News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prabowo Buka Pintu Lebar Bantuan Diaspora untuk Pemulihan Bencana Sumatera: Negara Tak Akan Menolak Uluran Tangan

Menurut Prabowo, keterikatan emosional masyarakat perantauan terhadap daerah asal dapat menjadi kekuatan tambahan dalam pemulihan pascabencana.
Kamis, 1 Januari 2026 - 15:26 WIB
Presiden Prabowo Subianto
Sumber :
  • YouTube/Setpres

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah terbuka menerima bantuan dari berbagai pihak, termasuk diaspora daerah, untuk mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Namun, Prabowo menekankan seluruh bantuan harus disalurkan melalui mekanisme yang jelas, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan pascabencana di Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026).

Dia menegaskan negara tidak akan menutup pintu bagi siapa pun yang ingin membantu dengan niat tulus.

“Kalau ada pihak yang tulus ikhlas mau membantu, ya kita jelas sebagai manusia masa menolak bantuan. Asal bantuannya jelas,” kata Prabowo.

Kepala Negara secara khusus menyinggung potensi besar peran diaspora dari berbagai daerah. Menurut Prabowo, keterikatan emosional masyarakat perantauan terhadap daerah asal dapat menjadi kekuatan tambahan dalam pemulihan pascabencana.

“Kalau ada diaspora Aceh merasa terpanggil membantu di Aceh, ya monggo. Diaspora Minang membantu Ranah Minang, silakan. Mungkin ada juga di Sumatera Utara, ada komunitas orang Batak di Jawa juga besar dan banyak, silakan, dari luar negeri,” ujarnya.

Prabowo menegaskan, seluruh bentuk bantuan akan tetap dilaporkan kepada pemerintah pusat dan disalurkan sesuai prosedur. Ia membuka kemungkinan pemerintah daerah membuka rekening khusus bantuan pascabencana guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Nanti mekanisme kita serahkan, mungkin apakah nanti Gubernur Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara membuka rekening dana bantuan pascabencana,” tegasnya.

Presiden juga memastikan pemerintah tidak akan mempersulit niat baik masyarakat, baik dari dalam maupun luar negeri, selama mekanisme penyalurannya jelas.

“Yang mau kirim langsung silakan, dari dalam negeri memberi sumbangan silakan. Kita tidak menolak bantuan, hanya mekanisme dan prosedurnya harus jelas,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di akhir pernyataannya, Prabowo kembali menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani dampak bencana di wilayah Sumatera. Ia memastikan negara telah menyiapkan dukungan anggaran yang besar untuk mempercepat pemulihan.

“Kita memandang sangat serius dan kita akan habis-habisan untuk membantu. Kita sudah siapkan anggaran cukup besar untuk mengatasi ini,” ucap Presiden.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Selengkapnya

Viral