Soal Wacana Perubahan Hari Nyepi, Perhimpunan Pemuda Hindu: Perubahan harus Lewat Majelis Tertinggi Umat
- tim tvone/Julio Trisaputra
Sebagai informasi, Pasamuhan Agung Sabha Kretha Hindu Dharma Nusantara (SKHDN) Pusat 2025 yang digelar di Kantor Gubernur Bali pada 30 Desember 2025 juga membahas tegak Nyepi.
Dalam forum tersebut disebutkan bahwa sebelum 1981, Nyepi dilaksanakan bertepatan dengan Tilem Kasanga sebagaimana tercantum dalam beberapa lontar, seperti Lontar Sundarigama, Kuttara Kanda hingga Batur Kalawasan.
Kajian Akademik: Wacana Perubahan Dinilai Tidak Mendesak
Sejalan dengan sikap organisasi, Ketua Departemen Kebudayaan dan Keagamaan DPN Peradah Indonesia, Putu Eka Sura Adnyana memaparkan kajian historis dan filologis terkait tegak Nyepi.
Menurutnya, secara tradisional dan historis, pola pelaksanaan Nyepi di Bali telah mapan jauh sebelum 1960, yakni, Tawur Kesanga pada Tilem Sasih Kesanga dan Brata Penyepian (Nyepi) pada Penanggal Apisan Sasih Kadasa
Pola ini kata Putu Eka, hidup dalam praktik wariga Nusantara dan tradisi suci di Pura Besakih.
Ia menilai keputusan Pesamuan Agung II PHDI tahun 1960 yang sempat menetapkan Nyepi di Tilem Kesanga terlalu bertumpu pada satu tafsir lontar Sundarigama dan lemah secara metodologis.
“Kajian filologis justru menunjukkan adanya variasi manuskrip. Klaim tunggal bahwa Sundarigama menetapkan Nyepi di Tilem telah gugur secara ilmiah dan direvisi kembali pada Seminar Kesatuan Tafsir tahun 1983,” tegas Putu Eka.
Revisi tersebut mengembalikan Nyepi ke pola tradisi lama dengan rujukan lintas sastra seperti Aji Swamandala, Sri Jaya Kusunu Purana Besakih, hingga Negara Kertagama.
Oleh karena itu, ia menilai wacana perubahan tegak Nyepi saat ini terkesan tergesa-gesa, tidak berbasis kajian komprehensif lintas sastra, wariga, dan jyotisa, serta tidak menjawab persoalan riil umat.
Enam Sikap Tegas Peradah Indonesia
DPN Peradah Indonesia kemudian merumuskan sikap resmi organisasi, di antaranya:
- Menolak perubahan mendasar Tegak Nyepi tanpa kajian komprehensif dan konsensus umat.
- Menilai tidak ada urgensi keumatan untuk mengubah Tegak Nyepi, karena selama ini berjalan tertib dan diterima umat.
- Mendukung pelaksanaan Nyepi sesuai tradisi mapan, yakni Tawur Kesanga di Tilem Sasih Kesanga dan Nyepi di Penanggal Apisan Sasih Kadasa.
- Mendorong PHDI memberikan penjelasan dan penegasan resmi agar umat memperoleh kepastian dan ketenangan.
- Meminta Pemerintah Daerah Bali menghormati kewenangan lembaga keagamaan Hindu, serta tidak mendorong narasi yang berpotensi memicu kegaduhan.
- Menyerukan agar energi keumatan difokuskan pada isu mendesak, seperti krisis ekologis Bali, pendidikan Hindu, kemiskinan struktural, kesehatan mental, dan penguatan karakter generasi muda. (muu)
Load more