PBNU Tegaskan Aliansi Muda NU Pelapor Pandji Pragiwaksono ke Polisi Bukan Bagian dari Organisasi
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU dan tidak mewakili organisasi.
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyatakan secara tegas bahwa aliansi tersebut tidak memiliki keterkaitan struktural dengan PBNU.
"Kalau representasi PBNU jelas tidak," kata Ulil dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Ulil menjelaskan, penggunaan nama NU oleh individu atau kelompok tertentu dalam berbagai aktivitas bukanlah hal baru. Menurutnya, kondisi itu muncul karena karakter NU sebagai organisasi yang terbuka dan inklusif.
"Tetapi sejak dulu kan banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, ya memang siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU," jelasnya.
Namun demikian, Ulil menilai bahwa kelompok-kelompok yang mengatasnamakan NU tersebut sering kali bersifat sementara. Bahkan, ada yang hanya bertahan dalam waktu singkat.
"Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU," kata Ulil.
Di sisi lain, Ulil menekankan pentingnya humor dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menyayangkan apabila seorang komedian yang selama ini menghibur publik justru harus berhadapan dengan proses hukum.
"Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji," ujarnya.
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy dalam pertunjukan bertajuk Mens Rea yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk 'Mens Rea'," kata Budi.
Laporan terhadap Pandji tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.
Load more