Pembelaan Nadiem soal LHKPN 2022: Naik Turun Kekayaan karena Saham, Bukan Aliran Dana Korupsi
- ANTARA
Rincian perubahan kekayaan Nadiem berdasarkan harga saham GoTo:
-
2022: Harga saham Rp 250–300, total kekayaan tercatat Rp 4,8 triliun
-
2023: Harga saham turun ke sekitar Rp 100, kekayaan menyusut menjadi Rp 906 miliar
-
2024: Harga saham kembali turun ke kisaran Rp 70–80, kekayaan tercatat sekitar Rp 600 miliar
“Penurunan itu murni karena dinamika harga saham, bukan karena ada atau tidak ada tindak pidana korupsi,” tegas Nadiem.
Ia juga menyoroti tidak adanya hubungan kausal antara transaksi Rp 809 miliar yang dituduhkan jaksa dengan laporan kekayaannya. Menurut Nadiem, surat dakwaan gagal menjelaskan kaitan konkret antara angka tersebut dengan LHKPN yang dilaporkannya.
“Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya, karena bertumpu pada satu variabel terbuka, yakni harga saham GoTo. Dakwaan tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp 809 miliar dengan laporan kekayaan saya, karena faktanya memang tidak ada,” ujarnya.
Nadiem bahkan menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi prinsip kecermatan dan kejelasan karena tidak menunjukkan hubungan sebab akibat antara satu fakta dengan fakta lainnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kerugian negara tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai sekitar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sebesar Rp 621 miliar.
Jaksa menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan Nadiem. Pembelaan soal LHKPN ini menjadi salah satu poin krusial yang akan diuji dalam proses persidangan berikutnya. (nsp)
Load more