Diusir dan Rumahnya Dirobohkan, Nenek Kushayatun Warga Kota Tegal Lapor Polisi Cari Keadilan
- Tri Handoko-tvOne
Tegal, tvOnenews.com - Ada peristiwa mirip seperti kasus Nenek Eliana di Surabaya, Jawa Timur, yang diusir dan rumahnya yang dirobohkan tanpa adanya putusan pengadilan.
Peristiwa kali ini menimpa Nenek Kushayatun (65) warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah. Dia mencari keadilan hingga berangkat ke Mapolres Tegal Kota.
Kedatangannya ini untuk mempertanyakan proses hukum terhadap sejumlah orang yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak bulan Oktober 2025 lalu.
Semenjak rumahnya dibongkar pada bulan Oktober tahun lalu, Nenek Kushayatun bersama tiga saudaranya, yakni Farihatun (57), Saiman (59) dan Syafi'i (73) diusir paksa dari rumahnya yang telah ditempati secara turun-temurun dari keluarganya sejak tahun 1887 silam.
Kushayatun datang ke Mapolres Tegal Kota didampingi kuasa hukumnya, Hamidah Abdurrachman yang merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal serta Agus Slamet dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Tegal.
Nenek Kushayatun mengatakan rumahnya yang memiliki luas 180 meter persegi dibongkar pada 1 Oktober 2025 oleh pihak yang datang dan mengaku memiliki sertifikat tanah.
Pembongkaran dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.
"Dua hari sebelum dilakukan pembongkaran saya dan saudara saya disomasi untuk meninggalkan rumah oleh orang yang mengklaim memiliki sertifikat. Bahkan, mereka sempat menawarkan uang sebesar Rp50 juta namun kami tolak," kata Kushayatun dikutip Kamis (8/1/2026).
Sementara itu, Hamidah kuasa hukumnya mengatakan ada sejumlah keganjilan dalam kasus ini yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah.
Apalagi, ungkap Hamidah, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pihak lain hingga proses pembongkaran paksa rumah tanpa putusan pengadilan.
"Rumah tersebut sudah menjadi rumah keluarga ditempati turun temurun sejak tahun 1887. Mereka juga rutin membayar PBB setiap tahunnya. Tetapi kenapa tiba-tiba muncul sertifikat. Pertanyaanya kenapa BPN sampai mengeluarkan sertifikat? Ini yang harus ditelusuri," ujar Hamidah.
Menurut Hamidah yang juga mantan Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2012-2016, apabila tiba-tiba muncul sertifikat bisa saja adanya dugaan keterlibatan mafia tanah.
"Ya ini diduga ada mafia tanah. Kalau saya melihat munculnya tiba-tiba sertifikat itu tanpa proses alih hak atas tanah tersebut," ungkapnya.
Load more