GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Jaya Ungkap Ancaman Hukuman ke dr Richard Lee

Dokter kecantikan Richard Lee terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan
Kamis, 8 Januari 2026 - 20:52 WIB
Dokter Richard Lee
Sumber :
  • YouTube/drRichardLee

tvOnenews.com — Dokter kecantikan Richard Lee terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Ancaman pidana tersebut muncul lantaran penyidik Polda Metro Jaya menjerat Richard Lee dengan pasal berlapis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu pasal yang dikenakan adalah Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dokter Richard Lee
Dokter Richard Lee
Sumber :
  • YouTube/dr. Richard Lee

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menyebut pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda dalam jumlah besar.

"Yang mana dipidana dengan pidana penjara 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Reonald, Kamis (8/1/2026).

Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat dengan pasal lain yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Penyidik menerapkan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," kata Reonald.

Meski telah berstatus tersangka, Polda Metro Jaya memastikan hingga saat ini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Penyidik menilai sikap Richard Lee masih kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kolase Doktif dan Richard Lee
Kolase Doktif dan Richard Lee
Sumber :
  • YouTube/tasyafarasya/richardlee

“Apakah sudah dilakukan penahanan? maka belum dilakukan penahanan, ya, belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Reonald kepada wartawan, Kamis malam (8/1/2026).

Sebagai informasi, konflik hukum antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee terus berlanjut.

Perseteruan keduanya tak hanya berhenti pada saling lapor, tetapi kini menyeret Richard Lee ke meja penyidikan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Haul Guru Bangsa, Syarikat Islam Teguhkan Nilai Persatuan dan Kepedulian Global

Haul Guru Bangsa, Syarikat Islam Teguhkan Nilai Persatuan dan Kepedulian Global

Haul Guru Bangsa Syarikat Islam jadi momentum Perisai tegaskan sikap atas isu global, persatuan nasional, dan warisan perjuangan H.O.S. Tjokroaminoto.
WBC Resmi Setujui Duel Tinju Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven di Perebutan Gelar Juara Kelas Berat

WBC Resmi Setujui Duel Tinju Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven di Perebutan Gelar Juara Kelas Berat

World Boxing Championship (WBC) resmi menyetujui duel tinju antara Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven untuk perebutan gelar kelas berat.
Akhirnya Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Minta Maaf dan Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar: Pemerintah yang Baik Adalah yang Mau Mendengar

Akhirnya Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Minta Maaf dan Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar: Pemerintah yang Baik Adalah yang Mau Mendengar

Rudy Mas'ud menyampaikan keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan suara publik.
Dari Ajudan Setia hingga Cawapres Pilihan Soeharto: Kisah Kedekatan Try Sutrisno yang Sempat Tolak Jadi Wakil Presiden

Dari Ajudan Setia hingga Cawapres Pilihan Soeharto: Kisah Kedekatan Try Sutrisno yang Sempat Tolak Jadi Wakil Presiden

Kedekatan Try Sutrisno dengan Soeharto mengantarkannya ke kursi wapres. Menariknya, Try sempat menolak jabatan itu dan ingin pensiun.
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri pada 19 Maret 2026

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri pada 19 Maret 2026

Ia menjelaskan, lokasi sidang kali ini berbeda dengan penetapan awal Ramadhan yang sebelumnya berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta.
Try Sutrisno Wafat, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Jatim Kibarkan Bendera Setengah Tiang Dua Hari

Try Sutrisno Wafat, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Jatim Kibarkan Bendera Setengah Tiang Dua Hari

Gubernur Khofifah sampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-6.

Trending

Harum Namanya di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Akhirnya Jujur soal Alasan Pilih JPE di Proliga 2026

Harum Namanya di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Akhirnya Jujur soal Alasan Pilih JPE di Proliga 2026

Megawati Hangestri, pevoli andalan Indonesia yang pernah berkarier di Korea dan Turki, akhirnya kembali membela Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026, alasan
Terungkap, Penyebab Utama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Kembalikan Mobil Dinas Baru Seharga Rp8,49 M

Terungkap, Penyebab Utama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Kembalikan Mobil Dinas Baru Seharga Rp8,49 M

Terungkap, penyebab utama, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud secara resmi memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan APBD
Jadwal Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Siap Beraksi, Megatron Main Lagi Kapan?

Jadwal Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Siap Beraksi, Megatron Main Lagi Kapan?

Jadwal final four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap tampil untuk memperebutkan gelar juara ajang voli paling bergengsi di Indonesia.
Top 3 Bola: John Herdman Senang, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026, hingga Aksi Heroik Calvin Verdonk

Top 3 Bola: John Herdman Senang, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026, hingga Aksi Heroik Calvin Verdonk

Inilah Top 3 Bola hari ini: bek Belgia masuk radar John Herdman, peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, dan aksi heroik Calvin Verdonk bersama Lille.
Terpopuler News: Pimpinan Iran Ali Khamenei Meninggal Dunia, Hingga Deretan Gurita Bisnis Dwi Sasetyaningtyas

Terpopuler News: Pimpinan Iran Ali Khamenei Meninggal Dunia, Hingga Deretan Gurita Bisnis Dwi Sasetyaningtyas

Pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei meninggal dunia dalam serangan Amerika Serikat dan Israel. Hingga, deretan bisnis penting Dwi Sasetyaningtyas
Timur Tengah Mencekam, Begini Nasib 58 Ribu Jemaah Umroh Indonesia yang Tertahan di Arab Saudi

Timur Tengah Mencekam, Begini Nasib 58 Ribu Jemaah Umroh Indonesia yang Tertahan di Arab Saudi

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Puji Raharjo, memastikan pemerintah terus memantau perkembangan situasi secara berkala.
Presiden Iran sebut Tewasnya Ali Khamanei adalah Deklarasi Perang Terbuka Terhadap Umat Muslim

Presiden Iran sebut Tewasnya Ali Khamanei adalah Deklarasi Perang Terbuka Terhadap Umat Muslim

Presiden Iran, Masoud Pezeshkian sebut serangan Amerika Serikat dan Israel yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei, adalah deklarasi perang terbuka
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT