Soal KUHP Baru Digugat ke MK, Habiburokhman: Mereka Tidak Paham Secara Utuh, hanya Baca Pasal Tertentu
- Istimewa
“Aturan pengaman kedua adalah Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan,” kata dia.
Sementara itu, aturan pengaman ketiga tercantum dalam Pasal 246 KUHAP yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.
“Pasal 246 KUHAP mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan,” pungkas Habiburokhman.
Seperti diketahui, KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026). Meski demikian, gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut telah lebih dulu masuk ke MK.
Para pemohon uji materi yang dari kalangan mahasiswa dan pekerja itu, menguji berbagai pasal dalam KUHP baru, mulai dari pasal penggelapan, demonstrasi, penghinaan presiden dan wakil presiden, hingga hukuman mati.
Selain itu, terdapat pula gugatan terhadap pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara serta pasal terkait tindak pidana korupsi. (nba)
Load more