Bukan untuk Membungkam: Pemerintah Pastikan KUHP–KUHAP Lindungi Kritik
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak dimaksudkan untuk menjerat warga negara yang beritikad baik. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra serta Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, di tengah kekhawatiran publik soal potensi kriminalisasi kritik.
Sejak resmi berlaku pada 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2024 ramai diperbincangkan. Salah satu isu yang mencuat adalah anggapan bahwa aturan baru ini bisa digunakan untuk mempidanakan masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pejabat atau penguasa.
Menko Yusril menegaskan, kekhawatiran tersebut tidak berdasar. Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru justru dirancang untuk melindungi warga negara yang tidak berbuat jahat serta memastikan penegakan hukum berjalan secara manusiawi dan berkeadilan.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru merupakan momentum bersejarah. Kita meninggalkan hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang modern, manusiawi, dan berkeadilan, berlandaskan Pancasila dan nilai bangsa,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).
Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama peninggalan Orde Baru yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia pasca-amendemen UUD 1945. Reformasi ini, kata dia, bertujuan memastikan perlindungan hak warga negara, termasuk mereka yang menyampaikan pendapat secara sah.
Hukum Bukan untuk Orang yang Beritikad Baik
Senada dengan Yusril, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru memiliki sejumlah “pengaman” yang membuat warga yang tidak jahat, termasuk pengkritik pejabat, tidak akan mudah dipidana.
“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” ujar Habiburokhman, Sabtu (3/1/2026).
Habiburokhman menjelaskan, pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan wajib mengedepankan keadilan dibandingkan sekadar kepastian hukum.
“Tidak adil jika orang yang menyampaikan kritik harus dihukum. Dalam kondisi seperti itu, hakim justru tidak perlu menghukum,” tegasnya.
Pengaman kedua, lanjut Habiburokhman, diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP. Pasal ini mewajibkan hakim menilai sikap batin atau niat terdakwa saat melakukan perbuatan.
“Jika sikap batin terdakwa adalah mengkritik, bukan merendahkan martabat atau menyerang kehormatan seseorang, maka hakim tidak perlu menjatuhkan hukuman,” jelasnya.
Ada Pemaafan Hakim dalam KUHAP Baru
Selain itu, KUHAP baru juga memperkenalkan mekanisme pemaafan hakim. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 246 KUHAP, yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan apabila perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.
Habiburokhman mencontohkan, kritik yang disampaikan dengan data kurang tepat, namun bertujuan mengingatkan pejabat atau penguasa, dapat dikategorikan sebagai perbuatan ringan.
“Perbuatan seperti itu maksudnya baik. Hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” ujarnya.
Ketentuan ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak dirancang sebagai alat pembungkam kritik, melainkan untuk memastikan proporsionalitas dalam penegakan hukum.
Pendekatan Restoratif dan Perlindungan HAM
Yusril juga menegaskan bahwa KUHP Nasional membawa perubahan besar dalam paradigma pemidanaan. Pendekatan hukum pidana kini bergeser dari retributif atau menghukum semata, menuju restoratif yang menekankan pemulihan korban, masyarakat, dan pelaku.
Pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi diperluas. Negara juga membatasi intervensi berlebihan ke ranah privat, termasuk menjadikan sejumlah ketentuan sensitif sebagai delik aduan.
Di sisi lain, KUHAP baru memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum melalui pengawasan penyidikan, penggunaan rekaman visual, serta penguatan hak korban dan saksi.
Yusril menegaskan, pemerintah telah menyiapkan puluhan aturan turunan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan non-retroaktif.
“Prinsipnya jelas, hukum ini tidak menyerang orang baik. Ini adalah awal evaluasi berkelanjutan menuju sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkasnya. (nsp)
Load more