News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Jaya Ungkap Ancaman Hukuman ke dr Richard Lee

Dokter kecantikan Richard Lee terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan
Kamis, 8 Januari 2026 - 20:52 WIB
Dokter Richard Lee
Sumber :
  • YouTube/drRichardLee

tvOnenews.com — Dokter kecantikan Richard Lee terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Ancaman pidana tersebut muncul lantaran penyidik Polda Metro Jaya menjerat Richard Lee dengan pasal berlapis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu pasal yang dikenakan adalah Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dokter Richard Lee
Dokter Richard Lee
Sumber :
  • YouTube/dr. Richard Lee

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menyebut pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda dalam jumlah besar.

"Yang mana dipidana dengan pidana penjara 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Reonald, Kamis (8/1/2026).

Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat dengan pasal lain yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Penyidik menerapkan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," kata Reonald.

Meski telah berstatus tersangka, Polda Metro Jaya memastikan hingga saat ini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Penyidik menilai sikap Richard Lee masih kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kolase Doktif dan Richard Lee
Kolase Doktif dan Richard Lee
Sumber :
  • YouTube/tasyafarasya/richardlee

“Apakah sudah dilakukan penahanan? maka belum dilakukan penahanan, ya, belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Reonald kepada wartawan, Kamis malam (8/1/2026).

Sebagai informasi, konflik hukum antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee terus berlanjut.

Perseteruan keduanya tak hanya berhenti pada saling lapor, tetapi kini menyeret Richard Lee ke meja penyidikan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-Detik Mencekam di Lampu Merah Pesing Jakbar: Pemotor Dikejar dan Dikeroyok Tiga Pak Ogah, Begini Kronologinya

Detik-Detik Mencekam di Lampu Merah Pesing Jakbar: Pemotor Dikejar dan Dikeroyok Tiga Pak Ogah, Begini Kronologinya

Polsek Grogol Petamburan bergerak cepat, mengamankan tiga pak ogah yang menganiaya pengemudi motor di Traffic Light Pesing, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Inter Milan On Fire Jelang Lawan Napoli, Nerazzurri Diakui Makin Solid Tanpa Sang Bek Veteran Andalan

Inter Milan On Fire Jelang Lawan Napoli, Nerazzurri Diakui Makin Solid Tanpa Sang Bek Veteran Andalan

Inter Milan makin menegaskan dominasinya di Serie A. Jelang lawan Napoli, Nerazzurri diakui makin solid meski tanpa diperkuat sang bek veteran, Stefan de Vrij.
Jelang Debut Bersama Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares Soroti Eks Pemain-pemain Persib Bandung di Malut United

Jelang Debut Bersama Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares Soroti Eks Pemain-pemain Persib Bandung di Malut United

Pelatih anyar Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares, resmi memulai lembaran baru bersama Bajul Ijo di kompetisi Super League 2025-2026.
Kogabwilhan III Bagikan Bantuan Alat Bantu Dengar Bagi Penyandang Tunarungu di Papua

Kogabwilhan III Bagikan Bantuan Alat Bantu Dengar Bagi Penyandang Tunarungu di Papua

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III bagikan alat bantu dengar kepada bagi penyandang tunarungu di Papua.
Main Padel Nggak Harus Mahal, Ini 8 Trik Biar Tetap Hemat

Main Padel Nggak Harus Mahal, Ini 8 Trik Biar Tetap Hemat

Main padel nggak harus mahal. Simak trik hemat mulai dari sewa lapangan, perlengkapan, hingga tips cerdas agar tetap seru tanpa bikin dompet kaget.
Kronologi Penjual Takoyaki di Jakarta Barat Tega Lecehkan Bocah 11 Tahun

Kronologi Penjual Takoyaki di Jakarta Barat Tega Lecehkan Bocah 11 Tahun

Seorang pria paruh baya yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang makanan Jepang, takoyaki, harus berurusan dengan hukum. 

Trending

Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

AC Milan jadi sorotan di bursa transfer musim dingin setelah dikaitkan dengan Marco Verratti. Gelandang Italia itu disebut telah menerima tawaran Rossoneri.
Kejutan! Inter Milan Kepincut Putra Legenda AC Milan, Bakal Diproyeksikan Jadi Adriano Baru Nerazzurri

Kejutan! Inter Milan Kepincut Putra Legenda AC Milan, Bakal Diproyeksikan Jadi Adriano Baru Nerazzurri

Inter Milan membuat gebrakan di pasar transfer. Kali ini, Nerazzurri dikabarkan tertarik memboyong bintang muda Santos, Robinho Jr,
Diduga Telantar 24 tahun, Penyanyi Denada Digugat Anak Biologisnya ke PN Banyuwangi

Diduga Telantar 24 tahun, Penyanyi Denada Digugat Anak Biologisnya ke PN Banyuwangi

Ressa baru mengetahui status hubungan darah tersebut setelah beranjak dewasa. Menurutnya, ketika dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi dirinya masih bayi.
Profil Gus Alex: Ishfah Abidal Aziz, Eks Stafsus Menag yang Juga Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Profil Gus Alex: Ishfah Abidal Aziz, Eks Stafsus Menag yang Juga Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Profil Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz, eks staf khusus Menag yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 10 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan nasihat finansial dan peluang rezeki.
PBNU Tegaskan Aliansi Muda NU Pelapor Pandji Pragiwaksono ke Polisi Bukan Bagian dari Organisasi

PBNU Tegaskan Aliansi Muda NU Pelapor Pandji Pragiwaksono ke Polisi Bukan Bagian dari Organisasi

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyatakan secara tegas bahwa aliansi tersebut tidak memiliki keterkaitan struktural dengan PBNU.
Jadwal Perempat Final Malaysia Open 2026, Jumat 9 Januari: Sabar/Reza Hadapi Ganda Andalan Tuan Rumah

Jadwal Perempat Final Malaysia Open 2026, Jumat 9 Januari: Sabar/Reza Hadapi Ganda Andalan Tuan Rumah

Berikut jadwal perempatfinal Malaysia Open 2026, Jumat (9/1/2026)
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT