meminta majelis hakim) menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Letda Aleksander.

Dalam nota pembelaan yang sama, kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penggerebekan Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan Mulai dari WNI hingga WNA

Penggerebekan Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan Mulai dari WNI hingga WNA

Sebanyak 197 orang diamankan dalam penggerebekan dugaan perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam, pada Sabtu (15/8/2026).
Jadwal Drawing Pembagian Grup AFC Challenge League 2026-2027: Borneo FC Segel Status Tuan Rumah, Jangan Sampai Persib Gabung

Jadwal Drawing Pembagian Grup AFC Challenge League 2026-2027: Borneo FC Segel Status Tuan Rumah, Jangan Sampai Persib Gabung

Berstatus sebagai runner up Super League 2025-2026, Borneo FC akan bertindak sebagai tuan rumah babak penyisihan grup. 
Satgas Galapana DPR Tinjau Gempa M7,7 NTT, Pastikan Penanganan Korban Cepat

Satgas Galapana DPR Tinjau Gempa M7,7 NTT, Pastikan Penanganan Korban Cepat

Satgas Penanggulangan Pasca Bencana (Galapana) DPR RI meninjau langsung lokasi terdampak gempa 7,7 magnitudo di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam peninjauan itu
PLN Berhasil Pulihkan Sebagian Besar Kelistrikan Flores Pascabencana Gempa NTT

PLN Berhasil Pulihkan Sebagian Besar Kelistrikan Flores Pascabencana Gempa NTT

Setelah seluruh 11 Gardu Induk (GI) terdampak gempa berhasil dipulihkan dan pasokan utama telah normal, PLN melanjutkan pemulihan jaringan distribusi hingga ke titik pelanggan.
Jadwal Drawing AFC Champions League Two 2026-2027, Nasib Persib Bandung Ditentukan Sebelum Laga Play Off ACL Two

Jadwal Drawing AFC Champions League Two 2026-2027, Nasib Persib Bandung Ditentukan Sebelum Laga Play Off ACL Two

Persib Bandung kembali menjadi wakil Indonesia untuk tampil di kasta kedua Liga Champions Asia, AFC Champions League Two 2026-2027. 
Pertamina Patra Niaga Gelar Tebus Murah Paket Sembako, Hasil Penjualan akan Disumbangkan ke Korban Gempa NTT 100%

Pertamina Patra Niaga Gelar Tebus Murah Paket Sembako, Hasil Penjualan akan Disumbangkan ke Korban Gempa NTT 100%

Selain melalui program Tebus Murah, Pertamina Patra Niaga juga menyalurkan bantuan melalui program CSR untuk mendukung kebutuhan masyarakat terdampak gempa NTT.

Trending

Jadwal Drawing AFC Champions League Two 2026-2027, Nasib Persib Bandung Ditentukan Sebelum Laga Play Off ACL Two

Jadwal Drawing AFC Champions League Two 2026-2027, Nasib Persib Bandung Ditentukan Sebelum Laga Play Off ACL Two

Persib Bandung kembali menjadi wakil Indonesia untuk tampil di kasta kedua Liga Champions Asia, AFC Champions League Two 2026-2027. 
Penggerebekan Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan Mulai dari WNI hingga WNA

Penggerebekan Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan Mulai dari WNI hingga WNA

Sebanyak 197 orang diamankan dalam penggerebekan dugaan perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam, pada Sabtu (15/8/2026).
Jadwal Drawing Pembagian Grup AFC Challenge League 2026-2027: Borneo FC Segel Status Tuan Rumah, Jangan Sampai Persib Gabung

Jadwal Drawing Pembagian Grup AFC Challenge League 2026-2027: Borneo FC Segel Status Tuan Rumah, Jangan Sampai Persib Gabung

Berstatus sebagai runner up Super League 2025-2026, Borneo FC akan bertindak sebagai tuan rumah babak penyisihan grup. 
Satgas Galapana DPR Tinjau Gempa M7,7 NTT, Pastikan Penanganan Korban Cepat

Satgas Galapana DPR Tinjau Gempa M7,7 NTT, Pastikan Penanganan Korban Cepat

Satgas Penanggulangan Pasca Bencana (Galapana) DPR RI meninjau langsung lokasi terdampak gempa 7,7 magnitudo di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam peninjauan itu
PLN Berhasil Pulihkan Sebagian Besar Kelistrikan Flores Pascabencana Gempa NTT

PLN Berhasil Pulihkan Sebagian Besar Kelistrikan Flores Pascabencana Gempa NTT

Setelah seluruh 11 Gardu Induk (GI) terdampak gempa berhasil dipulihkan dan pasokan utama telah normal, PLN melanjutkan pemulihan jaringan distribusi hingga ke titik pelanggan.
Onepride MMA Future Champ Taekwondo Series Segera Bergulir, Hampir 100 Atlet Cilik Ikut Seleksi

Onepride MMA Future Champ Taekwondo Series Segera Bergulir, Hampir 100 Atlet Cilik Ikut Seleksi

Onepride MMA Future Champ Taekwondo Series bakal segera bergulir. Tercatat hampir 100 atlet cilik mengikuti seleksi yang berlangsung di Ibis Style Jakarta Sunter, Jakarta Utara, pada Minggu (16/8/2026).
Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Langsung Terima Kabar Buruk usai Ramai-Ramai Dihujat Fans Ajax Amsterdam

Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Langsung Terima Kabar Buruk usai Ramai-Ramai Dihujat Fans Ajax Amsterdam

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes, langsung menerima kabar buruk seusai tampil untuk Ajax Amsterdam. Sang penjaga gawang panen hujatan setelah tampil di Liga Konferensi Eropa.
Selengkapnya

Viral