News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Menjanda Gugatan Cerai Atalia Praratya Ridwan Kamil Dikabulkan Majelis Hakim

Sidang putusan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim PA Bandung. 
Rabu, 7 Januari 2026 - 15:50 WIB
Tok! Kisah Cinta Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Berakhir di Januari 2026, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Sumber :
  • dok.kolase tvonenews.com/ ig Atalia

Bandung, tvOnenews.com - Sidang putusan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring melalui sistem e-court pada Rabu, 7 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasil putusan disampaikan secara elektronik kepada masing-masing kuasa hukum penggugat dan tergugat. 

Sidang putusan berlangsung singkat setelah sebelumnya proses mediasi tidak menemukan titik temu untuk rujuk.

Sudah Bercerai, Atalia Praratya Masih Menyimpan Kenangan ini dengan Ridwan Kamil: Ayah Hebat
Sudah Bercerai, Atalia Praratya Masih Menyimpan Kenangan ini dengan Ridwan Kamil: Ayah Hebat
Sumber :
  • yotube Najwa Shihab

Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya diperiksa sepenuhnya secara daring dan dikabulkan oleh majelis hakim. 

Dengan putusan tersebut, Atalia Praratya dinyatakan resmi bercerai dari Ridwan Kamil, meskipun putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah.

Humas PA Bandung, Ihwan Sopyan, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan persidangan hingga pembacaan putusan. 

Namun karena perkara didaftarkan secara elektronik, maka seluruh proses pemeriksaan hingga putusan juga dilakukan secara elektronik.

“Bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat berinisial AT melawan tergugat berinisial RK dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, sehingga gugatan dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Ihwan, Rabu (7/1/2026).

Meski demikian, Ihwan menegaskan bahwa isi putusan tidak dapat dipublikasikan secara umum karena perkara perceraian bersifat privat dan diperiksa secara tertutup. Salinan putusan hanya diberikan kepada para pihak yang bersangkutan.

Menurut Ihwan, dasar hukum yang digunakan majelis hakim antara lain Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf F Kompilasi Hukum Islam.

"Bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka peluang upaya hukum banding bagi masing-masing pihak dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan dibacakan," katanya.

Sementara itu, pasca putusan tersebut, Ridwan Kamil menyampaikan pernyataannya terkait perceraian dirinya dengan Atalia Praratya. 

Ia menyebut putusan perceraian telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ridwan Kamil mengakui bahwa selama hampir 29 tahun membina rumah tangga, terdapat banyak kekhilafan dan keterbatasan yang menyebabkan munculnya berbagai ketidaksepahaman multidimensi dalam perjalanan rumah tangga mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Oleh karena itu, saya menghormati sepenuhnya keputusan Ibu Atalia Praratya sebagai hak setiap manusia untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya,” kata Ridwan Kamil.

Terkait harta gono-gini, Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya dan Atalia Praratya telah menyelesaikan hal tersebut dengan baik sejak jauh hari. (cep/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Luhut: Data Dukcapil Pangkas Proses Penyaluran Bansos dari 200 Hari Jadi Satu Menit

Luhut: Data Dukcapil Pangkas Proses Penyaluran Bansos dari 200 Hari Jadi Satu Menit

Luhut sebut data kependudukan menjadi fondasi pembangunan Digital Public Infrastructure (DPI) yang tengah dikembangkan pemerintah untuk mendukung layanan publik yang lebih terintegrasi.
Heboh Video 'Yank Wes Yank' di Medsos, Ingatkan Nasihat Buya Yahya soal Pentingnya Edukasi Seks pada Anak

Heboh Video 'Yank Wes Yank' di Medsos, Ingatkan Nasihat Buya Yahya soal Pentingnya Edukasi Seks pada Anak

Di tengah viralnya video yank wes yank di media sosial. Sebagai orang dewasa mengingatkan akan nasihat Buya Yahya soal pentingnya edukasi seks sejak dini.
Pasien BPJS Meninggal Dunia usai Keluhkan Antrean Rawat Inap, Komentar Pedas Dokter dan Nakes Viral

Pasien BPJS Meninggal Dunia usai Keluhkan Antrean Rawat Inap, Komentar Pedas Dokter dan Nakes Viral

Seorang pasien BPJS Kesehatan mengungkapkan keluhannya sebelum meninggal dunia viral. Ia justru dikomentari sadis diduga dari akun identitas dokter & nakes.
Beredar Informasi Hoaks, Kakorlantas Polri Tegaskan Tak Ada Kenaikan Denda Tilang

Beredar Informasi Hoaks, Kakorlantas Polri Tegaskan Tak Ada Kenaikan Denda Tilang

Viral sejumlah informasi di media sosial terkait kembalinya pemberlakuan tilang aturan pada tahun 2026 termasuk kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.
Tragedi di Gunung Piramid Jawa Timur: Dua Pendaki Hilang Ditemukan Meninggal di Dasar Tebing

Tragedi di Gunung Piramid Jawa Timur: Dua Pendaki Hilang Ditemukan Meninggal di Dasar Tebing

Upaya pencarian terhadap dua pendaki yang hilang di Gunung Piramid, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, berakhir duka. 
Curhat di Threads Tak Kunjung Dapat Kamar di Rumah Sakit Berujung Dinyinyirin Netizen: Gak Bisa Minta Maaf, Beliau Sudah Berpulang

Curhat di Threads Tak Kunjung Dapat Kamar di Rumah Sakit Berujung Dinyinyirin Netizen: Gak Bisa Minta Maaf, Beliau Sudah Berpulang

Unggahan seorang pria di Threads tentang sulitnya mendapat ruang perawatan di rumah sakit dikomentari nyinyir oleh netizen. Naas, pria tersebut kini telah meninggal.

Trending

Coach Justin Semprot Formasi John Herdman, Setelah Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam 0-3  ​​​​​​​

Coach Justin Semprot Formasi John Herdman, Setelah Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam 0-3 ​​​​​​​

Kekalahan telak Timnas Indonesia 0-3 dari Vietnam pada laga ketiga Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari menyita perhatian Coach Justin. John Herdman harus
Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal semifinal Piala Presiden 2026 hari ini pada Selasa (4/8/2026), akan diramaikan oleh big match antara Persib Bandung vs Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya vs Arema FC.
Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Beredar foto pasangan pengantin yang diklaim sebagai pemeran video viral “Yang Wes Yang” Banyuwangi ramai beredar. Benarkah mereka telah menikah?
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 5 Agustus 2026: Rezeki, karier dan peluang baru datang bersamaan. Ada zodiakmu?
Ramalan Zodiak Cinta Besok 5 Agustus 2026: Kabar Baik untuk Komitmen Cancer, Libra Diuji Kesabaran Soal Uang dan Prioritas

Ramalan Zodiak Cinta Besok 5 Agustus 2026: Kabar Baik untuk Komitmen Cancer, Libra Diuji Kesabaran Soal Uang dan Prioritas

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Rabu, 5 Agustus 2026, membawa energi yang penuh kejutan untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi akan men...
KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK diminta untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana ganti uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 berkisar Rp3,17 miliar.
Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

‎Timnas Indonesia harus tertunduk lemas setelah dihajar Vietnam dalam lanjutan Piala AFF 2026. Skuad Garuda tumbang dengan tiga gol tanpa balas.
Selengkapnya

Viral