Prabowo Tegaskan Siapa Saja Boleh Kirim Bantuan ke Sumatera, Tapi Harus Transparan dan Ikhlas: Bikin Surat, Nanti Kita Salurkan
- YouTube/Setpres
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan bagi penanganan bencana di wilayah Sumatera.
Namun, seluruh bantuan tersebut harus melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan bebas dari kepentingan apa pun.
Dalam rapat terbatas yang membahas perkembangan pembangunan 600 unit hunian di Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026), Prabowo menyampaikan bahwa setiap bentuk bantuan dari masyarakat, komunitas, maupun diaspora daerah perlu disampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah agar pengelolaan dan penyalurannya tepat sasaran.
"Kalau ada pihak yang tulus ikhlas mau membantu, ya kita jelas sebagai manusia masa menolak bantuan? Asal bantuannya itu jelas ya, tadi saya sampaikan kepada pihak yang memberi sumbangan silahkan, monggo," kata Prabowo dalam ratas.
"Bikin surat, saya menyumbang ini, nanti kita laporkan ke pemerintah pusat. Nanti kita yang akan salurkan kalau memang dia membantu," tambahnya.
Presiden menjelaskan, mekanisme resmi diperlukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat terdampak serta menghindari persoalan di kemudian hari.
Pemerintah, lanjut Presiden, tidak ingin penyaluran bantuan justru menimbulkan masalah akibat prosedur yang tidak tertib dan tidak terkoordinasi.
Ia mencontohkan, bantuan dapat datang dari berbagai kalangan, termasuk diaspora Aceh, Minangkabau, Batak, maupun komunitas masyarakat Indonesia di luar negeri yang tergerak untuk membantu korban bencana.
Menurut Prabowo, seluruh bantuan tersebut akan difasilitasi melalui skema yang disepakati bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Bahkan, apabila diperlukan, pemerintah dapat membuka rekening khusus bantuan pascabencana agar masyarakat dapat menyalurkan bantuan secara langsung dengan tetap berada dalam pengawasan.
Meski demikian, Presiden menegaskan bahwa bantuan harus diberikan secara tulus dan tanpa disertai kepentingan atau tuntutan apa pun di kemudian hari.
"Kita tidak menolak bantuan, hanya mekanisme dan prosedurnya harus jelas ya kan, dan harus ikhlas. Karena kita mengalami, pernah dibantu-dibantu akhirnya ujungnya ada juga ya kan yang menagih," imbuhnya. (ant/rpi)
Load more