Polemik Bunyi Pasal 402 Bahas Nikah Siri, DPR RI Minta Masyarakat Tak Berbenturkan dengan Ajaran Agama
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik mengenai Pasal 402 yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berisikan adanya unsur pidana bagi pelaku nikah siri tanpa restu pasangan sah terus menyeruak di masyarakat.
Merespons polemik yang ada, Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina meminta masyarakat untuk dapat memahasi secara utuh bunyi pasal tersebut agar tak salah dimaknai termakss disnagkutkan pada isu agama.
Menurutnya makna dari pasal tersebut dituangkan dalam upya pemberian perlindungan negara terhadap kelompok anak dan perempuan.
“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” kata Selly kepada awak media, Jakarta, Kamis (14/1/2026).
Selly menuturkan aturan yang dimuat dalam pasal itu tetap memandang perspektif dari sudut ajaran dan rukun pernikahan sah sesuai dengan keyakinan agama masing-masing.
Kata Selly, bunyi pasal tersebut bersifat mengatur perlindungan bagi keluarga khususnya bagi kelompok perempuan dan anak yang kerap menjadi objek dirugikan dalam permaslahan perkawinan.
Selly turut serta memaparkan sudut pandang hukum mengenai bunyi Pasal 402 yang mengatur tentang nikah siri tersebut.
Kata Mantan Bupati Cirebon ini, pasal memiliki tujuan utama dalam menemaptkan kepastian hukum dan perlindungan warga negara seperti dalam pencatatan perkawinan.
“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” tegasnya.
Di sisi lain, Selly menyebut adanya pasal tersebut dapat menekan kerentanan praktik nikah siri yang kerap merugikan kelompok anak dan perempuan dalam perkwinan.
Pasalnya, kelompok perempuan dan anak yang melakukan nikah siri kerap dirundung permasalahan pemberian nafkah, akses hukum, pendidikan, hingga administrasi kependuukan mengingat perkawinan yang tak tercatat.
“Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” kata Selly.
Sellly mengaskan dalam mengakal polemik yang hadir di masyarakat diperlukan Langkah edukasi dan sosisalisai yang masif agar tujuan dari pasal berisikan nikah sirih itu dapat terimplementasi secara utuh.
Load more