GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamenkum Tegaskan Pasal Penghinaan Lembaga Negara Adalah Delik Aduan, Harus Pimpinan yang Lapor

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan mendalam mengenai batasan subjek hukum yang berhak melaporkan dugaan penghinaan terhadap lembaga negara. 
Selasa, 6 Januari 2026 - 02:59 WIB
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).
Sumber :
  • Antara

Pasal 240 ayat (2): “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 240 ayat (3): “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 240 ayat (4): “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.” (ant/dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sosok Misterius Berambut Pirang Muncul di Latihan Timnas Indonesia, Warganet Heboh Tebak Calon Naturalisasi

Sosok Misterius Berambut Pirang Muncul di Latihan Timnas Indonesia, Warganet Heboh Tebak Calon Naturalisasi

Sosok pemain asing misterius muncul di latihan Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026. Warganet ramai menebak, diduga calon pemain naturalisasi baru.
MotoGP Sampai Geleng-geleng Soal 'Level' Veda Ega Pratama: Hancurkan Dominasi, Indonesia Cetak Sejarah Moto3

MotoGP Sampai Geleng-geleng Soal 'Level' Veda Ega Pratama: Hancurkan Dominasi, Indonesia Cetak Sejarah Moto3

MotoGP angkat topi! Veda Ega Pratama ukir sejarah podium pertama Indonesia di Moto3 Brasil. Momen bersejarah ini bukan sekadar hasil balapan biasa. Veda benar-benar
KPPU Segera Bacakan Putusan Kasus Fintech P2P Lending, Jadi Penentu Dugaan Kartel?

KPPU Segera Bacakan Putusan Kasus Fintech P2P Lending, Jadi Penentu Dugaan Kartel?

KPPU segera bacakan putusan kasus fintech P2P lending terkait dugaan kartel. Jadi penentu arah industri ke depan.
Kesederhanaan Dedi Mulyadi Nikmati Suasana Libur Lebaran, Ajak Bocil Tangkap Ikan dan Main Lumpur di Sawah

Kesederhanaan Dedi Mulyadi Nikmati Suasana Libur Lebaran, Ajak Bocil Tangkap Ikan dan Main Lumpur di Sawah

Di tengah suasana libur Lebaran 2026, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) mengajak para bocil belajar menangkap ikan dan main lumpur di sawah area kediamannya.
Dedi Mulyadi Geleng Kepala, Penjual Cilok Mudik Jalan Kaki Gegara Uang Ludes di Gunung Berujung Dapat Bantuan 4 Juta

Dedi Mulyadi Geleng Kepala, Penjual Cilok Mudik Jalan Kaki Gegara Uang Ludes di Gunung Berujung Dapat Bantuan 4 Juta

Kisah penjual cilok mudik jalan kaki bikin Dedi Mulyadi heran. Uangnya habis untuk naik gunung, berujung dapat bantuan Rp4 juta untuk Lebaran.
Media Italia Tercengang dengan Veda Ega Pratama Bisa Raih Posisi Ketiga di Moto3 Brasil : Seperti Dongeng Pembalap Asia!

Media Italia Tercengang dengan Veda Ega Pratama Bisa Raih Posisi Ketiga di Moto3 Brasil : Seperti Dongeng Pembalap Asia!

Media Italia sampai heran soal level Veda Ega Pratama. Memulai balapan dari posisi ke-10, ia tampil agresif dan mampu merangsek ke barisan depan hingga finis di posisi

Trending

Terima Kasih FIFA! Timnas Indonesia Ketiban Untung Jelang Hadapi Saint Kitts and Nevis, Garuda Kini Melejit

Terima Kasih FIFA! Timnas Indonesia Ketiban Untung Jelang Hadapi Saint Kitts and Nevis, Garuda Kini Melejit

Jelang laga kontra Saint Kitts and Nevis, Timnas Indonesia mendapat kabar menggembirakan dari FIFA. Peringkat dunia skuad Garuda dipastikan mengalami kenaikan.
Dipecat Red Sparks, Wipawee Srithong Tampil Gemilang di Final Four Liga Voli Thailand 2026

Dipecat Red Sparks, Wipawee Srithong Tampil Gemilang di Final Four Liga Voli Thailand 2026

Wipawee Srithong mampu tampil gemilang di final four Liga Voli Thailand 2026 usai dipecat oleh Red Sparks beberapa waktu lalu.
Maarten Paes dan Ole Romeny Sudah Gabung, 15 Pemain di Latihan Perdana Timnas Indonesia

Maarten Paes dan Ole Romeny Sudah Gabung, 15 Pemain di Latihan Perdana Timnas Indonesia

Sebanyak 15 pemain telah bergabung dalam latihan terbuka untuk media ini. Seluruh pemain dari Super League dan beberapa pemain Timnas Indonesia abroad pun telah bergabung. 
Megawati Hangestri Gagal Comeback, Pesan Tegas PSSI, Keputusan John Herdman Pilih Cahya Supriadi Dipertanyakan

Megawati Hangestri Gagal Comeback, Pesan Tegas PSSI, Keputusan John Herdman Pilih Cahya Supriadi Dipertanyakan

3 berita sport terpopuler: Megawati Hangestri jadi sorotan di Korea, PSSI kirim pesan tegas untuk fans Garuda, hingga keputusan John Herdman dipertanyakan.
Tak Mau Pendam Lagi, Patrick Kluivert Akhirnya Buka Suara soal Kegagalannya Bersama Timnas Indonesia

Tak Mau Pendam Lagi, Patrick Kluivert Akhirnya Buka Suara soal Kegagalannya Bersama Timnas Indonesia

Patrick Kluivert akhirnya buka suara soal kegagalannya bersama Timnas Indonesia. Singgung soal target ke Piala Dunia 2026 sangat berat.
Agen Megawati Hangestri Bocorkan Red Sparks Bukan Satu-satunya Tim yang Incar Megatron untuk Liga Voli Korea Musim Depan

Agen Megawati Hangestri Bocorkan Red Sparks Bukan Satu-satunya Tim yang Incar Megatron untuk Liga Voli Korea Musim Depan

Nama bintang voli Idnoensia yang berasal dari Jember, Megawati Hangestri, belakangan mendadak kembali menjadi perbincangan hangat di Korea Selatan.
Dicoret John Herdman dari Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Marc Klok Langsung Beri Respons Berkelas

Dicoret John Herdman dari Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Marc Klok Langsung Beri Respons Berkelas

Dicoret dari skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, Marc Klok tak larut sedih dan memilih latihan mandiri di GBLA hingga tuai pujian warganet.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT