News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Menjanda Gugatan Cerai Atalia Praratya Ridwan Kamil Dikabulkan Majelis Hakim

Sidang putusan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim PA Bandung. 
Rabu, 7 Januari 2026 - 15:50 WIB
Tok! Kisah Cinta Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Berakhir di Januari 2026, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Sumber :
  • dok.kolase tvonenews.com/ ig Atalia

Bandung, tvOnenews.com - Sidang putusan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring melalui sistem e-court pada Rabu, 7 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasil putusan disampaikan secara elektronik kepada masing-masing kuasa hukum penggugat dan tergugat. 

Sidang putusan berlangsung singkat setelah sebelumnya proses mediasi tidak menemukan titik temu untuk rujuk.

Sudah Bercerai, Atalia Praratya Masih Menyimpan Kenangan ini dengan Ridwan Kamil: Ayah Hebat
Sudah Bercerai, Atalia Praratya Masih Menyimpan Kenangan ini dengan Ridwan Kamil: Ayah Hebat
Sumber :
  • yotube Najwa Shihab

Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya diperiksa sepenuhnya secara daring dan dikabulkan oleh majelis hakim. 

Dengan putusan tersebut, Atalia Praratya dinyatakan resmi bercerai dari Ridwan Kamil, meskipun putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah.

Humas PA Bandung, Ihwan Sopyan, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan persidangan hingga pembacaan putusan. 

Namun karena perkara didaftarkan secara elektronik, maka seluruh proses pemeriksaan hingga putusan juga dilakukan secara elektronik.

“Bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat berinisial AT melawan tergugat berinisial RK dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, sehingga gugatan dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Ihwan, Rabu (7/1/2026).

Meski demikian, Ihwan menegaskan bahwa isi putusan tidak dapat dipublikasikan secara umum karena perkara perceraian bersifat privat dan diperiksa secara tertutup. Salinan putusan hanya diberikan kepada para pihak yang bersangkutan.

Menurut Ihwan, dasar hukum yang digunakan majelis hakim antara lain Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf F Kompilasi Hukum Islam.

"Bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka peluang upaya hukum banding bagi masing-masing pihak dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan dibacakan," katanya.

Sementara itu, pasca putusan tersebut, Ridwan Kamil menyampaikan pernyataannya terkait perceraian dirinya dengan Atalia Praratya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyebut putusan perceraian telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ridwan Kamil mengakui bahwa selama hampir 29 tahun membina rumah tangga, terdapat banyak kekhilafan dan keterbatasan yang menyebabkan munculnya berbagai ketidaksepahaman multidimensi dalam perjalanan rumah tangga mereka.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jaksa Minta Izin Hakim Sita Tanah dan Bangunan di Jalan Dharmawangsa Milik Nadiem Makarim

Jaksa Minta Izin Hakim Sita Tanah dan Bangunan di Jalan Dharmawangsa Milik Nadiem Makarim

JPU meminta izin Hakim untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan milik Nadiem Makarim.
Pengurus Wakaf Minta Masjid Raya Bandung Dikelola Ahli Waris

Pengurus Wakaf Minta Masjid Raya Bandung Dikelola Ahli Waris

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan pengurus wakaf meminta agar Masjid Raya Bandung dikelola oleh ahli waris yang mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung.
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Kubu Nadiem Makarim, Ini Alasannya

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Kubu Nadiem Makarim, Ini Alasannya

JPU meminta Majelis Hakim tolak eksepsi yang disampaikan oleh kubu terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi oengadaan laptop Chromebook.
El Clasico Indonesia Memanas, Persib Kehilangan Andrew Jung Jelang Lawan Persija

El Clasico Indonesia Memanas, Persib Kehilangan Andrew Jung Jelang Lawan Persija

Jelang laga El Clasico Indonesia melawan Persija, Persib Bandung harus menerima kabar kurang ideal. Penyerang andalan mereka, Andrew Jung, dipastikan tidak bisa tampil
Direktur Barcelona Konfirmasi Perekrutan Joao Cancelo, Inter Milan Alihkan Target kepada 3 Pemain

Direktur Barcelona Konfirmasi Perekrutan Joao Cancelo, Inter Milan Alihkan Target kepada 3 Pemain

Inter Milan beralih kepada target lainnya untuk pencarian bek kanan baru. Sebab, Joao Cancelo hampir pasti gabung Barcelona seiring dengan konfirmasi dari sang direktur, Deco.
Prestasi Bersejarah RI di SEA Games 2025 Diapresiasi Presiden Prabowo, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet

Prestasi Bersejarah RI di SEA Games 2025 Diapresiasi Presiden Prabowo, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet

Sebagai apresiasi kepada atlet dan pelatih, Presiden Prabowo Subianto memberikan bonus kepada peraih medali SEA Games 2025 Thailand yang disalurkan melalui Kemenpora dan BRI.

Trending

Sosok Khairun Nisya, Pramugari Gadungan Viral Usai Lolos Pemeriksaan Bandara, Diduga Bukan Kali Pertama

Sosok Khairun Nisya, Pramugari Gadungan Viral Usai Lolos Pemeriksaan Bandara, Diduga Bukan Kali Pertama

Nama Khairun Nisa menjadi sorotan publik setelah aksinya terbongkar di media sosial. Dengan penampilan yang dinilai sangat meyakinkan, ia mengenakan seragam lengkap pramugari
Bermodal Baju Kebaya dan Rambut Sasak, Pramugari Gadungan Nekat Naik Pesawat Viral di Media Sosial

Bermodal Baju Kebaya dan Rambut Sasak, Pramugari Gadungan Nekat Naik Pesawat Viral di Media Sosial

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pramugari gadungan diamankan petugas keamanan.
Alasan Sebenarnya Khairun Nisya Nekat Menyamar Jadi Pramugari Batik Air Gadungan

Alasan Sebenarnya Khairun Nisya Nekat Menyamar Jadi Pramugari Batik Air Gadungan

Terungkap alasan sebenarnya wanita bernama Khairun Nisya (23) nekat menyamar sebagai pramugari gadungan maskapai Batik Air. 
Teks Khutbah Jumat 9 Januari 2026 Jelang Isra Mi'raj, Meneladani Rasulullah SAW dan Memahami Pentingnya Masjid Al-Aqsa

Teks Khutbah Jumat 9 Januari 2026 Jelang Isra Mi'raj, Meneladani Rasulullah SAW dan Memahami Pentingnya Masjid Al-Aqsa

Berikut teks khutbah Jumat 9 Januari 2026 tentang Isra Mi'raj: Meneladani Rasulullah SAW dan Memahami Pentingnya Masjid Al-Aqsa.
3 Aksi Pelanggaran 'Horor' di Sepak Bola Indonesia dalam Satu Pekan, Berbuah Sanksi Larangan Seumur Hidup

3 Aksi Pelanggaran 'Horor' di Sepak Bola Indonesia dalam Satu Pekan, Berbuah Sanksi Larangan Seumur Hidup

Inilah rangkaian pelanggaran horor dalam sepak bola Indonesia yang bahkan terjadi dalam waktu satu pekan saja. Hukuman larangan main seumur hidup dijatuhkan.
Viral! Anggota DPRD Ogan Ilir Fraksi Gerindra Resmi Ditahan, Diduga Terlibat Mafia Tanah Rugikan Negara Rp10,5 Miliar

Viral! Anggota DPRD Ogan Ilir Fraksi Gerindra Resmi Ditahan, Diduga Terlibat Mafia Tanah Rugikan Negara Rp10,5 Miliar

Penahanan Yansori berlangsung dramatis dan menjadi perhatian publik. Ia diamankan secara paksa sesaat setelah mengikuti Sidang Paripurna Istimewa DPRD Ogan Ilir dalam rangka HUT ke-22 Kabupaten Ogan Ilir di Gedung Paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya.
Bursa Transfer Timnas Indonesia: Elkan Baggott Cari Klub Baru, Media Inggris Bongkar Peluang Balik ke Pelukan Mantan

Bursa Transfer Timnas Indonesia: Elkan Baggott Cari Klub Baru, Media Inggris Bongkar Peluang Balik ke Pelukan Mantan

Elkan Baggott sedang mencari klub baru di bursa transfer Januari. Media Inggris membicarakan kemungkinan untuk sang pemain Timnas Indonesia kembali ke klub lamanya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT