News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamenkum Tegaskan Pasal Penghinaan Lembaga Negara Adalah Delik Aduan, Harus Pimpinan yang Lapor

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan mendalam mengenai batasan subjek hukum yang berhak melaporkan dugaan penghinaan terhadap lembaga negara. 
Selasa, 6 Januari 2026 - 02:59 WIB
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan mendalam mengenai batasan subjek hukum yang berhak melaporkan dugaan penghinaan terhadap lembaga negara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hak pelaporan tersebut bersifat sangat terbatas dan hanya melekat pada pimpinan tertinggi negara, serta lima lembaga negara lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pria yang akrab disapa Eddy ini merinci bahwa perlindungan hukum terkait martabat lembaga negara tidak berlaku bagi semua instansi, melainkan hanya terkonsentrasi pada enam unsur utama kenegaraan.

“Jadi, penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi satu, Presiden dan Wakil Presiden; dua, MPR; tiga, DPD; empat, DPR; lima, Mahkamah Agung; dan enam, Mahkamah Konstitusi,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Eddy menekankan bahwa implementasi pidana dalam kasus penghinaan ini tidak dapat diproses secara sembarangan oleh pihak kepolisian karena statusnya sebagai delik aduan. Hal ini berarti kasus baru bisa berjalan jika pihak yang bersangkutan secara resmi mengajukan laporan.

“Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” tegas Eddy.

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Adapun dalam Pasal 218 KUHP tersebut mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres. Sementara Pasal 240 KUHP mengatur untuk penghinaan terhadap beberapa lembaga negara.

Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Pasal 240 ayat (1): “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Insiden Martinelli dan Conor Bradley di Laga Liverpool Vs Arsenal, Arne Slot Akhirnya Buka Suara

Insiden Martinelli dan Conor Bradley di Laga Liverpool Vs Arsenal, Arne Slot Akhirnya Buka Suara

Pelatih Liverpool, Arne Slot, mengaku memahami tindakan yang dilakukan Gabriel Martinelli terhadap pemainnya, Conor Bradley, dalam laga Arsenal vs Liverpool pada pekan ke-21 Liga Inggris 2025/2026.
BREAKING NEWS! Air Terus Naik, Banjir Kepung Desa Sambiroto Tayu Pati Malam Ini

BREAKING NEWS! Air Terus Naik, Banjir Kepung Desa Sambiroto Tayu Pati Malam Ini

Banjir menerjang Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam. Air bah meluap setelah Sungai Tayu tak mampu menampung debit air akibat hujan deras.
Gaet APPI, Persib Raup Rp132 Juta dari Charity Event untuk Bantu Sumatra

Gaet APPI, Persib Raup Rp132 Juta dari Charity Event untuk Bantu Sumatra

Dari charity event ini, Persib menghimpun total donasi sebesar Rp 132.969.000 yang seluruhnya disalurkan bagi korban bencana alam di Aceh dan Sumatra.
Trump Batalkan Gelombang Serangan Kedua ke Venezuela, Sebut Kerja Sama AS–Caracas Berjalan Baik

Trump Batalkan Gelombang Serangan Kedua ke Venezuela, Sebut Kerja Sama AS–Caracas Berjalan Baik

Donald Trump batalkan serangan kedua ke Venezuela usai kerja sama politik dan energi meningkat. AS soroti pembebasan tahanan dan investasi minyak.
Drama VAR Berlanjut, Everton Gagal Batalkan Hukuman Michael Keane

Drama VAR Berlanjut, Everton Gagal Batalkan Hukuman Michael Keane

Everton harus menerima keputusan pahit setelah banding yang mereka ajukan terkait kartu merah Michael Keane resmi ditolak oleh panel Football Association (FA)
Denada Dituding Telantarkan Anak Selama 24 Tahun, Riwayat Pernikahannya Disorot

Denada Dituding Telantarkan Anak Selama 24 Tahun, Riwayat Pernikahannya Disorot

Denada digugat oleh seorang pemuda yang mengaku sebagai anak kandungnya. Publik pun menyoroti kembali perjalanan rumah tangga dan kehidupan pribadinya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 10 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan nasihat finansial dan peluang rezeki.
Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

AC Milan jadi sorotan di bursa transfer musim dingin setelah dikaitkan dengan Marco Verratti. Gelandang Italia itu disebut telah menerima tawaran Rossoneri.
Sejumlah Akademisi sebut PT TBS Bukan Biang Kerok Banjir dan Longsor di Tapanuli

Sejumlah Akademisi sebut PT TBS Bukan Biang Kerok Banjir dan Longsor di Tapanuli

Ihwal isu banjir bandang dan longsor di DAS Aek Garoga–Tapanuli terus menyedot sorotan publik. Kemudian di tengah derasnya opini dan trial by media
Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026 di sektor putri yang mempertemukan juara bertahan, Jakarta Pertamina Enduro dengan Jakarta Electric PLN.
IPW Soroti Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel

IPW Soroti Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, S.H. menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.
Ramalan Keuangan Zodiak Sabtu, 10 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Sabtu, 10 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 10 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, berisi peluang rezeki dan nasihat finansial.
Diduga Telantar 24 tahun, Penyanyi Denada Digugat Anak Biologisnya ke PN Banyuwangi

Diduga Telantar 24 tahun, Penyanyi Denada Digugat Anak Biologisnya ke PN Banyuwangi

Ressa baru mengetahui status hubungan darah tersebut setelah beranjak dewasa. Menurutnya, ketika dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi dirinya masih bayi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT