News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Awalnya Dituntut 13 Tahun, Kini Hakim PN Medan Vonis Pelaku Penganiayaan Balita hingga Tewas Hanya 9,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara kepada Zul Iqbal (37), yang merupakan pelaku penganiayaan balita
Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:30 WIB
Awalnya Dituntut 13 Tahun Penjara, Kini Hakim PN Medan Vonis Pelaku Penganiayaan Balita hingga Tewas Hanya 9,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara kepada Zul Iqbal (37), yang merupakan pelaku penganiayaan balita hingga tewas di Medan. 

Pria tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak yang baru berusia 3 tahun, AYP, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Philip Mark Soenpiet, di Ruang Cakra 5 PN Medan pada Jumat (19/12/2025). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU Perlindungan Anak.

"Mengadili terdakwa Zul Iqbal, terbukti secara sah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan," tegas Hakim Philip saat membacakan putusan.

Selain hukuman badan, Zul juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta. 

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka ia harus menjalani tambahan kurungan selama 6 bulan sebagai penggantinya.

Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan

Putusan ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan. 

Sebelumnya, JPU menuntut Zul dengan hukuman 13 tahun penjara. Atas selisih hukuman ini, hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi penasehat hukum terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap—apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Kronologi

Peristiwa memilukan ini terjadi pada akhir Maret 2025 lalu. Korban AYP merupakan anak kandung dari AZL, yang saat kejadian tidak berada di rumah karena sedang bekerja di Malaysia. 

Di bawah pengawasan pelaku, balita malang tersebut justru mendapatkan kekerasan fisik yang berujung pada hilangnya nyawa.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik di Medan, mengingat status korban yang masih balita dan ditinggal sang ibu mencari nafkah di luar negeri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Zul Iqbal dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap balita hingga tewas dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Medan.

Dalam sidang pada Jumat (12/12), JPU Muhammad Rizqi Darmawan hanya menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada Zul Iqbal.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo: Banyak Menteri Ambruk karena Kerja Keras, Pemerintah Dikejar Target Rakyat Sejahtera

Prabowo: Banyak Menteri Ambruk karena Kerja Keras, Pemerintah Dikejar Target Rakyat Sejahtera

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan tingginya intensitas kerja jajaran pemerintah dalam mengejar berbagai program prioritas nasional.
'Gembos' di Pramusim, STY Respons 6 Bintang Persija Main Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

'Gembos' di Pramusim, STY Respons 6 Bintang Persija Main Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Rencana matang Persija Jakarta dalam membangun kekuatan menyambut musim kompetisi 2026/2027 dipastikan sedikit terganggu. Pasukan berjuluk Macan Kemayoran itu -
Sama-sama Diangkat dari Mitologi Yunani, Apa Bedanya Troy dan The Odyssey?

Sama-sama Diangkat dari Mitologi Yunani, Apa Bedanya Troy dan The Odyssey?

Jauh sebelum Christopher Nolan mengadaptasi The Odyssey, kisah Perang Troya lebih dulu diangkat ke layar lebar melalui film Troy (2004) garapan Wolfgang Petersen. 
100 Siswa SMA Labschool Jakarta Pamerkan Karya Seni, Hasil Lelang Disumbangkan untuk Kegiatan Sosial

100 Siswa SMA Labschool Jakarta Pamerkan Karya Seni, Hasil Lelang Disumbangkan untuk Kegiatan Sosial

Sebanyak 100 siswa kelas XII SMA Labschool Jakarta bersama lima sekolah undangan sukses menggelar Pameran Seni di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada 13-17 Juli 2026. 
Upaya Jaga Ekosistem Laut, Program Tranpalnasi Terumbu Karang Berlangsung di Perairan Banten

Upaya Jaga Ekosistem Laut, Program Tranpalnasi Terumbu Karang Berlangsung di Perairan Banten

Sejumlah pihak turut serta berperan aktif dalam menjaga ekosistem laut di perairan Banten.
Hasil Japan Open 2026: Putri KW Comeback Taklukan Wang Zhi Yi Lewat Duel Sengit Rubber Game di Babak Perempat Final

Hasil Japan Open 2026: Putri KW Comeback Taklukan Wang Zhi Yi Lewat Duel Sengit Rubber Game di Babak Perempat Final

Hasil Japan Open 2026, Jumat 17 Juli dari babak perempat final sektor tunggal putri yang mempertemukan wakil Indonesia, Putri Kusuma Wardani vs Wang Zhi Yi.

Trending

4 Shio yang Dianugerahi Peluang Emas pada 18 Juli 2026, Ayam Paling di Luar Dugaan

4 Shio yang Dianugerahi Peluang Emas pada 18 Juli 2026, Ayam Paling di Luar Dugaan

4 shio yang dianugerahi peluang emas pada 18 Juli 2026 sudah terungkap! Ayam paling di luar dugaan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio besok sekarang!
Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

Kompolnas Yusuf Warsyim lontarkan respons menohok terkait pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud soal kasus eks Jampidsus
Soal Serangan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kader Muda Golkar: Tidak Mendasar

Soal Serangan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kader Muda Golkar: Tidak Mendasar

Kader Muda Partai Golkar menilai berbagai serangan yang diarahkan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia muncul di tengah keberhasilan pemerintah mendorong implementasi program B50 dan percepatan pengembangan Blok Masela sebagai proyek strategis nasional.
Majelis Hakim Mengesahkan Arkana Jadi Anak Ridwan Kamil

Majelis Hakim Mengesahkan Arkana Jadi Anak Ridwan Kamil

Majelis Hakim PA Bandung akhirnya mengesahkan Arkana Aidan Misbach jadi anak mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Bunyi penetapan itu sebagaimana dilihat tvOne
Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) bergerak cepat merespons insiden meledaknya Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang terjadi pada Kamis (16/7). 
Terungkap, Alasan Utama KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Terungkap, Alasan Utama KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

KPK memilih untuk tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang dilayangkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli. Penolakan ini lantaran gratifikasi
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung pada 18 Juli 2026: Leo Panen Peluang, Cancer Diselimuti Rezeki

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung pada 18 Juli 2026: Leo Panen Peluang, Cancer Diselimuti Rezeki

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 18 Juli 2026, di antaranya Leo panen peluang dan Cancer diselimuti rezeki. Ada zodiakmu?
Selengkapnya

Viral