Prabowo Titip Pesan ke DPR: Jangan Sampai Orang Kecil Jadi Korban Salah Proses Hukum
- Rika Pangesti/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Prabowo Subianto menitipkan pesan kepada DPR agar proses penegakan hukum di Indonesia tidak sampai menimbulkan kesalahan peradilan yang merugikan masyarakat kecil.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas kasus Nabilah O’Brien pada Senin (9/3/2026).
Kasus tersebut menjadi sorotan karena Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian usai melaporkan dugaan pencurian di restoran miliknya, Bibi Kelinci.
Habiburokhman mengatakan, Presiden meminta DPR memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan korban akibat kesalahan prosedur atau penegakan hukum.
“Secara khusus Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan,” kata Habiburokhman.
Menurutnya, pesan tersebut sejalan dengan semangat perubahan sistem hukum setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.
Ia menilai paradigma penegakan hukum harus berubah dari pendekatan yang semata-mata bersifat menghukum menjadi lebih mengedepankan keadilan substantif.
“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif dan substantif,” ujarnya.
Habiburokhman juga menegaskan tidak semua perkara hukum harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
“Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan. Sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI juga meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam menerapkan pasal terkait ujaran maupun pencemaran nama baik.
“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” ujar Habiburokhman.
Dalam forum tersebut, Nabilah O’Brien juga menyampaikan langsung perasaannya setelah kasus yang menjeratnya menjadi perhatian Komisi III DPR RI.
Load more