News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenag Terbitkan Aturan Baru PMA 51/2025, Widyalaya Swasta Kini Bisa Berstatus Negeri

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 memuat ketentuan baru terkait penegerian Widyalaya swasta yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi terdahulu.
Kamis, 8 Januari 2026 - 20:26 WIB
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025.
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag RI) menerbitkan regulasi baru yang mengatur penegerian Widyalaya swasta sebagai upaya memperluas akses dan pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu di Indonesia.

Kebijakan itu diteken melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan yang ditandatangani Menteri Agama pada 30 Desember 2025 ini memuat ketentuan baru terkait penegerian Widyalaya swasta yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi terdahulu.

Melalui beleid tersebut, pemerintah kini memiliki landasan hukum untuk memproses perubahan status Widyalaya swasta menjadi Widyalaya negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, I Nengah Duija, menyambut positif terbitnya PMA Nomor 51 Tahun 2025 karena dinilai memberikan kepastian hukum bagi satuan pendidikan keagamaan Hindu yang dikelola masyarakat.

"Umat Hindu menyampailan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar atas keluarnya PMA 51 ini sebagai upaya memberi peluang yang sama untuk mendidik putra putri bangsa melalui pendidikan nasional. Regulasi ini menjadi langkah afirmatif pemerataan layanan Pendidikan Keagamaan Hindu," kata I Nengah Duija, di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Selain mengatur mekanisme penegerian Widyalaya swasta, regulasi ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan Widyalaya baru sebagai bagian dari penguatan peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu.

I Nengah Duija menjelaskan, PMA Nomor 51 Tahun 2025 dirancang untuk mempertegas kehadiran negara dalam mendukung pendidikan keagamaan Hindu sekaligus mendorong pemerataan layanan pendidikan di berbagai wilayah.

Dengan regulasi ini, penyelenggaraan Widyalaya diharapkan menjadi lebih tertata, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan umat sejalan dengan dinamika pendidikan nasional.

"PMA 51 ini juga mwnjadi bukti nyata atas kehadiran negara dalam mengimplementasikan asta cita Sumber Daya Manusia unggul melalui asta protas Kemenag, di mana pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu bagian penting dari program itu," tandas I Nengah Duija.

Senada dengan itu, Direktur Pendidikan Ditjen Bimas Hindu, I Ketut Sudarsana, menilai perubahan regulasi Widyalaya ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan dengan perkembangan zaman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan mutu pendidikan, serta memastikan ajaran Hindu tetap relevan di tengah perubahan sosial dan transformasi digital.

"Perubahan PMA ini juga menegaskan penambahan klausul penegerian Widyalaya sebagai landasan hukum bagi penguatan peran Negara dalam menjamin pemerataan akses, keberlanjutan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pendidikan Widyalaya, tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar keagamaan," tandas I Ketut Sudarsana. (rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mantan Wonderkid Chelsea Lamisha Musonda Ungkap Kondisi Kritis, Akui Punya Beberapa Hari Lagi untuk Hidup sebelum Meninggal

Mantan Wonderkid Chelsea Lamisha Musonda Ungkap Kondisi Kritis, Akui Punya Beberapa Hari Lagi untuk Hidup sebelum Meninggal

Kabar memilukan datang dari dunia sepak bola Eropa setelah mantan pemain muda Chelsea, Lamisha Musonda, mengungkapkan kondisi kesehatannya yang kritis.
Jawab Curiga Netizen, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ressa Rizky Baru Cari Denada Sekarang

Jawab Curiga Netizen, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ressa Rizky Baru Cari Denada Sekarang

​​​​​​​Jawab curiga netizen, kuasa hukum ungkap alasan sebenarnya Ressa Rizky baru mencari Denada sekarang. Simak fakta lengkap dan kondisi psikologisnya
2 Rekor Gila Valentino Rossi yang Mustahil Dipecahkan Marc Marquez di MotoGP 2026

2 Rekor Gila Valentino Rossi yang Mustahil Dipecahkan Marc Marquez di MotoGP 2026

Berikut 2 rekor gila Valentino Rossi yang mustahil dipecahkan Marc Marquez di MotoGP 2026
Masih Dianggap Punya Potensi, Inter Milan Bakal Sekolahkan Lagi Gelandang Balkan Mereka di Bursa Transfer

Masih Dianggap Punya Potensi, Inter Milan Bakal Sekolahkan Lagi Gelandang Balkan Mereka di Bursa Transfer

Inter Milan tengah dihadapkan pada keputusan penting terkait masa depan Kristjan Asllani. Gelandang muda asal Albania itu kini berada di persimpangan karier.
Layanan Peti Kemas TPK Kupang Tetap Berjalan, Perbaikan Alat Dipacu

Layanan Peti Kemas TPK Kupang Tetap Berjalan, Perbaikan Alat Dipacu

TPK Kupang konfirmasi kepadatan di dalam area terminal peti kemas khususnya pada layanan delivery atau pengambilan peti kemas untuk dibawa keluar terminal.
Mentan Amran Sita 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal di Semarang, Diduga Selundupan dan Berisiko Bawa Penyakit

Mentan Amran Sita 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal di Semarang, Diduga Selundupan dan Berisiko Bawa Penyakit

Mentan Amran menyita 133,5 ton bawang bombay ilegal di Semarang. Diduga selundupan tanpa izin, berisiko bawa penyakit dan rugikan petani.

Trending

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan membuat tulisan rindu mendiang ibunda, almarhumah Emilia Contessa usai digugat anak kandung, Ressa Rizky Rosano.
Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir dengan ketinggian yang mencapai kisaran 2 meter melanda sejumlah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bagian utara, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam.
Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta Untuk Buang Sampah ke Cileungsi

Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta Untuk Buang Sampah ke Cileungsi

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengklaim pembuangan sampah sebanyak 200 ton ke TPA yang dikelola PT Aspex Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan membayar Rp90 juta per hari.
Ada Tanggul Jebol, Banjir Setinggi Nyaris 2 Meter Landa Sejumlah Desa di Kecamatan Tayu Pati

Ada Tanggul Jebol, Banjir Setinggi Nyaris 2 Meter Landa Sejumlah Desa di Kecamatan Tayu Pati

Banjir dengan ketinggian air sekira 1-2 meter melanda sejumlah wilayah yang berada di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Jumat (9/1/2026).
Mulai Kirim Lampu Hijau? Ricky Kambuaya Beri Reaksi Mengejutkan Setelah Dikaitkan dengan Persija Jakarta

Mulai Kirim Lampu Hijau? Ricky Kambuaya Beri Reaksi Mengejutkan Setelah Dikaitkan dengan Persija Jakarta

Pemain Timnas Indonesia dan kapten Dewa United Ricky Kambuaya memberikan respons mengejutkan setelah dikaitkan dengan kontestan Super League Persija Jakarta.
Bursa Transfer Super League, Persija Jakarta Pastikan Datangkan Pemain Baru yang Berkelas

Bursa Transfer Super League, Persija Jakarta Pastikan Datangkan Pemain Baru yang Berkelas

Persija Jakarta memastikan akan bergerak aktif pada bursa transfer paruh musim demi memperkuat skuad menghadapi putaran kedua kompetisi.
Banjir Terjang Kampung-Kampung Nelayan di Pati Utara, Begini Kondisi Usai Sungai Tayu Muntahkan Air Bah: Waspada Banjir Susulan!

Banjir Terjang Kampung-Kampung Nelayan di Pati Utara, Begini Kondisi Usai Sungai Tayu Muntahkan Air Bah: Waspada Banjir Susulan!

Kecamatan Tayu menjadi salah satu kawasan terdampak cukup parah, terutama di Desa Sambiroto dan Desa Keboromo yang merupakan kampung nelayan di Pati bagian utara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT