Kepimimpinan BGN yang Baru Berencana Gunakan Puluhan Ribu Motor Listirk yang Tersandera Korupsi MBG
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara mengenai nasib 21.801 unit motor listrik yang menjadi salaha satu indikasi kasus mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari mengatakan pihaknya berencana memanfaatkan puluhan ribu unit motor yang kini tersandera akibat kasus mega korupsi MBG tersebut.
Menurutnya menegaskan BGN akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum memanfaatkan motor listrik tersebut.
“Bukan cuma motor nih, semua yang sudah dibelanjakan di 2025, termasuk IT, sebenarnya kami inginnya itu dimaksimalkan. Kemarin kan sempat ada dibilang laptop, dibilang IoT CCTV, dan sebagainya yang sudah memang sudah telanjur dibayar dimaksimalkan,” kata Arum, Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Arum menjelaskan BGN akan mengevaluasi pengadaan barang terkait program MBG dibawah struktur organisasi yang baru.
Menurutnya pengadaan barang akan dilkuakn pihaknya jika terbilang sesuai dengan kebutuhan dan selaras dengan pemanfataan program MBG.
“Terutama untuk IT saya betul-betul lihat mana yang masih bisa dipakai kita akan pakai. Kalau masih kurang kita lengkapi, nah itu nanti yang kita tambahkan di 2026,” kata Arum.
“Tapi prinsip secara umum saya tidak bicara satu-satu si kaos kaki lah, motor lah, apa, tidak. Tapi prinsip secara umum yang sudah keluar di 2025, karena uang negara sudah keluar, harus kita maksimalkan pemanfaatannya itu,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengungkap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BGN. Yakni, eks BGN Dadan Hindayana serga dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut mereka memiliki afiliasi terhadap dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan melakukan mark up harga pengadaan barang.
Menurut Syarief, pengadaan barang yang dimaksud salah satunya ialah motor listrik dengan total Rp1 triliun.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” ungkap Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.
Load more