News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal KUHP Baru Digugat ke MK, Habiburokhman: Mereka Tidak Paham Secara Utuh, hanya Baca Pasal Tertentu

Habiburokhman menyebut, para penggugat hanya membaca pasal-pasal tertentu tanpa melihat keseluruhan sistem pengaturan dalam KUHP baru. 
Selasa, 6 Januari 2026 - 13:08 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pihak yang mencoba menggugat KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak memahami aturan tersebut secara utuh. 

Habiburokhman menyebut, para penggugat hanya membaca pasal-pasal tertentu tanpa melihat keseluruhan sistem pengaturan dalam KUHP baru. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).

Habiburokhman mencontohkan salah satu pasal yang dinilai kontroversial dalam KUHP baru yakni pasal perzinaan. Menurut dia, pengaturan perzinaan dalam KUHP baru tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

“Soal pasal perzinahan misalnya, pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan,” kata Habiburokhman. 

Habiburokhman juga menyinggung pasal penghinaan terhadap presiden yang diatur dalam Pasal 218 KUHP baru. Dia menilai, ketentuan tersebut justru lebih baik dibandingkan aturan dalam KUHP lama. 

“Soal pasal penghinaan Presiden, pengaturan dalam 218 KUHP baru jauh lebih baik dari pengaturan Pasal 134 KUHP lama karena dari delik biasa menjadi delik aduan. Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun,” ungkap Habiburokhman. 

Terkait hukuman mati, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru memberikan pendekatan yang lebih humanis. Dia mengatakan, hukuman mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok.

“Soal hukuman mati, aturan dalam KUHP baru jauh lebih baik karena hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok. Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun,” ujar Habiburokhman. 

Dia menambahkan, jika dalam masa percobaan tersebut terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji, barulah hukuman mati dapat dijatuhkan. Habiburokhman pun mengeklaim KUHP dan KUHAP baru juga dilengkapi dengan sejumlah pasal pengaman yang bertujuan mencegah kriminalisasi berlebihan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang terpenting ada tiga pasal pengaman dalam KUHP dan KUHAP baru yang menjamin hanya orang jahatlah yang akan dipidana,” ucap Habiburokhman.

Dia mengatakan, aturan pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jeritan Orang Tua di Balik Penggerebekan Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta: Tangan Anak Saya Diikat!

Jeritan Orang Tua di Balik Penggerebekan Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta: Tangan Anak Saya Diikat!

Penggerebekan daycare Little Aresha yang dilakukan oleh aparat kepolisian mengungkap kondisi memprihatinkan sejumlah balita yang dititipkan dalam daycare tersebut. 
Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Berdarah Manado Rp347 Miliar Jadi Pahlawan Lolosnya Lazio ke Final Coppa Italia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Berdarah Manado Rp347 Miliar Jadi Pahlawan Lolosnya Lazio ke Final Coppa Italia

Kabar menarik datang yang bisa jadi angin segar bagi pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Kenneth Taylor tampil krusial bersama Lazio di ajang Coppa Italia.
Pemprov DKI Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah yang Kian Mudah Diakses

Pemprov DKI Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah yang Kian Mudah Diakses

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan beragam channel pembayaran Pajak Daerah untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, DPR Desak PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL

Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, DPR Desak PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL

Praka Rico Pramudia menjadi personel TNI kedua yang gugur akibat serangan Israel terhadap posisi Pasukan Sementara PBB di Lebanon pada 29 Maret lalu.
Persib Harus Waspada! Borneo FC Punya 3 Senjata untuk Kejar Maung Bandung di Puncak Klasemen: Menang Malam Ini Langsung Sejajar

Persib Harus Waspada! Borneo FC Punya 3 Senjata untuk Kejar Maung Bandung di Puncak Klasemen: Menang Malam Ini Langsung Sejajar

Borneo FC memiliki tiga modal kuat untuk menyamai perolehan poin Persib di puncak klasemen Super League 2025/2026. Peluang itu bahkan bisa langsung terwujud.
Grand Final Proliga 2026: Asisten pelatih LavAni Sebut Anak Asuhnya Banyak Lakukan Kesalahan Meski Sukses Bungkam JBP

Grand Final Proliga 2026: Asisten pelatih LavAni Sebut Anak Asuhnya Banyak Lakukan Kesalahan Meski Sukses Bungkam JBP

LavAni berhasil meraih kemenangan penting pada laga perdana grand final Proliga 2026 menghadaoi Jakarta Bhayangkara Presisi.

Trending

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Selengkapnya

Viral