News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Demo di KUHP Baru Disorot, Wamenkum Tegaskan Bukan Izin Polisi tapi Pemberitahuan

Wamenkum Eddy Hiariej menegaskan Pasal 256 KUHP bukan kewajiban izin demo ke polisi, melainkan pemberitahuan demi lindungi hak publik.
Senin, 5 Januari 2026 - 11:33 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar

“Tugas pihak berwajib itu bukan melarang demonstrasi, tapi mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain tetap terlindungi,” tegasnya.

Konstruksi Hukum Pasal 256 Bersifat Kondisional

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Eddy memaparkan bahwa Pasal 256 KUHP memiliki konstruksi hukum yang bersifat kondisional dan tidak serta-merta mempidanakan penyelenggara aksi. Penerapan sanksi pidana bergantung pada terpenuhinya syarat tertentu.

Ia mencontohkan, apabila penanggung jawab demonstrasi telah melakukan pemberitahuan kepada kepolisian, maka ia tidak dapat dipidana meskipun kemudian terjadi keonaran di lapangan.

“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi dan sudah memberitahu kepada polisi, lalu timbul keonaran, saya tidak bisa dijerat pidana karena saya sudah memberi tahu,” ujarnya.

Sebaliknya, jika penanggung jawab tidak melakukan pemberitahuan, namun demonstrasi berlangsung damai tanpa menimbulkan gangguan atau kerusuhan, maka ketentuan pidana juga tidak dapat diterapkan.

“Kalau saya tidak memberitahu tapi tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu implikasinya adalah ‘jika dan hanya jika’,” kata Eddy.

Kesalahpahaman Publik Jadi Sumber Polemik

Eddy menilai polemik yang berkembang di masyarakat lebih banyak disebabkan oleh pembacaan pasal yang tidak utuh atau pemahaman yang keliru. Menurutnya, Pasal 256 sering dikutip secara sepotong-sepotong tanpa memahami keseluruhan konstruksi hukumnya.

“Masalahnya, pasal itu sering tidak dibaca secara utuh. Kalau dibaca utuh tapi tidak dipahami lalu dikomentari, itu yang justru berbahaya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menutup penjelasannya, Eddy kembali menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan sipil. Ketentuan tersebut hanya mengatur mekanisme pemberitahuan agar pelaksanaan demonstrasi tidak merugikan kepentingan umum.

“Pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghambat atau melarang demonstrasi. Mengatur itu bukan melarang, tapi memberitahukan, supaya semua hak bisa berjalan seimbang,” pungkasnya. (agr/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ruben Onsu Buka Suara Soal Betrand Peto Dipolisikan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Ruben Onsu Buka Suara Soal Betrand Peto Dipolisikan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Menanggapi laporan polisi terhadap Betrand Peto terkait dugaan kekerasan seksual, Ruben Onsu mengaku belum mengathui informasi dugaan pelecehan seksual tersebut
Viral "Anak Artis" Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Betrand Peto Dipolisikan

Viral "Anak Artis" Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Betrand Peto Dipolisikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan soal adanya pelayangan laporan terhadap anak angkat Ruben Onsu tersebut terkait pelecehan.
IJTI Sumbar Kirimkan Doa Keselamatan untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Krakatau

IJTI Sumbar Kirimkan Doa Keselamatan untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Krakatau

IJTI Sumbar bersama jurnalis dari berbagai organisasi pers menggelar doa bersama untuk lima jurnalis yang hilang saat menjalankan tugas peliputan Gunung Anak Krakatau.
Tim SAR Temukan Benda Ini di Hari Kelima Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Tim SAR Temukan Benda Ini di Hari Kelima Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Basarnas mengonfirmasi temuan objek tersebut didapati oleh unsur KN SAR Tetuka 247 di Sektor X pada koordinat 06°02.7161'S–105°31.5414'E pukul 10.05 WIB...
Pramono Anung Tolak Beri Bonus untuk Persija, Kasih Syarat Ini untuk Sambut HUT ke-500 Jakarta

Pramono Anung Tolak Beri Bonus untuk Persija, Kasih Syarat Ini untuk Sambut HUT ke-500 Jakarta

Alih-alih memberikan bonus setelah menaklukkan Persib dengan skor 2-1 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (12/9/2026), Pramono Anung memberikan syarat bagi Persija jika ingin mendapatkan bonus. 
Yunho Sukses Gelar Konser Solo Perdananya, Baca Surat Fans Hingga Menyesal Baru Kunjungi Jakarta

Yunho Sukses Gelar Konser Solo Perdananya, Baca Surat Fans Hingga Menyesal Baru Kunjungi Jakarta

Yunho TVXQ baru saja menyelsaikan konser solo perdananya di Jakarta bertajuk U-KNOW PROJECT 26: SCENE#1 in JAKARTA.

Trending

Viral "Anak Artis" Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Betrand Peto Dipolisikan

Viral "Anak Artis" Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Betrand Peto Dipolisikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan soal adanya pelayangan laporan terhadap anak angkat Ruben Onsu tersebut terkait pelecehan.
Ruben Onsu Buka Suara Soal Betrand Peto Dipolisikan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Ruben Onsu Buka Suara Soal Betrand Peto Dipolisikan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Menanggapi laporan polisi terhadap Betrand Peto terkait dugaan kekerasan seksual, Ruben Onsu mengaku belum mengathui informasi dugaan pelecehan seksual tersebut
IJTI Sumbar Kirimkan Doa Keselamatan untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Krakatau

IJTI Sumbar Kirimkan Doa Keselamatan untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Krakatau

IJTI Sumbar bersama jurnalis dari berbagai organisasi pers menggelar doa bersama untuk lima jurnalis yang hilang saat menjalankan tugas peliputan Gunung Anak Krakatau.
Link Video Syur Skandal Biksu Thailand Viral Dicari Netizen, Waspada Kebocoran Data

Link Video Syur Skandal Biksu Thailand Viral Dicari Netizen, Waspada Kebocoran Data

Link video biksu Thailand viral dicari netizen setelah CCTV Phra Wachirayan beredar. Rekaman menjadi bagian dari kasus dugaan penyalahgunaan dana kuil
Viral Video CCTV Skandal Diduga Biksu Senior Thailand dengan Wanita Simpanannya, Berujung Ditangkap Polisi

Viral Video CCTV Skandal Diduga Biksu Senior Thailand dengan Wanita Simpanannya, Berujung Ditangkap Polisi

Rekaman video CCTV biksu senior Thailand, Phra Wachirayan Wi (66) yang terseret penggelapan uang kuil beradegan asusila dengan asisten/wanita simpanan viral.
Masih Ingat Kasus Sianida Jessica Wongso? Nama Pembunuh Mirna Itu Muncul dalam Autobiografi Fajar Sahrudin yang Meninggal di GBK

Masih Ingat Kasus Sianida Jessica Wongso? Nama Pembunuh Mirna Itu Muncul dalam Autobiografi Fajar Sahrudin yang Meninggal di GBK

Di surat tersebut Fajar menyematkan kode “NACN” serta secara spesifik menuliskan nama Jessica Wongso. Masih ingatkah Anda dengan kasus kopi sianida tersebut?
Update Terakhir Fajar Sahrudin Tuai Pro Kontra, Netizen Terbelah soal Pesannya

Update Terakhir Fajar Sahrudin Tuai Pro Kontra, Netizen Terbelah soal Pesannya

Update terakhir Fajar Sahrudin alias Steve tuai pro kontra hingga netizen terbelah soal isi pesannya. Cek urutan unggahannya berikut ini.
Selengkapnya

Viral