MA Putus 37.973 Perkara Sepanjang 2025, Pertahankan Produktivitas 97 Persen Selama 6 Tahun
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) menyelesaikan sebanyak 2.937.634 perkara secara tepat waktu sepanjang 2025. Jumlah itu berasal dari total beban perkara sebanyak 3.025.152 perkara yang ditangani selama satu tahun.
Ketua MA Sunarto menyampaikan capaian tersebut dalam sidang istimewa Laporan Tahunan MA 2025 di Gedung MA, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
“Sebanyak 97,11 persen atau 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan tepat waktu sehingga sisa perkara hanya 2,89 persen. Capaian ini mempertahankan rasio produktivitas di atas 97 persen selama enam tahun berturut-turut,” kata Sunarto.
Dari total beban perkara itu, sebanyak 38.148 perkara ditangani MA, 64.377 perkara berada di tingkat banding dan pengadilan pajak, serta 2.922.627 perkara ditangani pengadilan tingkat pertama.
Khusus di tingkat MA, dari 38.148 perkara yang menjadi beban, sebanyak 37.973 perkara telah diputus. Dengan demikian, MA mencatat rasio penyelesaian 99,54 persen, naik 22,86 persen dibandingkan tahun 2024 yang memutus 31.138 perkara.
“Dengan capaian tersebut, sisa perkara pada akhir tahun hanya sebesar 0,46 persen. Saya bersyukur selama enam tahun berturut-turut, MA secara konsisten mampu mempertahankan rasio produktivitas di atas 99 persen dan sisa perkara di bawah 1 persen,” ucapnya.
Sunarto menambahkan, dari 37.973 perkara yang diputus, sebanyak 37.791 perkara diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. Dari sisi minutasi, MA mengirimkan 36.931 salinan putusan kepada pengadilan pengaju.
Kinerja minutasi pada 2025, kata dia, meningkat 18,51 persen dibandingkan 2024 yang mencatat 31.162 perkara. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 35.728 perkara atau 96,74 persen diselesaikan dalam tenggang waktu kurang dari tiga bulan. Tingkat ketepatan waktu minutasi ini meningkat 0,24 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 96,50 persen, sekaligus menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah MA,” ujarnya.
Di tingkat banding dan pengadilan pajak, dari total 64.377 perkara, sebanyak 51.855 perkara berhasil diputus. Jumlah ini naik 10,66 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 46.860 perkara.
“Rasio produktivitas penyelesaian perkara meningkat 0,29 persen dari tahun 2024 yang berjumlah 80,56 persen menjadi 80,85 persen,” kata Sunarto.
Sementara itu, pada pengadilan tingkat pertama di empat lingkungan peradilan—peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara—sebanyak 2.918.625 perkara diputus dari total 2.922.627 perkara. Tingkat penyelesaiannya mencapai 97,43 persen.
“Dalam lima tahun terakhir secara konsisten sisa perkara pada pengadilan tingkat pertama dapat dipertahankan kurang dari 3 persen,” ujar Ketua MA. (ant/nba)
Load more