Polisi Bocorkan Penyebab Utama Paman Sikat Nyawa Balita di Bekasi: Karena Diganggu Main Mobile Legends
- istimewa - antaranews
Bekasi, tvOnenews.com - Akhirnya penyebab paman berinsial G (18) sikat nyawa balita di Bekasi terungkap. Hal ini dibeberkan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal.
Kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, balita itu dibunuh karena pamannya diduga merasa kesal diganggu main mobile legends.
Lanjutnya menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban menghampiri pelaku yang tengah bermain game Mobile Legends di dalam kontrakan. Korban yang masih balita naik ke punggung tersangka.
"Ketika tersangka sedang bermain game, korban yang masih balita naik ke punggungnya dan mengganggu ketika sedang bermain game," beber Iqbal, kepada wartawan Jumat (29/5/2026).
Kemudian, emosi tersangka memuncak. G, disebut mengambil pisau dari dapur. Lalu menyerang korban berkali-kali hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Tersangka emosi dan langsung ke dapur mengambil pisau dan langsung menancapkan pertama itu di kepala korban," bebernya.
Peristiwa itu terjadi di kontrakan Omah Seruni 99 Nomor 7, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu malam (27/5). Kondisi rumah saat itu hanya ada pelaku dan korban.
Sementara ibu pelaku M (60) yang juga nenek korban masih berjualan di luar rumah. Hasil pemeriksaan, polisi menyebut G diduga mengalami gangguan kejiwaan dan ketergantungan obat penenang.
Kondisi itu diduga membuat emosinya tidak terkontrol.
"Dibawa ke psikiater, sudah dua hari memang kehabisan obat. Ibu tersangka belum memiliki uang untuk membeli obat. Sehingga tersangka tidak mengkonsumsi obat sejak dua hari," jelasnya.
Sementara itu, hasil visum dari RS Polri menunjukkan korban mengalami puluhan luka tusuk di tubuhnya. Total ada 32 tusukan di sekujur tubuh korban.
"Hasil visum kami dapatkan dari RS Polri, di area wajah saja ada 20 tusukan. Sedangkan di badan ada 12 tusukan. Sehingga total ada 32 tusukan di seluruh tubuh korban," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Load more