Perseteruan Doktif vs Richard Lee, Usai Keduanya Jadi Tersangka Proses Mediasi Bakal Segera Digelar
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan menggelar mediasi antara dokter Richard Lee dengan dokter detektif (doktif) Samira Farahnaz terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Plt Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda membenarkan soal adanya kegiatan mediasi ini. Namun pihaknya masih menunggu kehadiran keduanya.
"Iya (hari ini mediasi), masih kami tunggu (kehadiran keduanya)," kata Dwi, kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Sementara itu, Dwi mengungkapkan, jika keduanya tidak hadir, maka pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap doktif.
"Jika hari ini tidak hadir maka akan kami buatkan panggilan untuk tersangka," jelas Dwi.
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Richard Lee terkait pelanggaran UU ITE Pasal 27A tentang pencemaran nama baik, pada 12 Desember 2025.
Kemudian Doktif tidak dilakukan penahanan, namun dikenakan wajib lapor. Hal ini dikarenakan adanya unsur dari hukuman jeratan pasal yang di bawah lima tahun atau terlepas dari unsur objektif.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka usai adanya pelayangan laporan dari Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz terkait produk dan treatment kecantikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menerangkan, pelapor dalam kasus ini yaitu kuasa hukum S, berinisial HH.
“Dengan pelapor inisial HH sebagai kuasa hukum di mana korbanya adalah saudari S. Yang melaporkan terlapor adalah saudara RL,” jelas Reonald, dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Adapun pelayangan laporan telah teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 2 Desember 2024, dengan terlapor Richard Lee.
Lebih lanjut Reonald mengatakan, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan pada 15 Desember 2025.
“Dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald. (ars/iwh)
Load more