News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Kaveling C1 Gedung Merah Putih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. KPK juga telah mengumumkan dua tersangka lainnya, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.
Jumat, 13 Mei 2022 - 23:55 WIB
KPK tahan Wali Kota Ambon
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK juga telah mengumumkan dua tersangka lainnya, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

"Setelah penyidik melakukan dan meminta keterangan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti, maka tim penyidik KPK melakukan penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Mei 2022 sampai dengan 1 Juni 2022," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan tersangka Richard ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan tersangka Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.

KPK mengimbau untuk tersangka Amri agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

"Berdasarkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memerintahkan kepada saudara AR untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK," kata Firli.

KPK juga mengimbau kepada para pihak yang mengetahui keberadaan tersangka AR agar melapor ke KPK.

"Dan tentu juga kami imbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR, karena sesungguhnya menghambat menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 (UU Tipikor)," kata Firli.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Murid Valentino Rossi Ketar-ketir, Bos VR46 Terang-terangan Akui Mereka Tertarik Datangkan Rider ini untuk MotoGP 2027

Murid Valentino Rossi Ketar-ketir, Bos VR46 Terang-terangan Akui Mereka Tertarik Datangkan Rider ini untuk MotoGP 2027

Akhir -akhir ini bursa transfer pembalap untuk menghadapi MotoGP 2027 semakin memanas setelah sejumlah nama besar diyakini berganti tim pada musim regulasi baru
IHSG Melonjak 3,39% Tembus 7.200, Efek Gencatan Senjata AS-Iran Dorong Saham Menguat

IHSG Melonjak 3,39% Tembus 7.200, Efek Gencatan Senjata AS-Iran Dorong Saham Menguat

IHSG melonjak 3,39% ke level 7.207 dipicu gencatan senjata AS-Iran. Sentimen global dorong saham naik dan asing catat net buy Rp1,01 triliun.
Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Australia di Detik Terakhir, Amankan Juara Grup B Piala AFF 2026

Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Australia di Detik Terakhir, Amankan Juara Grup B Piala AFF 2026

Tampil impresif, Timnas Futsal Indonesia mencatatkan sapu bersih dengan menaklukkan Australia atas skor 3-2. 
Puluhan Siswa Korban Keracunan MBG di Masih Dirawat Intensif, Kadinkes Jakarta Ungkap Gejalanya

Puluhan Siswa Korban Keracunan MBG di Masih Dirawat Intensif, Kadinkes Jakarta Ungkap Gejalanya

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan sebanyak 37 siswa masih dirawat di rumah sakit (RS) akibat keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Duel PSG Vs Liverpool di Liga Champions Terancam Tak Dihadiri 8 Pemain Bintang

Duel PSG Vs Liverpool di Liga Champions Terancam Tak Dihadiri 8 Pemain Bintang

Duel antara Paris Saint-Germain (PSG) dan Liverpool terancam tidak dihadiri oleh delapan pemain bintang. Keduanya bersua di babak perempat final Liga Champions 2025-2026.
Buntut Warganya Tidak Bisa Bayar Pajak, Dedi Mulyadi Langsung lakukan Investigasi sampai Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta

Buntut Warganya Tidak Bisa Bayar Pajak, Dedi Mulyadi Langsung lakukan Investigasi sampai Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta

Tidak diduga, muncul kabar mengejutkan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Baru saja sebut menonaktifkan kepala Samsat

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Nampaknya Megawati Hangestri buka peluang kembali ke Liga Voli Korea usai bertemu kapten Red Sparks. Tiga keinginan jadi penentu keputusan penting ini.
Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Bayern Munich sukses mencuri kemenangan penting saat bertandang ke markas Real Madrid dalam leg pertama perempat final Liga Champions UEFA.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Selengkapnya

Viral