Rekrutmen PPPK KemenHAM 2026 Resmi Dibuka: Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Seleksi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) kembali membuka pendaftaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Meski formasi tersebut dialokasikan untuk tahun anggaran 2025, seluruh tahapan seleksi PPPK KemenHAM baru akan dilaksanakan pada awal 2026.
Dengan rentang waktu yang cukup panjang, calon pelamar diharapkan memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan dokumen pendaftaran.
Berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, berikut informasi lengkap terkait syarat dan jadwal pelaksanaan seleksi PPPK KemenHAM 2026.
Persyaratan Umum Seleksi PPPK KemenHAM 2026
- Calon pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat pendaftaran.
- Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun sesuai bidang jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta/BUMN/BUMD.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
- Tidak pernah terlibat pelanggaran dalam proses seleksi ASN.
- Tidak sedang dalam proses pengusulan NIP dari seleksi CPNS/PPPK sebelumnya.
- Tidak sedang menjalani sanksi akibat mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN.
- Belum pernah melamar PPPK di instansi pemerintah lain pada periode pengadaan tahun anggaran 2025.
- Tidak terlibat organisasi terlarang atau ormas yang telah dicabut status hukumnya.
- Pelamar juga wajib memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar, dengan IPK minimal 2,75. Bagi lulusan luar negeri, ijazah dan konversi IPK harus telah memperoleh penyetaraan resmi dari Kemendikbudristek.
Selain itu, pelamar harus sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan melalui surat keterangan sehat, surat pemeriksaan kesehatan jiwa, serta surat bebas narkoba (NAPZA) dari instansi pemerintah setelah dinyatakan lulus seleksi akhir.
Load more