Rp60 Triliun Bukan Angka Pasti, Mensesneg Beberkan Skema Anggaran Satgas Bencana Sumatera
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah menjelaskan kembali struktur dan mekanisme anggaran untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan alokasi untuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi tidak berada dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Di luar, di luar BNPB. Ya bagian dari kalau Rp60 triliun itu kan perkiraan ya, angka perkiraan kalau kita ingin memulihkan seluruh wilayah yang terdampak gitu loh,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (9/1/2026).
Menurut Prasetyo, estimasi Rp60 triliun yang masuk dalam APBN merupakan kalkulasi awal dengan cakupan perbaikan infrastruktur vital dan sektor produktif.
Pemerintah menghitung kerusakan jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan, rumah sakit, puskesmas, hingga sektor pertanian. Sekitar 64.000 hektare sawah produktif disebut terdampak, baik karena tertimbun lumpur maupun gagal panen.
Namun angka itu belum final. Prasetyo menyebut dinamika lapangan membuat kebutuhan dapat berubah.
“Itulah dihitung semua di situ. Tapi bukan berarti angkanya kemudian Rp60 (triliun), nggak bisa nambah, nggak bisa kurang, tidak begitu cara bekerjanya, karena datanya itu kan juga dinamis,” tegasnya.
Pemerintah memastikan Satgas tidak otomatis membawa alokasi anggaran operasional terpisah. Menurut Prasetyo, para pejabat yang tergabung dalam Satgas menjalankan peran sebagai bagian dari tugas kementerian masing-masing.
“Ya operasional anggota satgas juga para menteri, para pejabat kementerian yang juga sudah memang menjalankan tugasnya. Misalnya Pak Mendagri sebagai Kepala Satgas gitu, ya bukan berarti terus karena Kepala Satgas berarti ada (insentif) tidak. Memang menjalankan tugasnya juga sebagai Mendagri,” tuturnya.
Prasetyo menyebut struktur Satgas juga melibatkan dewan pengarah tanpa insentif khusus.
“Misalnya ada dewan pengarahnya kan, Pak Menko, Pak Pratikno gitu. Bukan berarti terus karena Satgas ini ada anggaran tersendiri. Nggak selalu seperti itu.”
Untuk pelaksanaan teknis di lapangan, anggaran akan dialokasikan melalui kementerian teknis sesuai sektor pekerjaan.
“Ya itu mekanisme ya, mekanisme makanya misalnya Rp60 (triliun) tadi katakanlah nih ada perbaikan irigasi, yang mengerjakan misalnya itu domainnya Kementerian Pekerjaan Umum, maka mekanisme anggarannya ya masuk melalui PU,” pungkasnya. (agr)
Load more