GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Penghinaan Presiden Pada KUHP Baru Dinilai Sumir, PB HMI: Bisa Picu Kriminalisasi

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti keberadaan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kamis, 8 Januari 2026 - 06:30 WIB
ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik/burdun

Jakarta, tvOnenews.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti keberadaan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan mengatakan pasal tersebut masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait batas antara kritik dan penghinaan.

“Pasal yang mengatur penjeratan hukum terhadap penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden berpotensi menimbulkan kegaduhan di kemudian hari,” kata Bagas Kurniawan kepada tvonenews.com, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, potensi kegaduhan itu muncul karena batas pembedaan antara kritik yang sah dan penghinaan belum diatur secara jelas.

“Hal ini disebabkan oleh masih sumirnya batas pembedaan antara kritik yang sah dan penghinaan,” ujarnya.

Bagas menilai kondisi tersebut semakin diperparah dengan tingkat pendidikan politik masyarakat yang masih relatif rendah.

“Di sisi lain, perlu disadari bahwa tingkat pendidikan politik masyarakat masih relatif lemah, sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang keliru dalam praktik,” jelasnya.

Ia mengingatkan, ketidakjelasan pasal tersebut dapat berdampak langsung pada kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Keberadaan pasal ini juga dapat menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang publik, karena ketidakjelasan mengenai batasan antara kritik dan penghinaan,” kata Bagas.

Lebih jauh, Bagas juga menyoroti risiko lain jika pasal tersebut benar-benar diterapkan secara ketat oleh aparat penegak hukum.

“Lebih jauh, apabila pasal tersebut ditegakkan, terdapat risiko munculnya polemik dan narasi kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Namun, menurut Bagas, persoalan tidak berhenti di situ. Jika pasal tersebut justru tidak ditegakkan, maka akan muncul masalah hukum lainnya.

“Sebaliknya, apabila tidak ditegakkan, pasal ini berpotensi menjadi dead letter law, yakni norma yang secara formal ada namun tidak efektif karena tidak dijalankan,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagas menilai kondisi ini menunjukkan perlunya kejelasan dan kehati-hatian dalam penerapan pasal penghinaan presiden agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia berharap pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum dapat memberikan batasan yang jelas agar tidak terjadi multitafsir.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Pramono Ungkap Ingin Buat Program LPDP Jakarta, Sudah Lapor ke Dirut LPDP

Gubernur Pramono Ungkap Ingin Buat Program LPDP Jakarta, Sudah Lapor ke Dirut LPDP

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan rencananya untuk membuat program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta.
Bedol Desa di San Siro! Inter Milan Siap Depak 3 Bek Veteran dan Lepas Henrikh Mkhitaryan Musim Panas Nanti

Bedol Desa di San Siro! Inter Milan Siap Depak 3 Bek Veteran dan Lepas Henrikh Mkhitaryan Musim Panas Nanti

Musim panas berpotensi menjadi momen perombakan besar Inter Milan. Klub yang memimpin perburuan gelar Serie A itu justru dihadapkan pada kemungkinan eksodus.
Hari Ini, AFC Tetapkan Denda untuk PSSI Gegara Laga Uji Coba, Kok Bisa?

Hari Ini, AFC Tetapkan Denda untuk PSSI Gegara Laga Uji Coba, Kok Bisa?

AFC menjatuhkan sanksi denda sebesar 1.500 dolar AS atau sekitar Rp25 juta kepada PSSI akibat pelanggaran prosedur dalam laga uji coba Timnas Indonesia melawan
Jurgen Klopp Dikabarkan Tinggalkan Red Bull, Real Madrid dan Timnas Jerman Siaga

Jurgen Klopp Dikabarkan Tinggalkan Red Bull, Real Madrid dan Timnas Jerman Siaga

Jurgen Klopp dirumorkan hengkang dari Red Bull dan dikaitkan dengan Real Madrid serta Timnas Jerman. Klarifikasi CEO Red Bull justru memicu spekulasi besar.
Terpopuler: Winger Arsenal Kepincut Euforia Timnas Indonesia, Bintang Jerman Berdarah Kebumen Eligible, Luke Vickery Bicara Jujur

Terpopuler: Winger Arsenal Kepincut Euforia Timnas Indonesia, Bintang Jerman Berdarah Kebumen Eligible, Luke Vickery Bicara Jujur

Timnas Indonesia menjadi pusat perhatian setelah sejumlah talenta diaspora dari Eropa hingga Australia masuk radar skuad Garuda. Ini rangkuman tiga beritanya.
Gubernur Jabar KDM Blak-blakan Pinjam Rp2 Triliun Buat Bangun Flyover Hingga Underpass, Janji Lunas 2030

Gubernur Jabar KDM Blak-blakan Pinjam Rp2 Triliun Buat Bangun Flyover Hingga Underpass, Janji Lunas 2030

Menghadapi situasi keuangan yang sulit, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengambil kebijakan berani dengan mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun. 

Trending

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

AFC resmi merilis hasil sidang komite disiplin dan etik, Persib Bandung kena sanksi berat?
Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia terus memburu talenta diaspora demi mewujudkan target besar menuju Piala Dunia 2030. Bintang Jerman U-16 ini sudah masuk radar John Herdman?
Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Timnas Indonesia dikaitkan dengan talenta Eropa yang sedang naik daun. Sosok Demiane Agustien belum juga dinaturalisasi sudah bicara jujur soal skuad Garuda.
Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Inilah identitas pengemudi mobil Toyota Calya yang lawan arus hingga diamuk massa di Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Susunan Pemain Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026 Seri Sentul: Ada Megawati Hangestri Hingga Medi Yoku

Susunan Pemain Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026 Seri Sentul: Ada Megawati Hangestri Hingga Medi Yoku

Susunan pemain Gresik Phonska Pupuk Indonesia vs Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026 seri Sentul, di mana kedua kubu sama-sama bertabur pemain bintang mulai dari Megawati Hangestri hingga Mediol Yoku.
Reaksi Berkelas Maarten Paes usai Jordi Cruyff Dilaporkan Ingin Cari Kiper Baru untuk Ajax Amsterdam

Reaksi Berkelas Maarten Paes usai Jordi Cruyff Dilaporkan Ingin Cari Kiper Baru untuk Ajax Amsterdam

Penjaga gawang Timnas Indonesia, Maarten Paes, berbicara soal masa depannya di Ajax Amsterdam. Direktur teknik Jordi Cruyff dilaporkan ingin mencari penjaga gawang anyar.
Ungkapan Isi Hati Bek Timnas Indonesia Calvin Verdonk setelah Tampil Starter di Lille

Ungkapan Isi Hati Bek Timnas Indonesia Calvin Verdonk setelah Tampil Starter di Lille

Bek kiri Timnas Indonesia Calvin Verdonk kembali dipercaya tampil sebagai starter saat LOSC Lille menghadapi Angers SCO pada pekan ke-23 Ligue 1 2025/2026. Laga
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT