Chrisna Damayanto Penuhi Panggilan KPK, Kasus Suap Katalis Pertamina Kembali Disorot
- Antara
Penggeledahan Rumah Tersangka
Pada 8 Juli 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Chrisna Damayanto dan putranya, Alvin Pradipta Adiyota. Selanjutnya, pada 15 Juli 2025, KPK menggeledah rumah Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi yang merupakan petinggi PT Melanton Pratama.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan katalis di Pertamina.
Tiga Tersangka Sudah Ditahan
KPK kemudian menahan tiga tersangka lainnya pada 9 September 2025, yakni Alvin Pradipta Adiyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi. Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Chrisna Damayanto belum ditahan hingga saat ini. KPK menyebut penahanan terhadap Chrisna sempat ditunda karena alasan kesehatan, meski status hukumnya tetap sebagai tersangka.
Kehadiran Chrisna dalam pemeriksaan hari ini membuka peluang bagi KPK untuk menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan apabila kondisi kesehatannya dinyatakan memungkinkan.
Komitmen KPK Tuntaskan Perkara
KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina secara tuntas dan transparan. Kasus ini dinilai memiliki dampak serius karena berkaitan dengan pengadaan strategis di perusahaan energi milik negara.
Pemeriksaan terhadap Chrisna Damayanto diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara, aliran dana, serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. (ant/nsp)
Load more