News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal KUHP Baru Digugat ke MK, Habiburokhman: Mereka Tidak Paham Secara Utuh, hanya Baca Pasal Tertentu

Habiburokhman menyebut, para penggugat hanya membaca pasal-pasal tertentu tanpa melihat keseluruhan sistem pengaturan dalam KUHP baru. 
Selasa, 6 Januari 2026 - 13:08 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pihak yang mencoba menggugat KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak memahami aturan tersebut secara utuh. 

Habiburokhman menyebut, para penggugat hanya membaca pasal-pasal tertentu tanpa melihat keseluruhan sistem pengaturan dalam KUHP baru. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).

Habiburokhman mencontohkan salah satu pasal yang dinilai kontroversial dalam KUHP baru yakni pasal perzinaan. Menurut dia, pengaturan perzinaan dalam KUHP baru tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

“Soal pasal perzinahan misalnya, pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan,” kata Habiburokhman. 

Habiburokhman juga menyinggung pasal penghinaan terhadap presiden yang diatur dalam Pasal 218 KUHP baru. Dia menilai, ketentuan tersebut justru lebih baik dibandingkan aturan dalam KUHP lama. 

“Soal pasal penghinaan Presiden, pengaturan dalam 218 KUHP baru jauh lebih baik dari pengaturan Pasal 134 KUHP lama karena dari delik biasa menjadi delik aduan. Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun,” ungkap Habiburokhman. 

Terkait hukuman mati, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru memberikan pendekatan yang lebih humanis. Dia mengatakan, hukuman mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok.

“Soal hukuman mati, aturan dalam KUHP baru jauh lebih baik karena hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok. Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun,” ujar Habiburokhman. 

Dia menambahkan, jika dalam masa percobaan tersebut terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji, barulah hukuman mati dapat dijatuhkan. Habiburokhman pun mengeklaim KUHP dan KUHAP baru juga dilengkapi dengan sejumlah pasal pengaman yang bertujuan mencegah kriminalisasi berlebihan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang terpenting ada tiga pasal pengaman dalam KUHP dan KUHAP baru yang menjamin hanya orang jahatlah yang akan dipidana,” ucap Habiburokhman.

Dia mengatakan, aturan pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejari Surabaya Setorkan Rp9,5 Miliar Barang Bukti TPPU Judi Online ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setorkan Rp9,5 Miliar Barang Bukti TPPU Judi Online ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri Surabaya secara resmi menyetorkan uang barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang dari perjudian online senilai hampir Rp9,5 miliar ke Kas Negara.
3 Pernyataan Mengejutkan Pihak Ruben Onsu soal Sarwendah, Singgung Lelang Rumah hingga Hak Asuh Anak

3 Pernyataan Mengejutkan Pihak Ruben Onsu soal Sarwendah, Singgung Lelang Rumah hingga Hak Asuh Anak

Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya membahas Sarwendah, isu Lelang Rumah, hingga Hak Asuh Anak. Berikut tiga pernyataan yang menjadi sorotan.
Kembali Muncul, Putri Candrawathi Kenang Jatuh Bangun Perjalanan Tribrata 'Putra Ferdy Sambo' Sabet Pangkat Perwira Polri

Kembali Muncul, Putri Candrawathi Kenang Jatuh Bangun Perjalanan Tribrata 'Putra Ferdy Sambo' Sabet Pangkat Perwira Polri

Istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi kini mengungkapkan kisah perjalanan anak ketiganya, Tribrata Putra Sambo menembus pangkat perwira Polri.
Usut Tewasnya Sutrimo di Klinik Jakarta Selatan, Polisi Libatkan Puslabfor

Usut Tewasnya Sutrimo di Klinik Jakarta Selatan, Polisi Libatkan Puslabfor

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus Sutrimo (S) yang ditemukan tewas di depan Mordent Aesthetic Clinic.
Dua Bintang Timnas Voli Indonesia Jadi Incaran Pelatih Asing, Diminta Abroad di Liga Voli Thailand

Dua Bintang Timnas Voli Indonesia Jadi Incaran Pelatih Asing, Diminta Abroad di Liga Voli Thailand

Dua pemain muda Timnas Voli Indonesia, Fauzan Nibras dan Putra Bagus menjadi incaran pelatih asing, yang ingin membawanya untuk bermain di Liga Voli Thailand.
Soal Kematian Sutrimo, Kompolnas Minta Polda Metro Jaya Ungkap Kasus secara Profesional dan Transparan

Soal Kematian Sutrimo, Kompolnas Minta Polda Metro Jaya Ungkap Kasus secara Profesional dan Transparan

Kompolnas angkat bicara soal tewasnya Sutrimo di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Trending

Ramalan Zodiak 30 Juli 2026: Leo Paling Untung, Virgo Evaluasi Pengeluaran

Ramalan Zodiak 30 Juli 2026: Leo Paling Untung, Virgo Evaluasi Pengeluaran

Ramalan zodiak 30 Juli 2026 soal keuangan mengungkap zodiak paling beruntung hari ini, lengkap angka keberuntungan dan zodiak yang perlu evaluasi pengeluaran.
Jadwal Taipei Open 2026, Rabu 29 Juli: Ubed Lawan Justin Hoh, Leo/Daniel Main

Jadwal Taipei Open 2026, Rabu 29 Juli: Ubed Lawan Justin Hoh, Leo/Daniel Main

Jadwal Taipei Open 2026 hari ini Rabu (29/7/2026), di mana ada sejumlah wakil Indonesia akan unjuk gigi termasuk Moh Zaki Ubaidillah alias Ubed hingga Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin.
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Disemprot Menteri HAM: Semoga Cuma Guyonan

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Disemprot Menteri HAM: Semoga Cuma Guyonan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai memberikan tanggapan kritis terkait sayembara berhadiah uang tunai bagi warga yang berhasil menangkap begal, yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 
Harapkan Ada Evaluasi Menyeluruh, dr. Ngabila Salama Turut Berduka Adanya Dokter Internship Tutup Usia

Harapkan Ada Evaluasi Menyeluruh, dr. Ngabila Salama Turut Berduka Adanya Dokter Internship Tutup Usia

Beberapa waktu ini, media sosial diramaikan dengan kabar kepergian seorang dokter internship bernama dr. Siti Zahra Maghfira.
6 Kasus Kematian Dokter Peserta Internsip Sepanjang 2026, Ini Lokasi Tugas dan Penyebabnya

6 Kasus Kematian Dokter Peserta Internsip Sepanjang 2026, Ini Lokasi Tugas dan Penyebabnya

Kasus Kematian Dokter Peserta Internsip sepanjang 2026 menjadi sorotan. Berikut daftar lokasi tugas, kronologi, dan penyebab meninggal enam dokter peserta PIDI.
Terungkap! Chat Lama Sarwendah soal Rumah Dilelang Dibuka Pihak Ruben Onsu, Ternyata Sudah Dibahas Sejak 2025

Terungkap! Chat Lama Sarwendah soal Rumah Dilelang Dibuka Pihak Ruben Onsu, Ternyata Sudah Dibahas Sejak 2025

Perselisihan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, belum kunjung reda. Kali ini, pihak Ruben menyoroti polemik rumah yang belakangan ramai.
Terungkap Pangeran Arab Saudi yang Ditemukan Meninggal Dunia, Imbas Konsumsi Alkohol hingga Pesta Narkoba

Terungkap Pangeran Arab Saudi yang Ditemukan Meninggal Dunia, Imbas Konsumsi Alkohol hingga Pesta Narkoba

Pangeran Arab Saudi yang ditemukan meninggal dunia di hotel di London, Inggris, Abdullah bin Fahad bin Abdullah akibat pesta konsumsi alkohol hingga narkoba.
Selengkapnya

Viral