GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Buka Opsi Aturan Polisi Gunakan Body Camera, Turunan UU KUHAP Segera Dibahas

Pemerintah membuka opsi aturan polisi memakai body camera sebagai turunan UU KUHAP. Wacana ini dikaji untuk memperkuat transparansi penegakan hukum.
Selasa, 6 Januari 2026 - 11:05 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024)
Sumber :
  • YouTube TVR Parlemen

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah membuka peluang pengaturan kewajiban penggunaan kamera badan atau body camera bagi aparat kepolisian. Opsi ini muncul seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah mengatur perekaman pemeriksaan menggunakan kamera pengawas.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pengaturan mengenai body camera masih akan dikaji lebih lanjut dan berpotensi dimasukkan dalam regulasi turunan KUHAP. Menurutnya, pendekatan berbasis teknologi informasi menjadi salah satu arah utama pembaruan sistem peradilan pidana nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kemudian CCTV pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta.

Ia menegaskan, wacana tersebut belum bersifat final. Pemerintah akan lebih dulu membahasnya bersama tim perumus Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan tim lintas kementerian yang terlibat dalam penyusunan aturan pelaksana KUHAP.

Dibahas dalam Regulasi Turunan KUHAP

Supratman menjelaskan, salah satu regulasi turunan yang saat ini tengah disiapkan pemerintah adalah Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Dalam kerangka inilah penggunaan perangkat perekaman, termasuk body camera, akan dikaji secara komprehensif.

“Dalam RPP-nya nanti akan kami coba karena berbasis teknologi informasi. Ini akan kami diskusikan dengan Tim 12 dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan RPP ke depan,” katanya.

Pemerintah menilai digitalisasi proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

KUHAP Baru Sudah Berlaku

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 369, UU tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Salah satu substansi penting dalam KUHAP baru adalah kewajiban perekaman proses pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 30 KUHAP.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Rekaman itu dapat digunakan untuk berbagai kepentingan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan tersangka atau terdakwa di pengadilan.

Namun demikian, mekanisme teknis, standar penggunaan kamera, penyimpanan data, hingga akses terhadap rekaman tersebut masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Wacana penggunaan body camera pada aparat kepolisian dinilai sejalan dengan semangat KUHAP baru. Rekaman visual dinilai dapat menjadi alat kontrol sekaligus perlindungan, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Dengan adanya rekaman, proses penegakan hukum diharapkan lebih transparan dan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang, kekerasan, atau pelanggaran prosedur saat pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, rekaman juga berfungsi sebagai alat bukti objektif apabila terjadi sengketa hukum atau laporan dugaan pelanggaran etik oleh aparat.

Sanksi Bagi Pelanggaran Aparat

KUHAP juga memberikan penegasan terkait sanksi bagi aparat penegak hukum yang melanggar ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 23 ayat (7) serta Pasal 68.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan atau kode etik dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif, sanksi etik, hingga pidana.

Pengaturan ini menjadi penegasan bahwa reformasi hukum acara pidana tidak hanya berfokus pada prosedur, tetapi juga pada penguatan pengawasan dan pertanggungjawaban aparat penegak hukum.

Menunggu Keputusan Final Pemerintah

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan body camera oleh polisi masih dalam tahap kajian. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil pembahasan dalam penyusunan RPP dan RPerpres sebagai aturan turunan KUHAP.

Ke depan, publik menanti sejauh mana komitmen pemerintah dalam mendorong sistem peradilan pidana yang transparan, modern, dan berbasis teknologi, sekaligus tetap menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mobil Max Verstappen Rusak di FP2 F1 GP Australia 2026, Red Bull Akui Punya Banyak Pekerjaan

Mobil Max Verstappen Rusak di FP2 F1 GP Australia 2026, Red Bull Akui Punya Banyak Pekerjaan

Kepala teknik Red Bull, Paul Monaghan, berbicara soal kerusakan pada mobil Max Verstappen setelah keluar lintasan pada sesi latihan bebas kedua (FP2) F1 GP Australia 2026
Ramalan Zodiak Besok, 7 Maret 2026: Leo Harus Lebih Sabar, Pisces Lakukan Evaluasi

Ramalan Zodiak Besok, 7 Maret 2026: Leo Harus Lebih Sabar, Pisces Lakukan Evaluasi

Ramalan zodiak besok, 7 Maret 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan yang bisa menjadi panduan menjalani hari.
Komentari Kasus Dugaan Pelecehan di Cabor Panjat Tebing, Legenda Bulu Tangkis Susi Susanti Minta Atlet Dilindungi dari Kekerasan

Komentari Kasus Dugaan Pelecehan di Cabor Panjat Tebing, Legenda Bulu Tangkis Susi Susanti Minta Atlet Dilindungi dari Kekerasan

Rasa prihatin yang mendalam dirasakan Susi Susanti ketika mendengar kabar mengenai kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik menimpa para atlet putra dan putri cabang olahraga (cabor) panjat tebing. 
Setelah Mees Hilgers, Bek Timnas Indonesia Ini Diakui Layak Masuk Radar Raksasa Belanda usai Tampil Gacor di Eredivisie

Setelah Mees Hilgers, Bek Timnas Indonesia Ini Diakui Layak Masuk Radar Raksasa Belanda usai Tampil Gacor di Eredivisie

Performa pemain Timnas Indonesia di kompetisi Eropa tengah mencuri perhatian publik Belanda. Setelah Mees Hilgers, kini nama Justin Hubner dikaitkan dengan PSV.
Ratusan Masa Geruduk Gedung DPR, Tuntut Indonesia Mundur dari BOP

Ratusan Masa Geruduk Gedung DPR, Tuntut Indonesia Mundur dari BOP

Massa menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Pegadaian Kampanyekan Komitmen “Melayani Sepenuh Hati”, Akselerasi Transformasi Layanan

Pegadaian Kampanyekan Komitmen “Melayani Sepenuh Hati”, Akselerasi Transformasi Layanan

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyampaikan, pelayanan merupakan prioritas utama yang harus diberikan dari perusahaan kepada masyarakat.

Trending

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Nama Sabrina Farhana menjadi sorotan publik setelah terseret dalam skandal perselingkuhan yang diduga dilakukan Founder Animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro
Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal rencana ketika ia terbunuh Iran. Kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Harapan Timnas Indonesia tampil di Piala Dunia FIFA 2026 ternyata belum sepenuhnya tertutup. Pengamat sepak bola Coach Justin ungkap adanya celah bagi Garuda.
Profil Bigmo dan Resbob: YouTuber yang Terseret Kasus Fitnah Azizah Salsha hingga Jadi Tersangka

Profil Bigmo dan Resbob: YouTuber yang Terseret Kasus Fitnah Azizah Salsha hingga Jadi Tersangka

Profil Bigmo dan Resbob yang jadi tersangka kasus fitnah Azizah Salsha. Simak rekam jejak YouTuber Nice Guy Mo dan akun TikTok Resbob.
Legenda Belanda Tak Habis Pikir dengan Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia itu Disebut Cocok Gabung PSV Eindhoven

Legenda Belanda Tak Habis Pikir dengan Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia itu Disebut Cocok Gabung PSV Eindhoven

Justin Hubner tampil gemilang bersama Fortuna Sittard. Legenda Belanda Ferdi Vierklau bahkan sebut bek Timnas Indonesia itu cocok gabung PSV Eindhoven.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT