Berkas Perkara Dua Konsultan Pajak Suap Angin Prayitno Sudah di Pengadilan Tipikor
Berkas perkara dua terdakwa suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah diserahkan oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kamis, 12 Mei 2022 - 08:54 WIB
Sumber :
- ANTARA
KPK menduga uang yang disiapkan Ryan dan Aulia sebesar Rp30 miliar itu sebagai all in, yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat, serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP.
Nominal khusus yang diberikan kepada Wawan, untuk kemudian diteruskan ke Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, diduga senilai Rp15 miliar.
Realisasi pemberian uang sejumlah Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan yang bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan. (ant/ner)
Load more