News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Demo di KUHP Baru Disorot, Wamenkum Tegaskan Bukan Izin Polisi tapi Pemberitahuan

Wamenkum Eddy Hiariej menegaskan Pasal 256 KUHP bukan kewajiban izin demo ke polisi, melainkan pemberitahuan demi lindungi hak publik.
Senin, 5 Januari 2026 - 11:33 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah kembali menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Sorotan terhadap pasal demonstrasi dinilai muncul akibat kesalahpahaman dalam membaca ketentuan yang diatur di dalamnya.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menekankan bahwa Pasal 256 KUHP tidak mengatur kewajiban meminta izin kepada kepolisian, melainkan hanya mewajibkan pemberitahuan sebelum pawai atau demonstrasi digelar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pasal 256 terkait demonstrasi itu harus dibaca secara utuh. Intinya, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Tujuan Pengaturan, Bukan Pembatasan

Eddy menjelaskan, kewajiban pemberitahuan tersebut bertujuan agar aparat kepolisian dapat menjalankan fungsi pengamanan dan pengaturan lalu lintas. Menurutnya, ketentuan ini justru dibuat untuk melindungi kepentingan publik secara luas, bukan untuk menghambat hak warga negara dalam berdemonstrasi.

Pemerintah, kata Eddy, belajar dari pengalaman nyata yang pernah terjadi di daerah. Salah satu peristiwa tragis yang menjadi perhatian adalah kejadian di Sumatera Barat, ketika sebuah ambulans yang membawa pasien terhambat oleh aksi demonstrasi di jalan raya.

“Mengapa pasal ini harus ada, karena berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu meninggal di dalam karena terhadang oleh demonstran,” ungkapnya.

Menurut Eddy, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat lainnya, termasuk hak pengguna jalan.

Negara Tetap Menjamin Kebebasan Berpendapat

Wamenkum menegaskan bahwa negara tetap menjamin kebebasan berpendapat dan berdemonstrasi sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tidak berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan hak orang lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Demonstrasi itu kita jamin kebebasan berbicara. Tetapi kita juga harus ingat bahwa ada hak dari pengguna jalan yang tidak boleh dilanggar,” jelas Eddy.

Ia menambahkan, pawai dan demonstrasi hampir pasti berdampak pada arus lalu lintas. Oleh karena itu, aparat keamanan perlu mengetahui waktu dan lokasi aksi agar dapat melakukan rekayasa lalu lintas dan pengamanan yang memadai.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Drawing FIFA ASEAN Cup 2026: Derby Nusantara dan Divisi 2 Digelar di Hong Kong

Hasil Drawing FIFA ASEAN Cup 2026: Derby Nusantara dan Divisi 2 Digelar di Hong Kong

Tak ada angin dan hujan, FIFA ternyata sudah memiliki hasil drawing FIFA ASEAN Cup 2026 baik dari Divisi 1 dan Divisi 2. 
Kado Anak Turut Raib, Pedagang Martabak Mini di Jakarta Selatan Jadi Korban Pencurian saat Tertidur Lagi Dagang

Kado Anak Turut Raib, Pedagang Martabak Mini di Jakarta Selatan Jadi Korban Pencurian saat Tertidur Lagi Dagang

Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan aksi pencurian yang menimpa pedagang martabak mini di Jalan AMD X, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7).
Megatron Effect! Meski Belum Main untuk Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sudah jadi Cover Utama Majalah Korea

Megatron Effect! Meski Belum Main untuk Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sudah jadi Cover Utama Majalah Korea

Comebacknya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea musim ini benar-benar mendapat sorotan dari publik negeri ginseng itu.
WASPADA! Jangan Terkecoh Logo dan Jadwal Asli: Modus Penipuan Tiket Whoosh Ini Bisa Kuras Rekening Korban

WASPADA! Jangan Terkecoh Logo dan Jadwal Asli: Modus Penipuan Tiket Whoosh Ini Bisa Kuras Rekening Korban

Penipu tiket Whoosh memakai logo, jadwal perjalanan, dan promo palsu untuk menjebak korban lewat WhatsApp. Kenali modusnya dan cek kanal pembelian resmi
Resmikan Pusat Pelayanan Terpadu, Kepala BGN Sebut Tak akan Terima Tamu Pemilik Dapur MBG di Ruangannya

Resmikan Pusat Pelayanan Terpadu, Kepala BGN Sebut Tak akan Terima Tamu Pemilik Dapur MBG di Ruangannya

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meresmikan Pusat Pelayanan Terpadu sebagai pusat pengaduan masyarakat terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pesan Presiden Prabowo Kepada Pamong Praja Muda IPDN: Harus Utamakan Kepentingan Rakyat

Pesan Presiden Prabowo Kepada Pamong Praja Muda IPDN: Harus Utamakan Kepentingan Rakyat

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para Pamong Praja Muda lulusan IPDN Angkatan XXXIII agar selalu menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya. 

Trending

Anggota DPR RI Komisi III Mercy Barends: Tegakkan Hukum Secara Adil, Rawat Persaudaraan, Tolak Stigma terhadap Masyarakat Maluku

Anggota DPR RI Komisi III Mercy Barends: Tegakkan Hukum Secara Adil, Rawat Persaudaraan, Tolak Stigma terhadap Masyarakat Maluku

Anggota DPR RI Komisi III, Fraksi PDI Perjuangan Dapil Maluku, Mercy Chriesty Barends menyampaikan duka cita atas bentrokan yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan JPU ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 2026

Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan JPU ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 2026

JPU kembali melimpahkan berkas perkara Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ramalan Zodiak 30 Juli 2026: Leo Paling Untung, Virgo Evaluasi Pengeluaran

Ramalan Zodiak 30 Juli 2026: Leo Paling Untung, Virgo Evaluasi Pengeluaran

Ramalan zodiak 30 Juli 2026 soal keuangan mengungkap zodiak paling beruntung hari ini, lengkap angka keberuntungan dan zodiak yang perlu evaluasi pengeluaran.
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Disemprot Menteri HAM: Semoga Cuma Guyonan

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Disemprot Menteri HAM: Semoga Cuma Guyonan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai memberikan tanggapan kritis terkait sayembara berhadiah uang tunai bagi warga yang berhasil menangkap begal, yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 
Jadwal Taipei Open 2026, Rabu 29 Juli: Ubed Lawan Justin Hoh, Leo/Daniel Main

Jadwal Taipei Open 2026, Rabu 29 Juli: Ubed Lawan Justin Hoh, Leo/Daniel Main

Jadwal Taipei Open 2026 hari ini Rabu (29/7/2026), di mana ada sejumlah wakil Indonesia akan unjuk gigi termasuk Moh Zaki Ubaidillah alias Ubed hingga Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin.
6 Kasus Kematian Dokter Peserta Internsip Sepanjang 2026, Ini Lokasi Tugas dan Penyebabnya

6 Kasus Kematian Dokter Peserta Internsip Sepanjang 2026, Ini Lokasi Tugas dan Penyebabnya

Kasus Kematian Dokter Peserta Internsip sepanjang 2026 menjadi sorotan. Berikut daftar lokasi tugas, kronologi, dan penyebab meninggal enam dokter peserta PIDI.
Harapkan Ada Evaluasi Menyeluruh, dr. Ngabila Salama Turut Berduka Adanya Dokter Internship Tutup Usia

Harapkan Ada Evaluasi Menyeluruh, dr. Ngabila Salama Turut Berduka Adanya Dokter Internship Tutup Usia

Beberapa waktu ini, media sosial diramaikan dengan kabar kepergian seorang dokter internship bernama dr. Siti Zahra Maghfira.
Selengkapnya

Viral