KPK Bongkar Alur Dugaan Percepatan Haji: Kuota Tambahan, Peran Travel, hingga Uang Miliaran yang Dikembalikan
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/pri.
KPK menyebut nilai uang percepatan bervariasi, mulai dari:
-
USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp39,7 juta
-
USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah, tergantung kesepakatan
Uang tersebut diduga menjadi keuntungan ilegal bagi oknum yang memanfaatkan kewenangan pengelolaan kuota haji tambahan.
Aliran Dana hingga Pengembalian Rp100 Miliar
Dalam perkembangannya, KPK mengungkap sebagian dana yang terkait praktik percepatan tersebut telah dikembalikan. Pengembalian dilakukan oleh sejumlah PIHK dan biro travel kepada negara melalui KPK.
Meski belum diuraikan secara rinci hubungan langsung setiap pengembalian dengan peristiwa pidana, KPK memastikan dana tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK juga mengimbau pihak-pihak lain yang terlibat agar bersikap kooperatif dan mengikuti langkah serupa.
Menurut KPK, ada indikasi pengembalian uang percepatan dilakukan setelah muncul tekanan politik, termasuk rencana pembentukan panitia khusus (pansus) haji oleh DPR pada 2024. Situasi tersebut diduga membuat sejumlah pihak berupaya menarik kembali dana yang sebelumnya telah beredar.
Dua Tersangka dan Pendalaman Berlanjut
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam kebijakan dan pelaksanaan pembagian kuota haji tambahan.
KPK menegaskan pengusutan kasus dugaan percepatan haji tidak berhenti pada penetapan tersangka dan pengembalian dana. Penyidik masih terus menelusuri alur kebijakan, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang dinilai mencederai keadilan dan hak jemaah haji tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah haji, pelayanan keagamaan, serta keadilan bagi jutaan calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci. (nsp)
Load more