Diusir dan Rumahnya Dirobohkan, Nenek Kushayatun Warga Kota Tegal Lapor Polisi Cari Keadilan
- Tri Handoko-tvOne
Sebagai pendamping hukum Nenek Kushayatun, Hamidah menilai sertifikat yang dimiliki oleh seseorang belum tentu benar.
Apalagi Nenek Kushayatun dan keluarganya mengaku tidak pernah menjual, menghibahkan atau memindahkan atas haknya ke pihak lain.
Hamidah menjelaskan pihaknya tentunya akan menelusuri sertifikat yang tiba-tiba muncul atas nama orang lain.
Pasalnya, kata dia, sertifikat tidak akan muncul begitu saja melainkan ada proses yang melibatkan notaris maupun BPN.
"Pembongkaran dan pengusiran Nenek Kushayatun dan keluarganya mengarah pada dugaan tindakan pidana karena pembongkaran secara anarkis. Kalau saya boleh mengatakan itu, karena pemilik rumah tidak diberi kesempatan apapun," ucapnya.
Apalagi berdasarkan keterangan dari pihak Nenek Kushayatun, kata dia, sehari sebelumnya menerima somasi dan hari berikutnya pembongkaran total, barang-barang hingga rumahnya dirusak sampai atap rumah juga sampai dipreteli.
"Persoalan itu sudah kami laporkan ke polisi. Kami berharap proses penegakan hukum bisa diselesaikan seadil-adilnya. Jangan sampai kasus ini dilupakan," tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi membenarkan adanya laporan dari Nenek Kushayatun.
Dia menyebut kasus saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Eko mengatakan pihak penyidik telah memeriksa sedikitnya 11 saksi yang mayoritas merupakan pekerja pembongkaran rumah Nenek Kushayatun.
"Pemeriksaan sudah kami lakukan termasuk meminta keterangan 11 orang sebagai saksi," kata Eko, Rabu (7/1/2026).
Dia menambahkan bahwa pihaknya terus menggali dan melakukan pendalaman kasus tersebut seperti dari mana sertifikat yang ada.
Sedangkan, pelapor Kushayatun selama ini hanya memiliki alat bukti pembayaran PBB atas nama Aisyah.
"Kita sedang gali dan gali seperti dari mana sertifikatnya tersebut," pungkasnya. (tho/nsi)
Load more