News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Desak UU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didesak dishkan menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun 2026.
Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:09 WIB
Kuliah Pakar Fakultas Hukum Unissula yang menghadirkan Dekan FH Unissula Prof Jawade Hafidz (kiri), dan pakar hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso secara daring, di kampus FH Unissula, Semarang, Sabtu (24/1/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Zuhdiar Laeis

Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didesak dishkan menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun 2026.

Hal itu disampaikan pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawade Hafidz.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya menduga tertundanya (pengesahan UU Perampasan Aset, red.) itu menyangkut kepentingan dan keamanan aset si pembuat UU," katanya, di Semarang, Sabtu (24/1/2026).

Hal tersebut disampaikan Jawade dalam Kuliah Pakar bertema Kajian Kritis Terhadap Perampasan aset pelaku tindak pidana Korupsi menurut KUHP Nasional dan KUHAP 2025 di Fakultas Hukum Unissula.

Dekan FH Unissula tersebut menyampaikan bahwa dukungan kalangan kampus terhadap segera disahkannya UU Perampasan Aset juga begitu besar dan mendesak.

Apalagi, baru saja diberlakukan tiga UU, yakni UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, UU Nomor 12/2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena itu, FH Unissula mendukung 100 persen segera disahkannya UU Perampasan Aset di tahun 2026 ini guna melengkapi lahirnya tiga UU tersebut," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kuliah pakar tersebut juga dalam rangka sosialisasi terhadap berlakunya tiga UU baru tersebut seiring dengan langkah perampasan aset koruptor.

"Justru dengan berlakunya UU 1/2023 tentang KUHP dan UU 20/2025 tentang KUHAP, ini yang menjadi payung rujukan. Lalu, dalam penerapan pemidanaan juga sudah ada UU 1/2026," kata Guru Besar bidang Hukum Administrasi Negara itu.

Untuk menertibkan dan melancarkan proses pemulihan aset, kata dia, harus tunduk pada asas kewenangan sehingga tidak semua penyelenggara negara dan semua penegak hukum dibolehkan untuk melakukan.

"Jadi pertama, harus diatur siapa yang diberikan kewenangan untuk (perampasan aset, red.). Kedua, harus memahami prosedur dan mekanisme, mulai dari apa, dengan siapa, syaratnya apa, dan kapan dilakukan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yang tidak kalah penting, menurut dia, berkaitan dengan substansi, yakni payung atau dasar hukum untuk melakukan tindakan perampasan aset terhadap koruptor.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia Topo Santoso yang hadir secara daring menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset sejauh ini memang belum dibahas di DPR.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Princess Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Masuki Babak Semifinal, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Jumpa Vietnam

Jadwal Princess Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Masuki Babak Semifinal, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Jumpa Vietnam

Jadwal Princess Cup 2026, Sabtu 27 Juni yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan menghadapi juara dari Pool B, Vietnam.
Jadwal AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Tantang tuan Rumah di Babak Semifinal Malam Nanti

Jadwal AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Tantang tuan Rumah di Babak Semifinal Malam Nanti

Jadwal AVC Men's Cup 2026 Sabtu 27 Juni yang saat ini sudah memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia akan berjumpa tuan rumah India.
Usai Purbaya Bertemu Kepala BGN, Anggaran MBG Bakal Dipangkas

Usai Purbaya Bertemu Kepala BGN, Anggaran MBG Bakal Dipangkas

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan efisiensi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Menkeu Purbaya
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Megawati Hangestri Jadi Sorotan Media Korea Usai KOVO Berani Ubah Regulasi Kuota Pemain Asing di V-League

Megawati Hangestri Jadi Sorotan Media Korea Usai KOVO Berani Ubah Regulasi Kuota Pemain Asing di V-League

Keputusan Federasi Bola Voli Korea (KOVO) mengubah regulasi pemain asing untuk V-League musim depan menjadi sorotan. Nama Megawati Hangestri kembali disorot.
Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki tahap persidangan. Sebanyak 13 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara polisi masih

Trending

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Merosotnya peringkat daya saing Indonesia dalam World Competitiveness Ranking 2026 dinilai bukan sekadar penurunan statistik, melainkan sinyal bahaya bagi iklim
Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Polda Metro Jaya membongkar praktik judi berkedok permainan ketangkasan mirip Timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sebanyak 69 tersangka ditetapkan.
Selengkapnya

Viral