News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Desak UU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didesak dishkan menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun 2026.
Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:09 WIB
Kuliah Pakar Fakultas Hukum Unissula yang menghadirkan Dekan FH Unissula Prof Jawade Hafidz (kiri), dan pakar hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso secara daring, di kampus FH Unissula, Semarang, Sabtu (24/1/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Zuhdiar Laeis

Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didesak dishkan menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun 2026.

Hal itu disampaikan pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawade Hafidz.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya menduga tertundanya (pengesahan UU Perampasan Aset, red.) itu menyangkut kepentingan dan keamanan aset si pembuat UU," katanya, di Semarang, Sabtu (24/1/2026).

Hal tersebut disampaikan Jawade dalam Kuliah Pakar bertema Kajian Kritis Terhadap Perampasan aset pelaku tindak pidana Korupsi menurut KUHP Nasional dan KUHAP 2025 di Fakultas Hukum Unissula.

Dekan FH Unissula tersebut menyampaikan bahwa dukungan kalangan kampus terhadap segera disahkannya UU Perampasan Aset juga begitu besar dan mendesak.

Apalagi, baru saja diberlakukan tiga UU, yakni UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, UU Nomor 12/2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena itu, FH Unissula mendukung 100 persen segera disahkannya UU Perampasan Aset di tahun 2026 ini guna melengkapi lahirnya tiga UU tersebut," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kuliah pakar tersebut juga dalam rangka sosialisasi terhadap berlakunya tiga UU baru tersebut seiring dengan langkah perampasan aset koruptor.

"Justru dengan berlakunya UU 1/2023 tentang KUHP dan UU 20/2025 tentang KUHAP, ini yang menjadi payung rujukan. Lalu, dalam penerapan pemidanaan juga sudah ada UU 1/2026," kata Guru Besar bidang Hukum Administrasi Negara itu.

Untuk menertibkan dan melancarkan proses pemulihan aset, kata dia, harus tunduk pada asas kewenangan sehingga tidak semua penyelenggara negara dan semua penegak hukum dibolehkan untuk melakukan.

"Jadi pertama, harus diatur siapa yang diberikan kewenangan untuk (perampasan aset, red.). Kedua, harus memahami prosedur dan mekanisme, mulai dari apa, dengan siapa, syaratnya apa, dan kapan dilakukan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yang tidak kalah penting, menurut dia, berkaitan dengan substansi, yakni payung atau dasar hukum untuk melakukan tindakan perampasan aset terhadap koruptor.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia Topo Santoso yang hadir secara daring menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset sejauh ini memang belum dibahas di DPR.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AFC Tegur Keras FAM, Tata Kelola Sepak Bola Malaysia Dinilai Bermasalah

AFC Tegur Keras FAM, Tata Kelola Sepak Bola Malaysia Dinilai Bermasalah

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) mendesak Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) meninggalkan gaya tata kelola individualistis dan beralih ke model pengelolaan organisasi yang berbasis kebijakan serta aturan yang jelas.
Ramai Potongan Video Podcast, Ahmad Ali Tegaskan Kesinambungan Program Kerja Prabowo-Gibran

Ramai Potongan Video Podcast, Ahmad Ali Tegaskan Kesinambungan Program Kerja Prabowo-Gibran

Belakangan jagat dunia maya ramai dengan adanya potongan video podcast Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali yang disalahartikan oleh sejumlah pihak.
Evakuasi Dramatis Longsor di Cisarua, Tim SAR Temukan Korban Selamat dan 4 Jenazah: 80 Orang Belum Ditemukan

Evakuasi Dramatis Longsor di Cisarua, Tim SAR Temukan Korban Selamat dan 4 Jenazah: 80 Orang Belum Ditemukan

Hingga Sabtu malam, proses evakuasi korban longsor di Cisarua, Bandung Barat, Jabar masih dilakukan Tim SAR Gabungan di tengah kondisi medan yang sulit.
Persib Waspada PSBS Biak di Awal Putaran Kedua, Bojan Hodak Ingatkan Ancaman Tim Papan Bawah

Persib Waspada PSBS Biak di Awal Putaran Kedua, Bojan Hodak Ingatkan Ancaman Tim Papan Bawah

Persib wajib waspada saat menjamu PSBS Biak di laga perdana putaran kedua Super League 2025/26. Bojan Hodak menilai lawan berbahaya meski papan bawah.
Bela Gus Yaqut, LBH GP Ansor Ungkap Alasan Yakin Eks Menag Tak Bersalah dan Korban Framing dalam Kasus Kuota Haji

Bela Gus Yaqut, LBH GP Ansor Ungkap Alasan Yakin Eks Menag Tak Bersalah dan Korban Framing dalam Kasus Kuota Haji

Salah satu alasan LBH GP Ansor meyakini Gus Yakut tidak bersalah dalam kasus kuota haji adalah belum ditemukannya bukti aliran dana oleh KPK hingga saat ini.
Belum juga Diakui Denada sebagai Anak Kandung, Ressa Rizky Rossano Tak Tutup-tutupi Lagi Siap Cium Kaki

Belum juga Diakui Denada sebagai Anak Kandung, Ressa Rizky Rossano Tak Tutup-tutupi Lagi Siap Cium Kaki

Al Ressa Rizky Rossano menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2026). Ia siap cium kaki Denada Tambunan demi diakui sebagai anak kandung.

Trending

Lula Lahfah Sempat Ungkap Kronologi Gejala Penyakitnya, dari Meriang Kini Pacar Reza Arap itu Meninggal Dunia

Lula Lahfah Sempat Ungkap Kronologi Gejala Penyakitnya, dari Meriang Kini Pacar Reza Arap itu Meninggal Dunia

Selebgram Lula Lahfah, pacar Reza Arap ditemukan meninggal dunia di unit apartemen di Jaksel, Jumat (23/1/2026). Ia sempat mengungkap gejala penyakitnya viral.
FIFA Beri Lampu Hijau, Kapten Liga Jepang Bisa Dinaturalisasi dan Dipilih John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

FIFA Beri Lampu Hijau, Kapten Liga Jepang Bisa Dinaturalisasi dan Dipilih John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

PSSI berpeluang menaturalisasi kapten klub Liga Jepang berdarah Jawa. Striker ini bisa debut bersama Timnas Indonesia dalam turnamen FIFA Series 2026 mendatang.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Bakal Naturalisasi 3 Pemain Eropa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Bakal Naturalisasi 3 Pemain Eropa

Media Vietnam menyoroti peluang Timnas Indonesia menambah tiga pemain naturalisasi kelas Eropa usai pernyataan John Herdman soal proyek Piala Dunia 2030.
Kronologi Detik-detik Lula Lahfah Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi: dari Kegelisahan ART Pacar Reza Arap

Kronologi Detik-detik Lula Lahfah Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi: dari Kegelisahan ART Pacar Reza Arap

Polisi mengungkap kronologi pacar Reza Arap, Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia, berawal dari kekhawatiran ART di apartemen di Jaksel, Jumat (23/1/2026).
Dikabarkan Overdosis? Polisi Bilang Begini Soal Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia

Dikabarkan Overdosis? Polisi Bilang Begini Soal Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia

Dunia maya digegerkan dengan adanya informasi soal selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026) malam.
Cuaca Hari Ini 24 Januari 2026: Ini Penyebab Angin Kencang dan Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

Cuaca Hari Ini 24 Januari 2026: Ini Penyebab Angin Kencang dan Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

Cuaca hari ini 24 Januari 2026 dipengaruhi hujan dan angin kencang. Simak penjelasan BMKG soal kenapa angin kencang hari ini dan wilayah terdampak.
Dirumorkan karena GERD, Surat Keterangan Meninggal Dunia Lula Lahfah Viral dan Terungkap Penyebab Kematiannya

Dirumorkan karena GERD, Surat Keterangan Meninggal Dunia Lula Lahfah Viral dan Terungkap Penyebab Kematiannya

Heboh kabar meninggalnya pacar Reza Arap, Lula Lahfah. Polisi pun memberikan penjelasan lengkapnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT