Soal Wacana Perubahan Hari Nyepi, Perhimpunan Pemuda Hindu: Perubahan harus Lewat Majelis Tertinggi Umat
- tim tvone/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia secara tegas menyayangkan munculnya wacana perubahan tegak Hari Nyepi yang dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di tengah umat Hindu Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPN Peradah Indonesia, Ricky Satriawan, menegaskan bahwa Nyepi merupakan hari raya sakral yang tidak bisa diubah berdasarkan tafsir sepihak atau dorongan kelompok tertentu tanpa melalui mekanisme keumatan yang sah.
“Kami Peradah Indonesia menyayangkan keinginan perubahan Hari Nyepi bisa sampai menimbulkan kegaduhan seperti ini. Perubahan Hari Nyepi tidak bisa dilakukan secara grasa-grusu dan hanya berdasar tafsir sekelompok orang atau dasar tertentu saja,” kata Ricky, kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
- Tim Tvone/Pujiansyah
Ricky menekankan bahwa kewenangan penetapan Hari Raya Nyepi berada pada Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) sebagai lembaga resmi keumatan Hindu di Indonesia.
Keputusan hal-hal yang menyangkut keagamaan menurutnya harus melalui diskusi panjang, kajian mendalam, dan konsensus umat secara nasional.
Mulai dari kajian para pakar di Sabha Walaka, kemudian dilakukan seminar maupun diseminasi untuk memperoleh masukan pakar dan akademisi, dan bila sudah diyakini kebenarannya kemudian dibawa ke Sabha Pandita sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di PHDI untuk dijadikan Bhisama/putusan.
“Hari Raya Nyepi bukan hanya milik umat Hindu yang ada di Bali saja, tetapi dilaksanakan oleh umat Hindu di seluruh Indonesia. Jangan sampai wacana ini menimbulkan polemik berkepanjangan dan memecah umat,” ujarnya.
Ia menilai, usulan perubahan sah saja dalam ruang akademik dan diskursus keagamaan, namun tidak boleh berujung pada keputusan sepihak di luar majelis tertinggi umat Hindu.
Peringatan terhadap Fragmentasi Umat
Peradah Indonesia mengingatkan bahwa membongkar kembali tegak Nyepi tanpa urgensi nyata justru berpotensi menciptakan kekacauan teologis dan fragmentasi umat Hindu di Indonesia. Apalagi hanya dilakukan sepihak.
“Kalaupun sekedar usulan perubahan, itu tidak masalah. Tapi tetap dengan prosedurnya berada di majelis tertinggi umat Hindu. Bukan keputusan sepihak,” pungkas Ricky.
Sebagai informasi, Pasamuhan Agung Sabha Kretha Hindu Dharma Nusantara (SKHDN) Pusat 2025 yang digelar di Kantor Gubernur Bali pada 30 Desember 2025 juga membahas tegak Nyepi.
Dalam forum tersebut disebutkan bahwa sebelum 1981, Nyepi dilaksanakan bertepatan dengan Tilem Kasanga sebagaimana tercantum dalam beberapa lontar, seperti Lontar Sundarigama, Kuttara Kanda hingga Batur Kalawasan.
Kajian Akademik: Wacana Perubahan Dinilai Tidak Mendesak
Sejalan dengan sikap organisasi, Ketua Departemen Kebudayaan dan Keagamaan DPN Peradah Indonesia, Putu Eka Sura Adnyana memaparkan kajian historis dan filologis terkait tegak Nyepi.
Menurutnya, secara tradisional dan historis, pola pelaksanaan Nyepi di Bali telah mapan jauh sebelum 1960, yakni, Tawur Kesanga pada Tilem Sasih Kesanga dan Brata Penyepian (Nyepi) pada Penanggal Apisan Sasih Kadasa
Pola ini kata Putu Eka, hidup dalam praktik wariga Nusantara dan tradisi suci di Pura Besakih.
Ia menilai keputusan Pesamuan Agung II PHDI tahun 1960 yang sempat menetapkan Nyepi di Tilem Kesanga terlalu bertumpu pada satu tafsir lontar Sundarigama dan lemah secara metodologis.
“Kajian filologis justru menunjukkan adanya variasi manuskrip. Klaim tunggal bahwa Sundarigama menetapkan Nyepi di Tilem telah gugur secara ilmiah dan direvisi kembali pada Seminar Kesatuan Tafsir tahun 1983,” tegas Putu Eka.
Revisi tersebut mengembalikan Nyepi ke pola tradisi lama dengan rujukan lintas sastra seperti Aji Swamandala, Sri Jaya Kusunu Purana Besakih, hingga Negara Kertagama.
Oleh karena itu, ia menilai wacana perubahan tegak Nyepi saat ini terkesan tergesa-gesa, tidak berbasis kajian komprehensif lintas sastra, wariga, dan jyotisa, serta tidak menjawab persoalan riil umat.
Enam Sikap Tegas Peradah Indonesia
DPN Peradah Indonesia kemudian merumuskan sikap resmi organisasi, di antaranya:
- Menolak perubahan mendasar Tegak Nyepi tanpa kajian komprehensif dan konsensus umat.
- Menilai tidak ada urgensi keumatan untuk mengubah Tegak Nyepi, karena selama ini berjalan tertib dan diterima umat.
- Mendukung pelaksanaan Nyepi sesuai tradisi mapan, yakni Tawur Kesanga di Tilem Sasih Kesanga dan Nyepi di Penanggal Apisan Sasih Kadasa.
- Mendorong PHDI memberikan penjelasan dan penegasan resmi agar umat memperoleh kepastian dan ketenangan.
- Meminta Pemerintah Daerah Bali menghormati kewenangan lembaga keagamaan Hindu, serta tidak mendorong narasi yang berpotensi memicu kegaduhan.
- Menyerukan agar energi keumatan difokuskan pada isu mendesak, seperti krisis ekologis Bali, pendidikan Hindu, kemiskinan struktural, kesehatan mental, dan penguatan karakter generasi muda. (muu)
Load more