GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan untuk Membungkam: Pemerintah Pastikan KUHP–KUHAP Lindungi Kritik

Yusril dan Habiburokhman menegaskan KUHAP dan KUHP baru tidak menyerang warga yang beritikad baik. Kritik pejabat dijamin aman.
Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:35 WIB
Ilustrasi KUHP
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak dimaksudkan untuk menjerat warga negara yang beritikad baik. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra serta Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, di tengah kekhawatiran publik soal potensi kriminalisasi kritik.

Sejak resmi berlaku pada 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2024 ramai diperbincangkan. Salah satu isu yang mencuat adalah anggapan bahwa aturan baru ini bisa digunakan untuk mempidanakan masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pejabat atau penguasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menko Yusril menegaskan, kekhawatiran tersebut tidak berdasar. Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru justru dirancang untuk melindungi warga negara yang tidak berbuat jahat serta memastikan penegakan hukum berjalan secara manusiawi dan berkeadilan.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru merupakan momentum bersejarah. Kita meninggalkan hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang modern, manusiawi, dan berkeadilan, berlandaskan Pancasila dan nilai bangsa,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).

Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama peninggalan Orde Baru yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia pasca-amendemen UUD 1945. Reformasi ini, kata dia, bertujuan memastikan perlindungan hak warga negara, termasuk mereka yang menyampaikan pendapat secara sah.

Hukum Bukan untuk Orang yang Beritikad Baik

Senada dengan Yusril, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru memiliki sejumlah “pengaman” yang membuat warga yang tidak jahat, termasuk pengkritik pejabat, tidak akan mudah dipidana.

“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” ujar Habiburokhman, Sabtu (3/1/2026).

Habiburokhman menjelaskan, pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan wajib mengedepankan keadilan dibandingkan sekadar kepastian hukum.

“Tidak adil jika orang yang menyampaikan kritik harus dihukum. Dalam kondisi seperti itu, hakim justru tidak perlu menghukum,” tegasnya.

Pengaman kedua, lanjut Habiburokhman, diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP. Pasal ini mewajibkan hakim menilai sikap batin atau niat terdakwa saat melakukan perbuatan.

“Jika sikap batin terdakwa adalah mengkritik, bukan merendahkan martabat atau menyerang kehormatan seseorang, maka hakim tidak perlu menjatuhkan hukuman,” jelasnya.

Ada Pemaafan Hakim dalam KUHAP Baru

Selain itu, KUHAP baru juga memperkenalkan mekanisme pemaafan hakim. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 246 KUHAP, yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan apabila perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.

Habiburokhman mencontohkan, kritik yang disampaikan dengan data kurang tepat, namun bertujuan mengingatkan pejabat atau penguasa, dapat dikategorikan sebagai perbuatan ringan.

“Perbuatan seperti itu maksudnya baik. Hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” ujarnya.

Ketentuan ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak dirancang sebagai alat pembungkam kritik, melainkan untuk memastikan proporsionalitas dalam penegakan hukum.

Pendekatan Restoratif dan Perlindungan HAM

Yusril juga menegaskan bahwa KUHP Nasional membawa perubahan besar dalam paradigma pemidanaan. Pendekatan hukum pidana kini bergeser dari retributif atau menghukum semata, menuju restoratif yang menekankan pemulihan korban, masyarakat, dan pelaku.

Pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi diperluas. Negara juga membatasi intervensi berlebihan ke ranah privat, termasuk menjadikan sejumlah ketentuan sensitif sebagai delik aduan.

Di sisi lain, KUHAP baru memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum melalui pengawasan penyidikan, penggunaan rekaman visual, serta penguatan hak korban dan saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yusril menegaskan, pemerintah telah menyiapkan puluhan aturan turunan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan non-retroaktif.

“Prinsipnya jelas, hukum ini tidak menyerang orang baik. Ini adalah awal evaluasi berkelanjutan menuju sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkasnya. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Uang THR Lebaran Anak Boleh Dipakai Orang Tua? Begini Hukum Orang Tua Belanjakan Harta Anaknya

Uang THR Lebaran Anak Boleh Dipakai Orang Tua? Begini Hukum Orang Tua Belanjakan Harta Anaknya

Hari raya Idul Fitri akan tiba, momen ini identik dengan budaya pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR).  Tak jarang harta milik anak terpakai orang tuanya
Lama Tak Terdengar, Begini Kabar Terbaru Giovanna Milana Sahabat Dekat Megawati Hangestri saat di Red Sparks

Lama Tak Terdengar, Begini Kabar Terbaru Giovanna Milana Sahabat Dekat Megawati Hangestri saat di Red Sparks

Meski sudah lama berpisah di lapangan, kedekatan Giovanna Milana dan sahabatnya Megawati Hangestri tetap hangat, karier Gia kini menanjak bersama klub Jepang.
Elkan Baggott Dihantui Kesalahan Fatal Ini saat Terakhir Kali Membela Timnas Indonesia

Elkan Baggott Dihantui Kesalahan Fatal Ini saat Terakhir Kali Membela Timnas Indonesia

Bek Elkan Baggott kembali mendapatkan panggilan untuk memperkuat Timnas Indonesia setelah cukup lama absen dari skuad Garuda. Timnas Indonesia dijadwalkan ... -
Terpopuler News: OTT Bupati Rejang Lebong Diamankan KPK, hingga Aturan THR dan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Terpopuler News: OTT Bupati Rejang Lebong Diamankan KPK, hingga Aturan THR dan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati-Wabub Rejang Lebong, Bengkulu. Aturan lengkap THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
Profil Mayjen Lucky Avianto yang Dipromosikan Panglima TNI Jadi Pangkogabwilhan III: Jenderal Sang Kolektor Gelar Lulusan Terbaik

Profil Mayjen Lucky Avianto yang Dipromosikan Panglima TNI Jadi Pangkogabwilhan III: Jenderal Sang Kolektor Gelar Lulusan Terbaik

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mempromosikan jabatan Mayjen TNI Lucky Avianto jadi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III. 
Tottenham Hotspur Hancur Lagi! Atletico Madrid Beri Hukuman Setimpal di Liga Champions

Tottenham Hotspur Hancur Lagi! Atletico Madrid Beri Hukuman Setimpal di Liga Champions

Atletico Madrid tampil luar biasa dengan menghancurkan Tottenham Hotspur 5-2 pada leg pertama babak 16 besar UEFA Champions League, Rabu (11/3/2026).

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 12 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan hari ini
Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Wali murid SMK IDN Bogor menagih kepastian nasib anak-anak mereka, pascapencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM).
Sosok Pemain Keturunan Eropa yang akan Direkrut John Herdman untuk Timnas Indonesia Mulai Terkuak, Ternyata Striker Berdarah Depok

Sosok Pemain Keturunan Eropa yang akan Direkrut John Herdman untuk Timnas Indonesia Mulai Terkuak, Ternyata Striker Berdarah Depok

Sosok pemain keturunan yang bakal direkrut John Herdman mulai terungkap. Striker VVV Venlo, Dean Zandbergen, disebut masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia.
Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Meski Red Sparks saat ini sedang terpuruk, Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan media Korea setelah KOVO memberi kode kemungkinan kembalinya ke V-League.
Pantas Saja Veda Ega Pratama Tampil Gacor di Moto3 2026, Ternyata Sudah Latihan Motor Sejak Usia 4 Tahun

Pantas Saja Veda Ega Pratama Tampil Gacor di Moto3 2026, Ternyata Sudah Latihan Motor Sejak Usia 4 Tahun

Veda Ega Pratama, pembalap Indonesia, tampil gacor saat debut di Moto3 2026. Ternyata ia sudah berlatih motor sejak usia 4 tahun. SImak ceritanya berikut ini!
Bojan Hodak 'Protes' Pemain Andalannya Tak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Bojan Hodak 'Protes' Pemain Andalannya Tak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak memberikan tanggapannya terkait tiga pemainnya yang mendapatkan panggilan untuk memperkuat Timnas Indonesia. Ketiga pemain -
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 12 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang finansial tiap zodiak hari ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT