News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tuai Sorotan Publik soal Pasal Penghinaan Presiden, Menkum: Mana Dihina dan Mana yang Kritik

Belakangan ini, sebagian publik menyoroti pasal penghinaan Presiden. Sontak, hal ini langsung menuai komentar Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 6 Januari 2026 - 12:02 WIB
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.
Sumber :
  • Kementerian Hukum

Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini, sebagian publik menyoroti pasal penghinaan Presiden. Sontak, hal ini langsung menuai komentar Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Kata dia, masyarakat dapat memahami perbedaan penghinaan dan kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya (KUHP), teman-teman pasti mengerti mana yang dihina, dan mana yang kritik,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). 

Supratman menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya batasan antara penghinaan dan kritik, terutama terkait potensi pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa salah satu bentuk kritik terhadap Presiden dan/atau Wapres adalah mengenai kebijakan pemerintah.

“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” katanya.

Sementara salah satu bentuk penghinaan, kata dia, seperti pembuatan gambar yang tidak senonoh mengenai Presiden dan/atau Wapres.

“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan pemerintahan saat ini, atau di masa Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, belum pernah mengambil langkah untuk menanggapi kritik, yakni Presiden dan/atau Wapres langsung turun tangan membuat aduan kepada pihak berwenang.

“Pemerintah sampai saat ini ya, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik. Enggak pernah ada,” katanya.

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Sementara Pasal 218 KUHP mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. (ant/aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pertamina dan MIND ID Wujudkan Energi Alternatif dari Batu Bara

Pertamina dan MIND ID Wujudkan Energi Alternatif dari Batu Bara

Dukung visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk perkuat ketahanan dan kemandirian sektor energi nasional, MIND ID dengan Pertamina jalin kolaborasi
Respons Raffi Ahmad Saat Disebut dalam Materi Stand Up Pandji Pragiwaksono Soal Money Laundry

Respons Raffi Ahmad Saat Disebut dalam Materi Stand Up Pandji Pragiwaksono Soal Money Laundry

Raffi Ahmad akhirnya menanggapi kabar soal namanya disebut dalam materi stand-up Pandji Pragiwaksono soal money laundry yang viral di media sosial.
The Jakmania Turun Gunung Jelang Persib Vs Persija, Media Officer Bicara Reaksi Pemain dan Target Besar Macan Kemayoran

The Jakmania Turun Gunung Jelang Persib Vs Persija, Media Officer Bicara Reaksi Pemain dan Target Besar Macan Kemayoran

Media Officer Persija Jakarta, Kukuh Wahyudi, membeberkan kondisi terkini tim Macan Kemayoran menjelang laga krusial kontra Persib Bandung.
Kasus Superflu Muncul di Indonesia, Seberapa Bahayanya?

Kasus Superflu Muncul di Indonesia, Seberapa Bahayanya?

Seberapa bahaya superflu? IDI dan Menkes tegaskan superflu tak lebih parah dari flu biasa meski cepat menular. Waspada tanpa panik.
Airlangga sebut KUR Bunga 0 Persen Bagi Korban Bencana Diterapkan Mulai 2026

Airlangga sebut KUR Bunga 0 Persen Bagi Korban Bencana Diterapkan Mulai 2026

Baru-baru ini Pemerintah berencana membebaskan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau menetapkannya menjadi 0 persen bagi pelaku UMKM yang terdampak bencana
Ahok Beri Pujian terhadap Materi Gila Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gue Sih Pro Banget

Ahok Beri Pujian terhadap Materi Gila Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gue Sih Pro Banget

Di podcast YouTube Denny Sumargo, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memuji hingga mendukung aksi nekat komika Pandji Pragiwaksono di Mens Rea. Ini alasannya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 10 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan nasihat finansial dan peluang rezeki.
Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

AC Milan jadi sorotan di bursa transfer musim dingin setelah dikaitkan dengan Marco Verratti. Gelandang Italia itu disebut telah menerima tawaran Rossoneri.
Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026 di sektor putri yang mempertemukan juara bertahan, Jakarta Pertamina Enduro dengan Jakarta Electric PLN.
Diduga Telantar 24 tahun, Penyanyi Denada Digugat Anak Biologisnya ke PN Banyuwangi

Diduga Telantar 24 tahun, Penyanyi Denada Digugat Anak Biologisnya ke PN Banyuwangi

Ressa baru mengetahui status hubungan darah tersebut setelah beranjak dewasa. Menurutnya, ketika dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi dirinya masih bayi.
Profil Gus Alex: Ishfah Abidal Aziz, Eks Stafsus Menag yang Juga Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Profil Gus Alex: Ishfah Abidal Aziz, Eks Stafsus Menag yang Juga Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Profil Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz, eks staf khusus Menag yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.
Kejutan! Inter Milan Kepincut Putra Legenda AC Milan, Bakal Diproyeksikan Jadi Adriano Baru Nerazzurri

Kejutan! Inter Milan Kepincut Putra Legenda AC Milan, Bakal Diproyeksikan Jadi Adriano Baru Nerazzurri

Inter Milan membuat gebrakan di pasar transfer. Kali ini, Nerazzurri dikabarkan tertarik memboyong bintang muda Santos, Robinho Jr,
Ramalan Keuangan Zodiak Sabtu, 10 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Sabtu, 10 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 10 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, berisi peluang rezeki dan nasihat finansial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT