News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Demo di KUHP Baru Disorot, Wamenkum Tegaskan Bukan Izin Polisi tapi Pemberitahuan

Wamenkum Eddy Hiariej menegaskan Pasal 256 KUHP bukan kewajiban izin demo ke polisi, melainkan pemberitahuan demi lindungi hak publik.
Senin, 5 Januari 2026 - 11:33 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar

“Tugas pihak berwajib itu bukan melarang demonstrasi, tapi mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain tetap terlindungi,” tegasnya.

Konstruksi Hukum Pasal 256 Bersifat Kondisional

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Eddy memaparkan bahwa Pasal 256 KUHP memiliki konstruksi hukum yang bersifat kondisional dan tidak serta-merta mempidanakan penyelenggara aksi. Penerapan sanksi pidana bergantung pada terpenuhinya syarat tertentu.

Ia mencontohkan, apabila penanggung jawab demonstrasi telah melakukan pemberitahuan kepada kepolisian, maka ia tidak dapat dipidana meskipun kemudian terjadi keonaran di lapangan.

“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi dan sudah memberitahu kepada polisi, lalu timbul keonaran, saya tidak bisa dijerat pidana karena saya sudah memberi tahu,” ujarnya.

Sebaliknya, jika penanggung jawab tidak melakukan pemberitahuan, namun demonstrasi berlangsung damai tanpa menimbulkan gangguan atau kerusuhan, maka ketentuan pidana juga tidak dapat diterapkan.

“Kalau saya tidak memberitahu tapi tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu implikasinya adalah ‘jika dan hanya jika’,” kata Eddy.

Kesalahpahaman Publik Jadi Sumber Polemik

Eddy menilai polemik yang berkembang di masyarakat lebih banyak disebabkan oleh pembacaan pasal yang tidak utuh atau pemahaman yang keliru. Menurutnya, Pasal 256 sering dikutip secara sepotong-sepotong tanpa memahami keseluruhan konstruksi hukumnya.

“Masalahnya, pasal itu sering tidak dibaca secara utuh. Kalau dibaca utuh tapi tidak dipahami lalu dikomentari, itu yang justru berbahaya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menutup penjelasannya, Eddy kembali menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan sipil. Ketentuan tersebut hanya mengatur mekanisme pemberitahuan agar pelaksanaan demonstrasi tidak merugikan kepentingan umum.

“Pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghambat atau melarang demonstrasi. Mengatur itu bukan melarang, tapi memberitahukan, supaya semua hak bisa berjalan seimbang,” pungkasnya. (agr/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tok, Harga BBM Per 10 Juni 2026 Resmi Naik Ada yang Sentuh Rp17.000 Per Liter

Tok, Harga BBM Per 10 Juni 2026 Resmi Naik Ada yang Sentuh Rp17.000 Per Liter

Pertamina Patra Niaga resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (setara RON 95).
Dear John Herdman, Media Vietnam Punya Request Khusus soal Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Dear John Herdman, Media Vietnam Punya Request Khusus soal Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Salah satu media Vietnam menyoroti komposisi pemain Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday. Media tersebut juga request susunan pemain di FIFA ASEAN Cup 2026
Gugatan Dicabut, Sengketa Yayasan dan UIN Syarif Hidayatullah Berakhir

Gugatan Dicabut, Sengketa Yayasan dan UIN Syarif Hidayatullah Berakhir

Sengketa hukum antara Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait struktur organisasi badan usaha sekolah resmi berakhir.
‎Jalin Koneksi di Lini Serang Timnas Indonesia, Ole Romeny Anggap Marselino Ferdinan Bagaikan Saudara Sendiri

‎Jalin Koneksi di Lini Serang Timnas Indonesia, Ole Romeny Anggap Marselino Ferdinan Bagaikan Saudara Sendiri

Ole Romeny kembali menjadi pahlawan Timnas Indonesia. Satu-satunya yang gol yang ia cetak menjadi kunci kemenangan atas Mozambik.
Perdana! Raffi Ahmad Buka Suara Usai Terseret Kasus Suap Bea Cukai: Hari Kamis akan Terjabarkan Semuanya

Perdana! Raffi Ahmad Buka Suara Usai Terseret Kasus Suap Bea Cukai: Hari Kamis akan Terjabarkan Semuanya

Nama Raffi Ahmad ikut menjadi perhatian setelah disebut dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Raih 2 Kemenangan Beruntun, John Herdman Sebut FIFA Matchday Juni 2026 Jadi Periode Paling Menantang Bagi Timnas Indonesia

Raih 2 Kemenangan Beruntun, John Herdman Sebut FIFA Matchday Juni 2026 Jadi Periode Paling Menantang Bagi Timnas Indonesia

‎Timnas Indonesia baru saja meraih kemenangan tipis 1-0 atas Mozambik. Laga ini sendiri berlangsung pada Selasa (9/6/2026) di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.

Trending

Sony Sonjaya Disebut Kantongi Lebih 20 Nama Terlibat Kasus Korupsi BGN, Ini Komentar Menohok DPR RI

Sony Sonjaya Disebut Kantongi Lebih 20 Nama Terlibat Kasus Korupsi BGN, Ini Komentar Menohok DPR RI

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya disebut mengantongi lebih dari 20 nama yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Media Mozambik Tak Habis Pikir, Dominasi Timnas Indonesia di FIFA Matchday Perpanjang Rekor Buruk Mambas

Media Mozambik Tak Habis Pikir, Dominasi Timnas Indonesia di FIFA Matchday Perpanjang Rekor Buruk Mambas

Timnas Indonesia kembali menunjukkan kualitasnya di hadapan pendukung sendiri usai menang tipis atas Mozambik 1-0 dalam laga lanjutan FIFA Matchday di SUGBK.
Giorgio Antonio vs Ruben Onsu, Siapa Lebih Tajir? Ini Perbandingan Bisnis dan Kekayaan Keduanya

Giorgio Antonio vs Ruben Onsu, Siapa Lebih Tajir? Ini Perbandingan Bisnis dan Kekayaan Keduanya

Perbandingan kekayaan Giorgio Antonio dan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah kedekatan Gio dengan Sarwendah. Simak sumber bisnis, aset, hingga fakta
Raih 2 Kemenangan Beruntun, John Herdman Sebut FIFA Matchday Juni 2026 Jadi Periode Paling Menantang Bagi Timnas Indonesia

Raih 2 Kemenangan Beruntun, John Herdman Sebut FIFA Matchday Juni 2026 Jadi Periode Paling Menantang Bagi Timnas Indonesia

‎Timnas Indonesia baru saja meraih kemenangan tipis 1-0 atas Mozambik. Laga ini sendiri berlangsung pada Selasa (9/6/2026) di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
‎Jalin Koneksi di Lini Serang Timnas Indonesia, Ole Romeny Anggap Marselino Ferdinan Bagaikan Saudara Sendiri

‎Jalin Koneksi di Lini Serang Timnas Indonesia, Ole Romeny Anggap Marselino Ferdinan Bagaikan Saudara Sendiri

Ole Romeny kembali menjadi pahlawan Timnas Indonesia. Satu-satunya yang gol yang ia cetak menjadi kunci kemenangan atas Mozambik.
Perdana! Raffi Ahmad Buka Suara Usai Terseret Kasus Suap Bea Cukai: Hari Kamis akan Terjabarkan Semuanya

Perdana! Raffi Ahmad Buka Suara Usai Terseret Kasus Suap Bea Cukai: Hari Kamis akan Terjabarkan Semuanya

Nama Raffi Ahmad ikut menjadi perhatian setelah disebut dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Bukan Marselino Ferdinan Apalagi Beckham Putra, Ini Pemain Muda Tumpuan John Herdman untuk Masa Depan Timnas Indonesia

Bukan Marselino Ferdinan Apalagi Beckham Putra, Ini Pemain Muda Tumpuan John Herdman untuk Masa Depan Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan dan Beckham Putra menjadi sorotan dalam penampilan mereka pada laga Timnas Indonesia vs Mozambik di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 
Selengkapnya

Viral