News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dianggap Terima Uang Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim: Kekeliruan Fatal Investigasi

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah menerima uang Rp809 miliar kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kamis, 8 Januari 2026 - 16:59 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah menerima uang senilai Rp809 miliar kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Diketahui berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa bahwa Nadiem menerima uang nilai Rp809 miliar dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nadiem menegaskan, bahwa hal tersebut merupakan kekeliruan investigasi dalam kasus ini.

"Terkait penerimaan keuntungan Rp800 miliar ini adalah kekeliruan fatal investigasi," katanya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor, Kamis (8/1/2026).

Nadiem diduga memperkaya diri sendiri yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Ia menegaskan, bahwa korporasi tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kementerian maupun Google.

"Di mana transaksi internal korporasi yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan Kementerian, dengan Google," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Nadiem menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari pengadaan laptop Chromebook itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun uang sebesar Rp809 miliar itu diduga didapatkan Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (aha/iwh)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Insanul Fahmi dan Inara Rusli Sesumbar Soal Pernikahan Siri, Wardatina Mawa Tegaskan Tetap Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Perzinahan

Insanul Fahmi dan Inara Rusli Sesumbar Soal Pernikahan Siri, Wardatina Mawa Tegaskan Tetap Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Perzinahan

Selebgram Wardatina Mawa dengan tegas tetap akan melaporkan suaminya, Insanul Fahmi dan Inara Rusli atas dugaan perzinahan.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Rekap Hasil Tinju Dunia: Hantam Damian Knyba Sampai KO, Agit Kabayel Pertahankan Gelar Juara Kelas Berat WBC Interim

Rekap Hasil Tinju Dunia: Hantam Damian Knyba Sampai KO, Agit Kabayel Pertahankan Gelar Juara Kelas Berat WBC Interim

Rekap hasil tinju dunia, di mana Agit Kabayel berhasil mempertahankan gelar juara interim kelas berat miliknya usai mengalahkan Damina Knyba lewat TKO.
Lima Tersangka Kasus Dugaan Suap di Kantor Pajak Jakut Ditahan KPK Selama 20 Hari ke Depan

Lima Tersangka Kasus Dugaan Suap di Kantor Pajak Jakut Ditahan KPK Selama 20 Hari ke Depan

Lima orang tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditahan KPK selama 20 hari ke depan.
Jonatan Christie dan Fajar/Fikri Ungkap Biang Kerok Gagal Lolos ke Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie dan Fajar/Fikri Ungkap Biang Kerok Gagal Lolos ke Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie dan Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri mengungkapkan alasan mengapa keduanya gagal lolos ke babak final Malaysia Open 2026.
Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

Kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu Ponpes Kecamatan Galis, Bangkalan, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 1 tersangka inisial UF

Trending

Pasokan Terhenti, Harga BBM di Nunukan Dijual hingga Rp35 Ribu per Botol

Pasokan Terhenti, Harga BBM di Nunukan Dijual hingga Rp35 Ribu per Botol

Warga kesulitan mendapatkan BBM, bahkan sebagian tidak dapat beraktivitas karena kehabisan bahan bakar.
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Elkan Baggott Kasih Kabar Kejutan, Jay Idzes Terpuruk Lagi

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Elkan Baggott Kasih Kabar Kejutan, Jay Idzes Terpuruk Lagi

Para pemain Timnas Indonesia kembali berlaga untuk klubnya masing-masing pada akhir pekan. Di antara yang mendapatkan menit bermain adalah Elkan Baggott dan Jay Idzes.
Ramalan Keuangan Shio 12 Januari 2026: Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 12 Januari 2026: Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Tips keuangan 12 Januari 2026 berdasarkan shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Panduan lengkap mengelola keuangan agar tetap stabil dan terarah.
John Herdman Langsung Terima Kabar Bahagia dari Elkan Baggott usai Mendarat di Indonesia, Media Inggris Bilang Begini

John Herdman Langsung Terima Kabar Bahagia dari Elkan Baggott usai Mendarat di Indonesia, Media Inggris Bilang Begini

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, langsung mendapatkan kabar bahagia usai mendarat di Indonesia. Elkan Baggott menjadi penyebabnya.
Dua Kali Diterjang Banjir Bandang Dalam 3 Hari, Kondisi Warga Sumberrejo Memprihatinkan

Dua Kali Diterjang Banjir Bandang Dalam 3 Hari, Kondisi Warga Sumberrejo Memprihatinkan

Bencana banjir bandang melanda Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 12-18 Januari 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peluang finansial dan tips atur uang setiap zodiak hari ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT