GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Kali Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Palsu, Polisi Ungkap Alasan Belum Tahan Wagub Babel

Ada beberapa pertimbangan yang menentukan tersangka dilakukan penahanan.
Rabu, 25 Februari 2026 - 13:05 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra angkat bicara soal alasan belum ditahannya Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana usai dua kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu.

Jenderal Polisi Bintang Satu ini menerangkan, penahanan merupakan hal yang tidak mutlak. Ada beberapa pertimbangan yang menentukan tersangka dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penahanan itu kan tidak mutlak. Artinya kita nanti mempertimbangkan sisi untung-ruginya. Toh pada prinsipnya tersangka kooperatif dalam proses ini,” kata Wira, di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).

Kemudian Wira menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Beberapa saksi ahli yang diajukan oleh tersangka masih dilakukan pemanggilan dalam rangka proses pemeriksaan.

“Saat ini kami masih memanggil saksi ahli yang diminta oleh tersangka. Nanti kalau sudah selesai tahapan pemeriksaan saksi ahli tersebut kita akan segera melakukan pemberkasan untuk tahap pengiriman ke Kejaksaan,” jelas Wira.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026), dalam kasus penggunaan ijazah palsu.

Kemudian yang bersangkutan kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu, di Bareskrim Polri, Kamis (5/2/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan tersangka ini tertulis dalam surat yang dikirimkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, dengan Nomor: B/ 104-a/XII/RES.1.9./2025/Dittipidum, mengenai hal pemberitahuan penetapan tersangka. Terdapat rujukan huruf H soal Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 17 Desember 2025, atas nama Hellyana.

Wagub Babel dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Ajta Autentik dan atau Penggunan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar, dan atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Ars)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Calon Penerus Megawati? Inilah Profil Lengkap Park Yeo-reum, Harapan Baru Red Sparks

Calon Penerus Megawati? Inilah Profil Lengkap Park Yeo-reum, Harapan Baru Red Sparks

Kepergian Megawati Hangestri sempat membuat Jung Kwan Jang Red Sparks terpuruk pada musim ini. Namun di tengah rentetan kekalahan, muncul sosok Park Yeo-reum.
Pemprov DKI Jakarta Ungkap 185 Lapangan Padel Belum Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung

Pemprov DKI Jakarta Ungkap 185 Lapangan Padel Belum Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tercatat ratusan lapangan padel di Jakarta belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Prediksi Kehidupan Asmara 12 Shio di Minggu Terakhir Februari 2026, Kelinci Ada Peluang Cinta Baru

Prediksi Kehidupan Asmara 12 Shio di Minggu Terakhir Februari 2026, Kelinci Ada Peluang Cinta Baru

Prediksi kehidupan asmara 12 shio di minggu terakhir Februari 2026 penuh dinamika cinta. Shio Kelinci jadi yang paling beruntung dengan peluang romantis terbaik
Carter Pesawat, KDM turun ke NTT jemput 12 warga Jawa Barat korban dugaan TPPO

Carter Pesawat, KDM turun ke NTT jemput 12 warga Jawa Barat korban dugaan TPPO

Kasus dugaan TPPO yang dialami 12 warga jawa barat yang bekerja di Kabupaten sikka, menjadi perhatian serius dari pemerintah Provinsi Jawa Barat. KDM jemput langsung korban
Anggota DPRD Pati Turut Diperiksa KPK Terkait Adanya Komunikasi Dengan Sudewo Soal Isu Pemakzulan

Anggota DPRD Pati Turut Diperiksa KPK Terkait Adanya Komunikasi Dengan Sudewo Soal Isu Pemakzulan

Anggota DPRD Pati, Ali Basrudin rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga berkomunikasi dengan Sudewo membahas soal isu pemakzulan.
185 Lapangan Ladel di Jakarta Tak Punya Izin PBG, Pemprov Cabut Izin hingga Pembongkaran

185 Lapangan Ladel di Jakarta Tak Punya Izin PBG, Pemprov Cabut Izin hingga Pembongkaran

Sementara itu, 212 bangunan lainnya sudah dinyatakan mengantongi PBG.

Trending

Wakil Kepala BGN Diduga Berkomentar Pedas ke Ketua BEM UGM yang Kritik MBG: Yang Orasi Menghasilkan Apa?

Wakil Kepala BGN Diduga Berkomentar Pedas ke Ketua BEM UGM yang Kritik MBG: Yang Orasi Menghasilkan Apa?

Baru-baru ini warganet dikejutkan dengan dugaan komentar pedas Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol Sony Sonjaya terhadap Ketua BEM UGM
Generasi Emas Timnas Indonesia di Depan Mata! Ini 11 Calon Pemain Naturalisasi Menuju Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030

Generasi Emas Timnas Indonesia di Depan Mata! Ini 11 Calon Pemain Naturalisasi Menuju Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030

Deretan pemain keturunan Eropa siap dinaturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia. Generasi emas ini diyakini bisa membawa Garuda ke Asia dan Piala Dunia..
Ketua BEM UGM Ditanya Kenapa Bersurat ke UNICEF Bukan ke DPR soal MBG dan Anak SD Bunuh Diri di NTT, Jawabannya: Ada Kemampatan di Bangsa Kita, Kanal Perubahan Buntu

Ketua BEM UGM Ditanya Kenapa Bersurat ke UNICEF Bukan ke DPR soal MBG dan Anak SD Bunuh Diri di NTT, Jawabannya: Ada Kemampatan di Bangsa Kita, Kanal Perubahan Buntu

Ketika Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ditanya kenapa memilih bersurat ke UNICEF ketimbang ke DPR soal MBG dan anak SD bunuh diri di NTT, dia menjawab karena ada kemampatan. 
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Sentul: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Hingga Yolla Yuliana Sebelum Babak Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Sentul: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Hingga Yolla Yuliana Sebelum Babak Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Sentul, di mana Megawati Hangestri dan hingga Yolla Yuliana akan menjalani laga terakhirnya di babak reguler sebelum tampil di babak final four.
Publik Soroti Menu MBG Ramadan, BGN Bocorkan Anggarannya: Setiap Laporan akan Ditindaklanjuti

Publik Soroti Menu MBG Ramadan, BGN Bocorkan Anggarannya: Setiap Laporan akan Ditindaklanjuti

Baru-baru ini mencuat kabar terkait sebagian publik soroti menu makan bergizi gratis (MBG). Sontak, hal ini membuat Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara.
Mengenal Kai Boham, Eks Bek Garuda yang Pernah ‘Hilang’ di Thailand Kini Berpeluang Dipanggil Lagi usai Gabung Liga Gibraltar

Mengenal Kai Boham, Eks Bek Garuda yang Pernah ‘Hilang’ di Thailand Kini Berpeluang Dipanggil Lagi usai Gabung Liga Gibraltar

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan kabar kebangkitan salah satu pemain keturunan yang pernah mencetak gol untuk Garuda Muda. Mengenal sosok Kai Boham.
Ketua BEM UGM Akhirnya Berani Jujur, Ungkap Alasannya Surati UNICEF Soal Program MBG

Ketua BEM UGM Akhirnya Berani Jujur, Ungkap Alasannya Surati UNICEF Soal Program MBG

Nama Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto menjadi sorotan belakangan ini setelah menyurati UNICEFF soal program makan bergizi gratis (MBG).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT