Wagub Babel Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka di Bareskrim Polri, Bawa Bukti Legalisir Ijazah-Foto Wisuda
- Adinda Ratna Safira-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung Hellyana menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri dalam kasus penggunaan ijazah palsu, Rabu (7/1/2026).
Hellyana terlihat datang ke Bareskrim Polri dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya diantaranya Zainul Arifin, Abdul Hakim dan Andy Kusuma.
Terkait hal ini, Hellyana mengaku akan menjalani semua proses hukum yang berlangsung.
“Saya melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya. Dan saya menghormati itu,” kata Hellyana di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hellyana Zainul Arifin menuturkan dirinya mendampingi kliennya untuk memenuhi undangan pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu.
“Jadi kita dalam hal ini sebagai kuasa hukum mendampingi Ibu Hellyana dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung atas undangan dari teman-teman penyidik Tindak Pidana Umum di Bareskrim Mabes Polri. Terkait dengan dugaan peristiwa tindak pidana yang dituduhkan kepada beliau menggunakan ijazah atau akta otentik berkenaan dengan tempat beliau berpendidikan tinggi waktu itu,” terang Zainul.
Zainul menyebutkan dalam pemeriksaan ini pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti berupa fotokopi ijazah yang telah dilegalisir hingga foto saat kliennya wisuda.
Barang bukti ini nantinya akan ditunjukkan kepada tim penyidik.
“Ini terkait dengan foto ijazah beliau wisuda. Di bulan 2012 ya. Di-upload-nya 2013. Kemudian yang kedua, ijazah ini sudah kita sampaikan ke penyidik dan yang asli sudah disita oleh penyidik,” jelas Zainul.
“Jadi kalau masyarakat bilang enggak ada ijazah, ini ada ijazahnya. Maka kita sampaikan pada kesempatan ini. Kemudian yang ketiga, ada nilai akademiknya. Kemudian, ini yang dilegalisir. Pihak kampus yang melegalisir pada saat beliau pencalonan Bupati Belitung pada saat itu,” sambungnya.
Zainul menerangkan alasan kliennya saat Pilkada 2024 Bangka Belitung tidak menyertakan ijazah S1-nya lantaran pada tahun tersebut kampusnya sudah tutup.
“Maka tidak bisa legalisir. Begitu ya kenapa beliau enggak menggunakan ijazah S1. Nah, kemudian ini ada KRS, KHS-nya. Ada keterangan kuliahnya di sini. Ini sama juga KRS KHS-nya, ada nilainya,” tutur Zainul. (ars/nsi)
Load more