News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Buka Opsi Aturan Polisi Gunakan Body Camera, Turunan UU KUHAP Segera Dibahas

Pemerintah membuka opsi aturan polisi memakai body camera sebagai turunan UU KUHAP. Wacana ini dikaji untuk memperkuat transparansi penegakan hukum.
Selasa, 6 Januari 2026 - 11:05 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024)
Sumber :
  • YouTube TVR Parlemen

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah membuka peluang pengaturan kewajiban penggunaan kamera badan atau body camera bagi aparat kepolisian. Opsi ini muncul seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah mengatur perekaman pemeriksaan menggunakan kamera pengawas.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pengaturan mengenai body camera masih akan dikaji lebih lanjut dan berpotensi dimasukkan dalam regulasi turunan KUHAP. Menurutnya, pendekatan berbasis teknologi informasi menjadi salah satu arah utama pembaruan sistem peradilan pidana nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kemudian CCTV pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta.

Ia menegaskan, wacana tersebut belum bersifat final. Pemerintah akan lebih dulu membahasnya bersama tim perumus Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan tim lintas kementerian yang terlibat dalam penyusunan aturan pelaksana KUHAP.

Dibahas dalam Regulasi Turunan KUHAP

Supratman menjelaskan, salah satu regulasi turunan yang saat ini tengah disiapkan pemerintah adalah Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Dalam kerangka inilah penggunaan perangkat perekaman, termasuk body camera, akan dikaji secara komprehensif.

“Dalam RPP-nya nanti akan kami coba karena berbasis teknologi informasi. Ini akan kami diskusikan dengan Tim 12 dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan RPP ke depan,” katanya.

Pemerintah menilai digitalisasi proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

KUHAP Baru Sudah Berlaku

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 369, UU tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Salah satu substansi penting dalam KUHAP baru adalah kewajiban perekaman proses pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 30 KUHAP.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Rekaman itu dapat digunakan untuk berbagai kepentingan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan tersangka atau terdakwa di pengadilan.

Namun demikian, mekanisme teknis, standar penggunaan kamera, penyimpanan data, hingga akses terhadap rekaman tersebut masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Wacana penggunaan body camera pada aparat kepolisian dinilai sejalan dengan semangat KUHAP baru. Rekaman visual dinilai dapat menjadi alat kontrol sekaligus perlindungan, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Dengan adanya rekaman, proses penegakan hukum diharapkan lebih transparan dan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang, kekerasan, atau pelanggaran prosedur saat pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, rekaman juga berfungsi sebagai alat bukti objektif apabila terjadi sengketa hukum atau laporan dugaan pelanggaran etik oleh aparat.

Sanksi Bagi Pelanggaran Aparat

KUHAP juga memberikan penegasan terkait sanksi bagi aparat penegak hukum yang melanggar ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 23 ayat (7) serta Pasal 68.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan atau kode etik dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif, sanksi etik, hingga pidana.

Pengaturan ini menjadi penegasan bahwa reformasi hukum acara pidana tidak hanya berfokus pada prosedur, tetapi juga pada penguatan pengawasan dan pertanggungjawaban aparat penegak hukum.

Menunggu Keputusan Final Pemerintah

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan body camera oleh polisi masih dalam tahap kajian. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil pembahasan dalam penyusunan RPP dan RPerpres sebagai aturan turunan KUHAP.

Ke depan, publik menanti sejauh mana komitmen pemerintah dalam mendorong sistem peradilan pidana yang transparan, modern, dan berbasis teknologi, sekaligus tetap menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Terkait Kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp18 Miliar

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Terkait Kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp18 Miliar

Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka berinisial DM terkait kasus dugaan penipuan pemesanan voucher dan telepon seluler senilai sekitar Rp18,2 miliar.
Resmi! Ketua Umum PB Akuatik Indonesia Lepas Tim Renang Indonesia menuju Asian Games 2026 Aichi-Nagoya

Resmi! Ketua Umum PB Akuatik Indonesia Lepas Tim Renang Indonesia menuju Asian Games 2026 Aichi-Nagoya

Ketua Umum Pengurus Besar Akuatik Indonesia yakni Anindya Novyan Bakrie, resmi melepas Tim Renang Indonesia Menuju Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya Jepang.
Kepala BSKDN Tegaskan PEKPPP Mandiri Bukan Sekadar Alat Penilaian Kinerja, Sebut Jadi Dasar Perbaikan Berkelanjutan

Kepala BSKDN Tegaskan PEKPPP Mandiri Bukan Sekadar Alat Penilaian Kinerja, Sebut Jadi Dasar Perbaikan Berkelanjutan

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menegaskan PEKPPP Mandiri bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi penggerak perubahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Status Mengejutkan Amanda Rigby, Calon Istri Andre Taulany, Diungkap KUA

Status Mengejutkan Amanda Rigby, Calon Istri Andre Taulany, Diungkap KUA

Isu kedekatan komedian Andre Taulany dan aktris cantik Amanda Rigby memasuki babak baru. Setelah resmi menyandang status duda usai bercerai dari Erin Taulany ..
8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan HGB Summarecon, Ada Fahd A Rafiq Hingga Dirjen Lampri

8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan HGB Summarecon, Ada Fahd A Rafiq Hingga Dirjen Lampri

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq ditetapkan sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Berdasarkan
Viral Anak SMA Tertemper KRL di Antara Stasiun Cilejit-Parung Panjang, Begini Kesaksian Penumpang

Viral Anak SMA Tertemper KRL di Antara Stasiun Cilejit-Parung Panjang, Begini Kesaksian Penumpang

Viral di media sosial kabar seorang anak SMA tertemper KRL di antara Stasiun Cilejit dan Parung Panjang, begini kesaksian penumpang KRL.

Trending

Resmi! Pemain Asing Liga Voli Korea Sudah Gabung Klub Masing-masing, Vanja Bukilic Jadi yang Terakhir

Resmi! Pemain Asing Liga Voli Korea Sudah Gabung Klub Masing-masing, Vanja Bukilic Jadi yang Terakhir

Para pemain asing sudah tiba di Korea Selatan jelang bergulirnya V-League 2026-2027. Vanja Bukilic menjadi pemain terakhir yang bergabung dengan klubnya.
Belum Juga Megawati Hangestri Debut Bersama Hyundai Hillstate, Media Korea Sudah Mulai Beri Peringatan

Belum Juga Megawati Hangestri Debut Bersama Hyundai Hillstate, Media Korea Sudah Mulai Beri Peringatan

Belum debut di Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri sudah mendapat sorotan media Korea. Simak jadwal debutnya di KOVO Cup 2026 sebelum V-League.
Jadwal Lengkap Voli Putri Asian Games 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Main Kapan?

Jadwal Lengkap Voli Putri Asian Games 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Main Kapan?

Jadwal lengkap cabang olahraga (cabor) voli putri di Asian Games 2026. Timnas Voli Putri Indonesia akan beraksi di babak penyisihan grup terlebih dahulu.
Viral Reaksi Anak Purbaya Saat Ayahnya Dicopot Prabowo, Yudo Sadewa Singgung Korupsi

Viral Reaksi Anak Purbaya Saat Ayahnya Dicopot Prabowo, Yudo Sadewa Singgung Korupsi

Purbaya resmi digantikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Berbagai reaksi pun bermunculan, termasuk dari putra Purbaya, Yudo Achilles Sadewa...
HIPMI Dorong Akses KUR Semakin Mudah, Siapkan Kanal Aspirasi bagi Pengusaha Muda se-Indonesia

HIPMI Dorong Akses KUR Semakin Mudah, Siapkan Kanal Aspirasi bagi Pengusaha Muda se-Indonesia

Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) mendorong agar akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) semakin mudah, transparan, dan tepat sasaran bagi pengusaha muda serta UMKM di seluruh Indonesia.
Terpopuler: Aktris JAV Hana Kuraki Meninggal hingga Skandal Biksu Senior Thailand

Terpopuler: Aktris JAV Hana Kuraki Meninggal hingga Skandal Biksu Senior Thailand

Sejumlah berita menarik perhatian pembaca tvOnenews.com, mulai dari kabar meninggalnya Hana Kuraki di Tokyo, video skandal yang diduga melibatkan biksu senior.
Harta Kekayaan Suahasil Nazara Menteri Keuangan yang Gantikan Purbaya

Harta Kekayaan Suahasil Nazara Menteri Keuangan yang Gantikan Purbaya

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Suahasil pada periode 2025, ia memiliki harta tanah dan bangunan sebesar Rp49.857.555.000.
Selengkapnya

Viral