Kapuspen TNI: Prajurit di Sidang Nadiem Murni Pengamanan, Bukan Urusan Kasus
- ANTARA
Lebih lanjut, Kapuspen TNI menegaskan bahwa institusinya tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas dan menghormati independensi lembaga peradilan. Ia memastikan tidak ada keterlibatan TNI dalam substansi perkara hukum yang sedang ditangani pengadilan.
“TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” tegas Brigjen Aulia.
Penegasan ini penting untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait kehadiran aparat militer di persidangan perkara korupsi yang menyita perhatian nasional. TNI menilai, pengamanan yang dilakukan justru bertujuan menjaga kelancaran proses hukum dan memastikan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan aman.
Penjelasan serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum. Jaksa Roy Riadi menegaskan bahwa keberadaan personel TNI di ruang sidang merupakan bagian dari pengamanan yang telah diatur dan bukan hal yang bersifat insidental.
“Itu kan keamanan,” ujar Roy seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan sejumlah perkara, pengamanan kejaksaan memang melibatkan personel TNI sebagai bagian dari kebijakan penguatan keamanan institusi kejaksaan secara nasional.
Roy menambahkan, Panglima TNI sebelumnya telah mengeluarkan surat telegram terkait kerja sama pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi payung bagi pelibatan TNI dalam pengamanan kegiatan kejaksaan, termasuk proses persidangan tertentu yang dinilai memerlukan pengamanan tambahan.
Meski sempat menjadi perhatian dan ditegur majelis hakim terkait posisi berdiri di ruang sidang, kehadiran prajurit TNI tidak memengaruhi substansi jalannya persidangan. Setelah penyesuaian posisi dilakukan, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara aspek pengamanan dan prinsip keterbukaan serta independensi peradilan. TNI menegaskan komitmennya untuk tetap berada dalam koridor tugas dan fungsi, tanpa mencampuri proses hukum yang menjadi kewenangan lembaga peradilan. (nsp)
Load more