GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KemenPPPA akan Beri Masukan ke Mahkamah Agung soal Pelaku Penganiayaan Balita Hingga Tewas Cuma Divonis 9,5 Tahun

KemenPPPA akan beri masukan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pemberian vonis 9,5 tahun penjara terhadap pelaku penganiayaan balita hingga tewas di Kota Medan.
Kamis, 25 Desember 2025 - 16:25 WIB
Menteri PPA Arifah Fauzi di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Jakarta, tvonenews.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan akan memberikan masukan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pemberian vonis 9,5 tahun penjara terhadap pelaku penganiayaan balita hingga tewas di Kota Medan.

"KemenPPPA secara berkelanjutan mendorong penerapan pedoman peradilan ramah anak, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta menyampaikan masukan kebijakan kepada Mahkamah Agung agar penanganan kasus kekerasan ekstrem terhadap anak ke depan semakin mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," ucap Menteri Arifah, Kamis (25/12/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Arifah, putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan dan perlindungan maksimal bagi anak sebagai korban. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan ekstrem terhadap anak yang berujung pada kematian.

Arifah pun mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

"KemenPPPA memandang penanganan perkara kekerasan terhadap anak perlu dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak hidup serta keselamatan anak," tuturnya.

Menurutnya, meski putusan hakim merupakan kewenangan lembaga peradilan yang harus dihormati, pendekatan hukum yang berperspektif kepentingan terbaik bagi anak perlu terus diperkuat.

“Korban merupakan balita yang berada pada usia sangat rentan. Dalam kondisi seperti ini, penting bagi seluruh proses penegakan hukum untuk mempertimbangkan secara menyeluruh dampak yang dialami anak sebagai korban,” ujar Arifah.

KemenPPPA menilai, meskipun vonis 9,5 tahun tersebut tidak bertentangan dengan hukum positif, namun secara substantif masih berada jauh di bawah ancaman maksimal.

Padahal, perbuatan dilakukan oleh orang dewasa, dalam relasi kedekatan dan kepercayaan dengan korban, serta mengakibatkan hilangnya nyawa anak.

Arifah menegaskan, KemenPPPA menghormati independensi hakim dan tidak mencampuri putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, KemenPPPA akan terus mendorong penguatan perspektif perlindungan anak dalam sistem peradilan, termasuk melalui penyampaian masukan kebijakan kepada Mahkamah Agung.

Sebagai langkah konkret, KemenPPPA terus memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga sejak tahap awal penanganan perkara hingga proses persidangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wagub DKI Groundbreaking Program Bedah Rumah di Kelurahan Kapuk Jakbar

Wagub DKI Groundbreaking Program Bedah Rumah di Kelurahan Kapuk Jakbar

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) Program Bedah Rumah di Jalan Ukir, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2026).
4 Alasan John Herdman Wajib Panggil Ezra Walian ke Timnas Indonesia, Statistiknya Bikin Ole Romeny Minder?

4 Alasan John Herdman Wajib Panggil Ezra Walian ke Timnas Indonesia, Statistiknya Bikin Ole Romeny Minder?

Ezra Walian tampil impresif bersama Persik Kediri. Empat alasan kuat membuat John Herdman layak memanggilnya ke Timnas Indonesia, bahkan statistiknya ungguli Ole Romeny.
TNI Selesaikan Jembatan Armco di Tapanuli Selatan Penghubung Antarlingkunan

TNI Selesaikan Jembatan Armco di Tapanuli Selatan Penghubung Antarlingkunan

Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Alam Kodam I/Bukit Barisan menyelesaikan perbaikan jembatan Armco di Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan
Gegara Ngantuk, Pengemudi Mobil Tabrak Pagar Rumah Wapres RI Jusuf Kalla di Kebayoran Baru

Gegara Ngantuk, Pengemudi Mobil Tabrak Pagar Rumah Wapres RI Jusuf Kalla di Kebayoran Baru

Seorang pengemudi mobil berinisial HP (34) menabrak pagar rumah Jusuf Kalla, Rabu (18/2/2026) dini hari. Diduga kecelakaan itu terjadi karena ia mengantuk.
Kabar Duka! Ibunda Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Meninggal Dunia di Bogor

Kabar Duka! Ibunda Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Meninggal Dunia di Bogor

Nani Rubiyani, ibunda Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meninggal dunia di Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 22.58 WIB.
Besok, AKBP Didik Putra Kuncoro Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika, Terancam Penjara Seumur Hidup

Besok, AKBP Didik Putra Kuncoro Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro akan menjalani sidang kode etik kasus penyalahgunaan narkotika sabu dan psikotropika Kamis (19/2/2026).

Trending

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Striker muda berdarah Depok ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia. Bahkan pelatih asal Belanda sampai terkagum-kagum dengan kemampuan pemain ini.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.
Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Betrand Peto ungkap perbandingan saat dirinya tinggal dengan Sarwendah dan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT