Pemerintah Buka Opsi Aturan Polisi Gunakan Body Camera, Turunan UU KUHAP Segera Dibahas
- YouTube TVR Parlemen
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah membuka peluang pengaturan kewajiban penggunaan kamera badan atau body camera bagi aparat kepolisian. Opsi ini muncul seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah mengatur perekaman pemeriksaan menggunakan kamera pengawas.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pengaturan mengenai body camera masih akan dikaji lebih lanjut dan berpotensi dimasukkan dalam regulasi turunan KUHAP. Menurutnya, pendekatan berbasis teknologi informasi menjadi salah satu arah utama pembaruan sistem peradilan pidana nasional.
“Kemudian CCTV pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta.
Ia menegaskan, wacana tersebut belum bersifat final. Pemerintah akan lebih dulu membahasnya bersama tim perumus Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan tim lintas kementerian yang terlibat dalam penyusunan aturan pelaksana KUHAP.
Dibahas dalam Regulasi Turunan KUHAP
Supratman menjelaskan, salah satu regulasi turunan yang saat ini tengah disiapkan pemerintah adalah Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Dalam kerangka inilah penggunaan perangkat perekaman, termasuk body camera, akan dikaji secara komprehensif.
“Dalam RPP-nya nanti akan kami coba karena berbasis teknologi informasi. Ini akan kami diskusikan dengan Tim 12 dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan RPP ke depan,” katanya.
Pemerintah menilai digitalisasi proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
KUHAP Baru Sudah Berlaku
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 369, UU tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Salah satu substansi penting dalam KUHAP baru adalah kewajiban perekaman proses pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 30 KUHAP.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Rekaman itu dapat digunakan untuk berbagai kepentingan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan tersangka atau terdakwa di pengadilan.
Namun demikian, mekanisme teknis, standar penggunaan kamera, penyimpanan data, hingga akses terhadap rekaman tersebut masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Wacana penggunaan body camera pada aparat kepolisian dinilai sejalan dengan semangat KUHAP baru. Rekaman visual dinilai dapat menjadi alat kontrol sekaligus perlindungan, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Dengan adanya rekaman, proses penegakan hukum diharapkan lebih transparan dan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang, kekerasan, atau pelanggaran prosedur saat pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, rekaman juga berfungsi sebagai alat bukti objektif apabila terjadi sengketa hukum atau laporan dugaan pelanggaran etik oleh aparat.
Sanksi Bagi Pelanggaran Aparat
KUHAP juga memberikan penegasan terkait sanksi bagi aparat penegak hukum yang melanggar ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 23 ayat (7) serta Pasal 68.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan atau kode etik dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif, sanksi etik, hingga pidana.
Pengaturan ini menjadi penegasan bahwa reformasi hukum acara pidana tidak hanya berfokus pada prosedur, tetapi juga pada penguatan pengawasan dan pertanggungjawaban aparat penegak hukum.
Menunggu Keputusan Final Pemerintah
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan body camera oleh polisi masih dalam tahap kajian. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil pembahasan dalam penyusunan RPP dan RPerpres sebagai aturan turunan KUHAP.
Ke depan, publik menanti sejauh mana komitmen pemerintah dalam mendorong sistem peradilan pidana yang transparan, modern, dan berbasis teknologi, sekaligus tetap menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. (ant/nsp)
Load more