Pembelaan Nadiem soal LHKPN 2022: Naik Turun Kekayaan karena Saham, Bukan Aliran Dana Korupsi
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pembelaan tegas terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya tahun 2022 yang disorot jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem menilai dakwaan jaksa tidak cermat karena menafsirkan fluktuasi kekayaannya sebagai bentuk penerimaan dana ilegal.
Pembelaan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Ia mengaku bingung dengan surat dakwaan yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp 809 miliar dan mengaitkannya dengan LHKPN 2022.
“Dakwaan menjelaskan uang Rp 809 miliar diterima oleh saya dan sudah menjadi kekayaan diri saya atas dasar LHKPN tahun 2022 yang mencatat adanya perolehan surat berharga sebesar Rp 5,5 triliun. Dakwaan ini sangat membingungkan bagi saya,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Nadiem mempertanyakan kejelasan tuduhan jaksa yang dinilainya tidak konsisten. Menurutnya, dalam satu bagian dakwaan ia disebut menerima aliran dana, sementara di bagian lain peningkatan surat berharga dalam LHKPN dijadikan dasar tuduhan memperkaya diri.
“Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Ini membingungkan,” tegas Nadiem.
Ia kemudian menjelaskan secara rinci bahwa peningkatan nilai kekayaan dalam LHKPN 2022 bukan berasal dari aliran dana hasil korupsi, melainkan akibat lonjakan harga saham PT AKAB yang terkait dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk saat melantai di bursa.
Nadiem menyebut, sumber utama kekayaannya hanya berasal dari satu instrumen, yakni kepemilikan saham. Seluruh data tersebut, kata dia, dapat diverifikasi secara terbuka melalui laporan pajak dan pergerakan harga saham di pasar modal.
“Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran Rp 250–300 per saham. Karena itu, kekayaan saya tercatat sebesar Rp 4,8 triliun pada 2022,” jelasnya.
Untuk memperkuat argumennya, Nadiem memaparkan bahwa kekayaannya justru mengalami penurunan signifikan pada tahun-tahun berikutnya seiring merosotnya harga saham GoTo. Menurutnya, fakta ini menunjukkan bahwa nilai kekayaannya sangat bergantung pada dinamika pasar, bukan pada penerimaan dana tertentu.
Rincian perubahan kekayaan Nadiem berdasarkan harga saham GoTo:
-
2022: Harga saham Rp 250–300, total kekayaan tercatat Rp 4,8 triliun
-
2023: Harga saham turun ke sekitar Rp 100, kekayaan menyusut menjadi Rp 906 miliar
-
2024: Harga saham kembali turun ke kisaran Rp 70–80, kekayaan tercatat sekitar Rp 600 miliar
“Penurunan itu murni karena dinamika harga saham, bukan karena ada atau tidak ada tindak pidana korupsi,” tegas Nadiem.
Ia juga menyoroti tidak adanya hubungan kausal antara transaksi Rp 809 miliar yang dituduhkan jaksa dengan laporan kekayaannya. Menurut Nadiem, surat dakwaan gagal menjelaskan kaitan konkret antara angka tersebut dengan LHKPN yang dilaporkannya.
“Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya, karena bertumpu pada satu variabel terbuka, yakni harga saham GoTo. Dakwaan tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp 809 miliar dengan laporan kekayaan saya, karena faktanya memang tidak ada,” ujarnya.
Nadiem bahkan menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi prinsip kecermatan dan kejelasan karena tidak menunjukkan hubungan sebab akibat antara satu fakta dengan fakta lainnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kerugian negara tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai sekitar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sebesar Rp 621 miliar.
Jaksa menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan Nadiem. Pembelaan soal LHKPN ini menjadi salah satu poin krusial yang akan diuji dalam proses persidangan berikutnya. (nsp)
Load more