Komisi III DPR Tengah Menyusun Naskah Akdemik RUU Perampasan Aset
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI, Dasco mengatakan bila naskah akademik Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) tengah disusun di Komisi III DPR RI.
"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Bahkan dalam hal ini, Dasco memastikan sesuai janji Legislatif sebelumnya, RUU tersebut akan dibahas usai DPR RI merampungkan pembahasan revisi KUHP dan KUHAP.
"Ya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI sudah mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.
Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR mengatakan ada empat RUU prioritas untuk dibahas pada tahun ini, salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.
Di samping dari itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyampaikan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI.
Juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan UU Perampasan Aset diperlukan demi memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana. Termasuk, tindak pidana korupsi atau para koruptor.
Dia menyebutkan KPK selama ini tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada para koruptor, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
Budi menyebutkan pemberantasan korupsi bisa jadi tidak menyentuh akar motif utama, yakni keuntungan finansial, bila tidak dibarengi dengan mekanisme yang efektif untuk merampas hasil korupsi.
Oleh sebab itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel," beber Budi. (aag)
Load more