GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
Jumat, 2 Januari 2026 - 09:48 WIB
Ilustrasi demo
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2025).

Sementara, KUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang

"Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," ucap Puan kepada wartawan.

Pasal-pasal kontroversial KUHP baru

Pasal penghinaan presiden

KUHP baru mengatur ancaman bagi aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan kepada aparat kepolisian. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 256 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden

KUHP baru juga memberikan ancaman pidana bagi pernyataan yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden. Namun, ancaman pidana merupakan kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti lewat aduan langsung dari presiden atau wakil presiden.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 217-240, yang berbunyi:

"dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun".

Larangan menyebarkan ajaran marxisme-leninisme

Pasal 188 KUHP melarang setiap orang untuk mengajarkan atau menyebarkan ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme. Yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan hukum pidana 4 tahun penjara. 

Pasal itu juga disorot organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pasal larangan ajaran marxisme disorot karena dinilai tak jelas, sebab selama ini materi itu sudah diajarkan di kampus.

"Setiap orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan atau melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".

Bahkan, ancamannya bisa lebih berat hingga 7-10 tahun jika dimaksudkan untuk mengganti Pancasila sebagai dasar atau falsafah negara atau menimbulkan kericuhan yang diatur lewat Pasal 188 ayat 2 dan 3.

"Jika perbuatan itu menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun".

Namun, ayat 6 memberikan batasan dan pengecualian pidana jika dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan:

"Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran tersebut untuk kepentingan ilmu pengetahuan".

Pasal hukuman koruptor

KUHP baru mengurangi batas pidana minimal bagi koruptor menjadi 2 tahun. Masa pidana itu lebih rendah dari UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI".

Pidana kerja sosial

KUHP baru mengatur pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif yang tidak diatur dalam KUHP lama. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 65 huruf e, "Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: ... e). Kerja sosial.

Namun, kerja sosial tak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan hanya untuk pidana ringan atau tipiring, seperti tidak berulang, tidak menimbulkan korban, hingga ancaman pidana kurang dari 5 tahun.

Beberapa tindakannya seperti, penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan skala kecil, pelanggaran ketertiban umum ringan, perusakan ringan tanpa korban, atau tindak pidana dengan kerugian kecil dan tanpa kekerasan.

Pasal kontroversial KUHAP baru

Pasal akomodasi kelompok rentan

Pasal 236 (Pasal terkait Alat Bukti Saksi) mengatur bahwa penyandang disabilitas dapat menjadi saksi walaupun tidak ia lihat sendiri (karena disabilitas visual), ia dengar (disabilitas pendengaran, atau secara langsung dialami).

Penyandang disabilitas harus secara bebas dan tanpa hambatan menyampaikan kesaksiannya untuk kekuatan yang sama.

Perlindungan dari penyiksaan

Pasal 143 huruf m (Hak Saksi) dan Pasal 144 huruf y (Hak Korban) menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.

Syarat penahanan

Dalam KUHAP lama, penahanan bisa dilakukan kepada tersangka atau terdakwa yang dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi tindak pidananya.

Sedangkan dalam KUHAP baru, ada pembaruan, berisi penahanan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri.

Hak tersangka Keadilan restoratif

KUHAP baru mendefinisikan keadilan restoratif (restorative justice) dalam Pasal 21 yang memberikan wewenang kepada Penyidik (Pasal 7 huruf k) untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian restoratif juga telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.

Peran Advokat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam KUHAP lama, advokat pasif dan hanya duduk mencatat dan tidak dapat berkomentar apalagi berkeberatan saat mendampingi kliennya.

Sedangkan, dalam KUHAP baru, advokat memiliki Hak Imunitas yang diatur dalam Pasal 149 ayat (2) terkait hak mendapatkan akses bukti. Kemudian Pasal 150 huruf j untuk mendapatkan salinan BAP; Pasal 153 hak tersangka untuk berkomunikasi.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepala Pelaksana BPBD Kotim Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Padamkan Karhutla

Kepala Pelaksana BPBD Kotim Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Padamkan Karhutla

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilarikan ke rumah sakit usai ikut melakukan pemadaman karhutla.
BMKG Deteksi 473 Titik Panas di Kalimantan Selatan, Terbanyak di Hulu Sungai Selatan

BMKG Deteksi 473 Titik Panas di Kalimantan Selatan, Terbanyak di Hulu Sungai Selatan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi 473 titik panas (hotspots) di Kalimantan Selatan, Selasa, yang tersebar di 11 kabupaten dan kota
Baru Sebulan Gabung Klub Liga Inggris, Kiper Keturunan Indonesia Kayne van Oevelen Resmi Gabung Tim Spanyol

Baru Sebulan Gabung Klub Liga Inggris, Kiper Keturunan Indonesia Kayne van Oevelen Resmi Gabung Tim Spanyol

Kiper keturunan Indonesia, Kayne van Oevelen, resmi bergabung dengan tim asal Spanyol, Valencia. Van Oevelen dipinjamkan dari klub Liga Inggris, Ipswich Town, yang baru merekrutnya di bursa transfer musim panas ini.
Polisi Tangkap Spesialis Pelaku Curanmor Bawa Kunci T-Celurit di Kota Tangerang, Satu Masih Diburu

Polisi Tangkap Spesialis Pelaku Curanmor Bawa Kunci T-Celurit di Kota Tangerang, Satu Masih Diburu

Tim Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial IS (36) yang diduga hendak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Tangerang.
Ranking BWF, Selasa 25 Agustus: Resmi! Jonatan Christie Jadi Tunggal Putra Nomor 1 Dunia

Ranking BWF, Selasa 25 Agustus: Resmi! Jonatan Christie Jadi Tunggal Putra Nomor 1 Dunia

Ranking BWF per Selasa (25/8/2026) membawa kabar bersejarah bagi Indonesia. Jonatan Christie resmi menempati posisi nomor satu dunia di sektor tunggal putra.
7.029 Gempa Susulan Guncang NTT, Terbesar Magnitudo 6,2

7.029 Gempa Susulan Guncang NTT, Terbesar Magnitudo 6,2

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sedikitnya 7.029 gempa susulan hingga Selasa, 25 Agustus 2026.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon akan menikah bulan Oktober 2026 mendatang dengan aktris Kim Seung Yoon.
Selengkapnya

Viral