News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tegaskan Kasus Tiga Jaksa Kalsel Ditangani Internal, Berbeda dengan OTT Jaksa di Banten

KPK pastikan kasus tiga jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kalsel ditangani langsung KPK dan berbeda dengan OTT jaksa di Banten.
Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:22 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dilakukan langsung oleh KPK dan berbeda dengan penanganan perkara jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banten.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Ia memastikan bahwa perkara yang menjerat tiga jaksa di Kalimantan Selatan sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk penanganan perkaranya ini dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Asep.

KPK Buka Peluang Pengembangan Perkara

Asep menjelaskan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara tersebut apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi lain, khususnya yang berkaitan dengan Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

Menurutnya, setiap fakta baru yang muncul dalam proses hukum akan ditelusuri secara mendalam oleh penyidik KPK.

“Apabila ditemukan dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang lain, atau ditemukan ada peristiwa pidana yang lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Asep.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa fokus utama KPK saat ini adalah mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh para jaksa tersebut.

Kronologi OTT Jaksa di Hulu Sungai Utara

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT ke-11 sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan.

Sehari berselang, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan sejumlah pihak yang ditangkap, di antaranya Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap sejumlah pihak dalam penanganan perkara hukum di wilayah tersebut.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  • Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Kejari Hulu Sungai Utara

  • Asis Budianto (ASB), Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara

  • Tri Taruna Fariadi (TAR), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara

Ketiganya diduga melakukan pemerasan dalam proses penegakan hukum untuk tahun anggaran 2025–2026.

Namun hingga saat ini, baru APN dan ASB yang telah ditahan oleh KPK. Sementara itu, Tri Taruna Fariadi belum ditahan karena masih melarikan diri dan dalam proses pencarian.

Berbeda dengan OTT Jaksa di Banten

Asep menegaskan, penanganan kasus tiga jaksa di Kalimantan Selatan berbeda dengan OTT jaksa yang terjadi di Banten. Dalam perkara di Banten, KPK memutuskan untuk melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

OTT di Banten dilakukan KPK pada 17–18 Desember 2025 di wilayah Banten dan Jakarta. Kasus tersebut melibatkan seorang jaksa, penasihat hukum, serta seorang penerjemah yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan.

Dalam kasus tersebut, KPK memilih mekanisme pelimpahan perkara sebagai bagian dari koordinasi antar penegak hukum. Sementara pada kasus Hulu Sungai Utara, KPK mengambil alih sepenuhnya proses penyidikan hingga penuntutan.

KPK Tegaskan Komitmen Bersihkan Aparat Penegak Hukum

Langkah KPK menangani langsung kasus jaksa di Kalimantan Selatan dinilai sebagai bentuk komitmen lembaga antirasuah dalam membersihkan praktik korupsi di tubuh aparat penegak hukum. KPK menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk aparat kejaksaan.

Asep menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami fokus pada pembuktian dan penguatan alat bukti. Prinsipnya, setiap dugaan tindak pidana korupsi akan kami tindak tegas,” kata Asep.

Dengan penanganan langsung oleh KPK, publik berharap kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh dan menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan. (ant/nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Israel Dilaporkan ke Kejagung Soal Dugaan Kejahatan Genosida Terhadap Palestina, Kapuspenkum Jawab Begini

Israel Dilaporkan ke Kejagung Soal Dugaan Kejahatan Genosida Terhadap Palestina, Kapuspenkum Jawab Begini

Kejaksaan Agung RI buka suara soal dugaan kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina yang dilayangkan oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil Indonesia di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Kongres Nasional Permahi Tetapkan Pemimpin Baru Secara Aklamasi

Kongres Nasional Permahi Tetapkan Pemimpin Baru Secara Aklamasi

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menggelar Kongres Nasional X dalam menentukan pimpinannya.
Kasus Chromebook Nadiem Makarim Memanas, Pengamat: Niat Baik Tak Berlaku Jika Rugikan Negara

Kasus Chromebook Nadiem Makarim Memanas, Pengamat: Niat Baik Tak Berlaku Jika Rugikan Negara

Pengamat hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menegaskan dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum apabila terbukti terdapat unsur kerugian keuangan negara.
Bantu Pemulihan Pasca Bencana, TGIB Perluas Bantuan Kemanusiaan di Sumatera-Aceh

Bantu Pemulihan Pasca Bencana, TGIB Perluas Bantuan Kemanusiaan di Sumatera-Aceh

Berbagai pihak terus bergotong-royong dalam upaya pemulihan wilayah Sumatera-Aceh pasca dilanda bencana banjir bandang dan tanah longsor pada 2025 lalu.
Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Gagal Bawa Saksi Teman Kuliah ke Bareskrim

Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Gagal Bawa Saksi Teman Kuliah ke Bareskrim

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana menjalani pemeriksaan tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu, di Bareskrim Polri, Kamis (5/2/2026). Namun dirinya gagal menghadirkan rekan kuliahnya sebagai saksi semasa pendidikannya di Universitas Azzahra.
Efek Kalahkan Jepang Bukan Main-main, Timnas Futsal Indonesia Kini Tinggal Tumbangkan Iran di Final

Efek Kalahkan Jepang Bukan Main-main, Timnas Futsal Indonesia Kini Tinggal Tumbangkan Iran di Final

Timnas Futsal Indonesia kembali menunjukkan performa luar biasa di Piala Asia Futsal 2026. Pasukan racikan Hector Souto sukses menumbangkan raksasa Asia, Jepang

Trending

Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung

Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung

Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar membagikan kisah di balik caranya membangun kedekatan emosional dengan para pemain asing Maung Bandung. Sosok yang akrab ...
Ada Kabar Buruk, Siklon Makin Dekat Ancam Hujan Ekstrem Jawa-Sumatera

Ada Kabar Buruk, Siklon Makin Dekat Ancam Hujan Ekstrem Jawa-Sumatera

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan ancaman hujan ekstrem di Indonesia berpotensi terjadi semakin sering dan bahkan bisa menjadi normal baru akibat perubahan iklim.
Sergio Castel Dulu di Malaga Digaji Fantatis, Berapa Kira-kira di Persib Bandung?

Sergio Castel Dulu di Malaga Digaji Fantatis, Berapa Kira-kira di Persib Bandung?

Persib Bandung resmi menambah amunisi di sektor penyerangan dengan mendatangkan striker asal Spanyol Sergio Castel guna menghadapi putaran kedua Super League -
Efek Kalahkan Jepang Bukan Main-main, Timnas Futsal Indonesia Kini Tinggal Tumbangkan Iran di Final

Efek Kalahkan Jepang Bukan Main-main, Timnas Futsal Indonesia Kini Tinggal Tumbangkan Iran di Final

Timnas Futsal Indonesia kembali menunjukkan performa luar biasa di Piala Asia Futsal 2026. Pasukan racikan Hector Souto sukses menumbangkan raksasa Asia, Jepang
Fix! Ronaldo Mogok Main Lagi di Laga Al Nassr vs Al Ittihad 7 Februari 2026

Fix! Ronaldo Mogok Main Lagi di Laga Al Nassr vs Al Ittihad 7 Februari 2026

Sayang seribu sayang, Cristiano Ronaldo dikabarkan tetap melakukan aksi mogok bermain di laga Al Nassr vs Al Ittihad pada 7 Februari 2026 mendatang. Kenapa?
Hukum Suami Tidak Sengaja Menelan ASI Istri, Boleh atau Tidak dalam Islam??

Hukum Suami Tidak Sengaja Menelan ASI Istri, Boleh atau Tidak dalam Islam??

Penyebutan ASI merupakan air susu ibu yang biasa diberikan ke anak, diberi pada usia bayi baru lahir sampai 2 tahun.
Kasus Chromebook Nadiem Makarim Memanas, Pengamat: Niat Baik Tak Berlaku Jika Rugikan Negara

Kasus Chromebook Nadiem Makarim Memanas, Pengamat: Niat Baik Tak Berlaku Jika Rugikan Negara

Pengamat hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menegaskan dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum apabila terbukti terdapat unsur kerugian keuangan negara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT