News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembelaan Nadiem soal LHKPN 2022: Naik Turun Kekayaan karena Saham, Bukan Aliran Dana Korupsi

Nadiem Makarim membela LHKPN 2022 yang disindir jaksa. Ia menegaskan naik turunnya kekayaan akibat harga saham, bukan aliran dana korupsi.
Selasa, 6 Januari 2026 - 10:18 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (kiri)
Sumber :
  • ANTARA

Rincian perubahan kekayaan Nadiem berdasarkan harga saham GoTo:

  • 2022: Harga saham Rp 250–300, total kekayaan tercatat Rp 4,8 triliun

  • 2023: Harga saham turun ke sekitar Rp 100, kekayaan menyusut menjadi Rp 906 miliar

  • 2024: Harga saham kembali turun ke kisaran Rp 70–80, kekayaan tercatat sekitar Rp 600 miliar

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penurunan itu murni karena dinamika harga saham, bukan karena ada atau tidak ada tindak pidana korupsi,” tegas Nadiem.

Ia juga menyoroti tidak adanya hubungan kausal antara transaksi Rp 809 miliar yang dituduhkan jaksa dengan laporan kekayaannya. Menurut Nadiem, surat dakwaan gagal menjelaskan kaitan konkret antara angka tersebut dengan LHKPN yang dilaporkannya.

“Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya, karena bertumpu pada satu variabel terbuka, yakni harga saham GoTo. Dakwaan tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp 809 miliar dengan laporan kekayaan saya, karena faktanya memang tidak ada,” ujarnya.

Nadiem bahkan menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi prinsip kecermatan dan kejelasan karena tidak menunjukkan hubungan sebab akibat antara satu fakta dengan fakta lainnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kerugian negara tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai sekitar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sebesar Rp 621 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan Nadiem. Pembelaan soal LHKPN ini menjadi salah satu poin krusial yang akan diuji dalam proses persidangan berikutnya. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komisi X DPR Ungkap Anggaran Pelatnas 2026 Masih Belum Cair, Khawatir Target Medali Asian Games Tak Tercapai

Komisi X DPR Ungkap Anggaran Pelatnas 2026 Masih Belum Cair, Khawatir Target Medali Asian Games Tak Tercapai

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan anggaran untuk Pusat Pelatihan Nasional (Pelatnas) masih belum cair sampai hari ini.
TC Bali Tahap 1 Selesai, Jordi Amat Pastikan Timnas Indonesia Siap Tarung di Piala AFF

TC Bali Tahap 1 Selesai, Jordi Amat Pastikan Timnas Indonesia Siap Tarung di Piala AFF

Pemain Timnas Indonesia, Jordi Amat mengaku TC berjalan dengan lancar dan ditutup dengan gim internal.
Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menetapkan pria berinisial RD alias D (25) sebagai tersangka dalam kasus pencurian disertai kekerasan (Curat) dan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online.
Vietnam sudah Menang 3 Kali, Timnas Indonesia Malah Adem Ayem Tanpa Uji Coba Jelang Piala AFF 2026

Vietnam sudah Menang 3 Kali, Timnas Indonesia Malah Adem Ayem Tanpa Uji Coba Jelang Piala AFF 2026

Dua kekuatan raksasa Asia Tenggara, Timnas Indonesia dan Timnas Vietnam terpantau mengambil langkah yang bertolak belakang menjelang Piala AFF 2026. Di saat ...
Menkeu Purbaya Tanggapi Gugatan Patriot Bond: Ikuti Proses Hukum di MK

Menkeu Purbaya Tanggapi Gugatan Patriot Bond: Ikuti Proses Hukum di MK

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi adanya gugatan uji materi (judicial review) terhadap Patriot Bond ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan
Tekan Risiko Banjir, Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Sungai

Tekan Risiko Banjir, Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Sungai

Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, membentukan Satuan Tugas (Satgas) Sungai sebagai langkah memperkuat pengendalian sampah di aliran sungai guna menekan risiko banjir pada musim hujan.

Trending

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya tidak lantas percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 
Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Kabar tutup usia komedian Temon Templar menjadi duka bersama, terutama di dunia hiburan Indonesia. Sebab ia salah satu komedian dan artis yang menghibur
Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Pasangan suami istri asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, memilih nama yang tidak biasa untuk putra ketiga mereka, yaitu Muhammad MBG Subianto.
LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

Laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa (14/7/2026). Pengaduan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, dengan melampirkan dokumen hasil investigasi setebal 21 halaman.
Nama Gus Miftah Terseret dalam Kasus DJKA, KPK Dalami soal Penerimaan Uang Rp100 Juta

Nama Gus Miftah Terseret dalam Kasus DJKA, KPK Dalami soal Penerimaan Uang Rp100 Juta

Nama Gus Miftah kembali mencuat di tengah-tengah publik bahkan jadi perbincangan publik, usai namanya disebut dalam persidangan kasus proyek pembangunan jalur
FBI Tetapkan Laga Inggris Vs Argentina Sebagai Agenda Berisiko Tertinggi di Piala Dunia 2026, Persiapkan Pengamanan Ekstra 

FBI Tetapkan Laga Inggris Vs Argentina Sebagai Agenda Berisiko Tertinggi di Piala Dunia 2026, Persiapkan Pengamanan Ekstra 

Pertandingan semifinal Piala Dunia 2026 antara Inggris melawan Argentina akan berlangsung di Stadion Mercedes-Benz, Atalanta, Kamis (16/7/2026) dini hari WIB. 
3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang mendadak dapat rezeki nomplok pada 15 Juli 2026 terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung ?
Selengkapnya

Viral