News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembelaan Nadiem soal LHKPN 2022: Naik Turun Kekayaan karena Saham, Bukan Aliran Dana Korupsi

Nadiem Makarim membela LHKPN 2022 yang disindir jaksa. Ia menegaskan naik turunnya kekayaan akibat harga saham, bukan aliran dana korupsi.
Selasa, 6 Januari 2026 - 10:18 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (kiri)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pembelaan tegas terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya tahun 2022 yang disorot jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem menilai dakwaan jaksa tidak cermat karena menafsirkan fluktuasi kekayaannya sebagai bentuk penerimaan dana ilegal.

Pembelaan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Ia mengaku bingung dengan surat dakwaan yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp 809 miliar dan mengaitkannya dengan LHKPN 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dakwaan menjelaskan uang Rp 809 miliar diterima oleh saya dan sudah menjadi kekayaan diri saya atas dasar LHKPN tahun 2022 yang mencatat adanya perolehan surat berharga sebesar Rp 5,5 triliun. Dakwaan ini sangat membingungkan bagi saya,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Nadiem mempertanyakan kejelasan tuduhan jaksa yang dinilainya tidak konsisten. Menurutnya, dalam satu bagian dakwaan ia disebut menerima aliran dana, sementara di bagian lain peningkatan surat berharga dalam LHKPN dijadikan dasar tuduhan memperkaya diri.

“Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Ini membingungkan,” tegas Nadiem.

Ia kemudian menjelaskan secara rinci bahwa peningkatan nilai kekayaan dalam LHKPN 2022 bukan berasal dari aliran dana hasil korupsi, melainkan akibat lonjakan harga saham PT AKAB yang terkait dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk saat melantai di bursa.

Nadiem menyebut, sumber utama kekayaannya hanya berasal dari satu instrumen, yakni kepemilikan saham. Seluruh data tersebut, kata dia, dapat diverifikasi secara terbuka melalui laporan pajak dan pergerakan harga saham di pasar modal.

“Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran Rp 250–300 per saham. Karena itu, kekayaan saya tercatat sebesar Rp 4,8 triliun pada 2022,” jelasnya.

Untuk memperkuat argumennya, Nadiem memaparkan bahwa kekayaannya justru mengalami penurunan signifikan pada tahun-tahun berikutnya seiring merosotnya harga saham GoTo. Menurutnya, fakta ini menunjukkan bahwa nilai kekayaannya sangat bergantung pada dinamika pasar, bukan pada penerimaan dana tertentu.

Rincian perubahan kekayaan Nadiem berdasarkan harga saham GoTo:

  • 2022: Harga saham Rp 250–300, total kekayaan tercatat Rp 4,8 triliun

  • 2023: Harga saham turun ke sekitar Rp 100, kekayaan menyusut menjadi Rp 906 miliar

  • 2024: Harga saham kembali turun ke kisaran Rp 70–80, kekayaan tercatat sekitar Rp 600 miliar

“Penurunan itu murni karena dinamika harga saham, bukan karena ada atau tidak ada tindak pidana korupsi,” tegas Nadiem.

Ia juga menyoroti tidak adanya hubungan kausal antara transaksi Rp 809 miliar yang dituduhkan jaksa dengan laporan kekayaannya. Menurut Nadiem, surat dakwaan gagal menjelaskan kaitan konkret antara angka tersebut dengan LHKPN yang dilaporkannya.

“Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya, karena bertumpu pada satu variabel terbuka, yakni harga saham GoTo. Dakwaan tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp 809 miliar dengan laporan kekayaan saya, karena faktanya memang tidak ada,” ujarnya.

Nadiem bahkan menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi prinsip kecermatan dan kejelasan karena tidak menunjukkan hubungan sebab akibat antara satu fakta dengan fakta lainnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kerugian negara tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai sekitar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sebesar Rp 621 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan Nadiem. Pembelaan soal LHKPN ini menjadi salah satu poin krusial yang akan diuji dalam proses persidangan berikutnya. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Survei Terbaru Voxpol Center: 61,1 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Mampu Selesaikan Masalah Bangsa

Survei Terbaru Voxpol Center: 61,1 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Mampu Selesaikan Masalah Bangsa

Voxpol Center menunjukkan masyarakat Indonesia masih menaruh optimisme tinggi terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabumi
Kedapatan Bawa Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Dua Relawan MBG Saat Bekerja

Kedapatan Bawa Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Dua Relawan MBG Saat Bekerja

Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggunaan narkotika jenis sabu di salah satu SPPG wilayah Kecamatan Lenteng, Sumenep.
‎Igor Tolic Ungkap Penyebab Utama Persib Bandung Takluk dari Madura United

‎Igor Tolic Ungkap Penyebab Utama Persib Bandung Takluk dari Madura United

Persib Bandung harus mengakui keunggulan Madura United dengan skor tipis 0-1 pada pertandingan pekan keenam Super League 2026/2027
KRL Lintas Cikarang Alami Keterlambatan Hari Ini 23 Oktober 2026, Ada Truk Mogok Dekat Stasiun Cikarang

KRL Lintas Cikarang Alami Keterlambatan Hari Ini 23 Oktober 2026, Ada Truk Mogok Dekat Stasiun Cikarang

KRL lintas Cikarang atau “Blue Line” mengalami keterlambatan hari ini, Jumat, 23 Oktober 2026. Keterlambatan perjalanan Commuter Line lintas Cikarang yang disebabkan oleh adanya truk mogok di perlintasan dekat Stasiun Cikarang.
Target Asian Para Games 2026 Terpenuhi, Tim Indonesia Fokus Ubah Klasemen di Hari-hari Terakhir Kompetisi

Target Asian Para Games 2026 Terpenuhi, Tim Indonesia Fokus Ubah Klasemen di Hari-hari Terakhir Kompetisi

Tim Indonesia berhasil menjawab target Asian Games 2026 dengan kini memiliki 10 medali emas, 13 medali perak dan 35 perunggu.
6 Link Twibbon Hari Dokter Nasional 2026, Download dan Bagikan ke Media Sosial

6 Link Twibbon Hari Dokter Nasional 2026, Download dan Bagikan ke Media Sosial

Berikut kumpulan link twibbon Hari Dokter Nasional 2026, download dan bagikan ke media sosial sebagai upacan.

Trending

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri kembali mendapat julukan baru dari media Korea setelah mencetak 29 poin bersama Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026.
Kisah Mualaf Christian Rontini, Pemain yang Mengenal Islam di Indonesia dan Kagumi Sosok Legenda Timnas

Kisah Mualaf Christian Rontini, Pemain yang Mengenal Islam di Indonesia dan Kagumi Sosok Legenda Timnas

Masih ingatkah anda dengan pemain bola, Christian Rontini? berikut kisah inspiratif dan perjalanan spiritualnya selama di i Indonesia.
Viral Penumpang KRL Tak Sengaja Tekan Tombol SOS, Gerbong Mendadak Panik!

Viral Penumpang KRL Tak Sengaja Tekan Tombol SOS, Gerbong Mendadak Panik!

Video penumpang KRL rute Bogor–Jakarta viral setelah tombol SOS tak sengaja tertekan. Simak penjelasan KAI Commuter, fungsi tombol darurat, dan cara menggunakannya.
Selengkapnya

Viral